INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2026/PN Bln | DEWI AINA | Djoko Prayitno | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada 15 Februari 2010;
4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 946 M?2;, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 2079/Desa Kampung baru, Kecamatan Batulicin, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Jalan Karang Jawa, Gang karang Anyar, RT/RW. 004/-, Desa barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan, dengan atas nama DJOKO PRAYITNO (Tergugat) (tanah obyek sengketa);
5. Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 2079/Desa Kampung baru, Kecamatan Batulicin, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Jalan Karang Jawa, Gang karang Anyar, RT/RW. 004/-, Desa barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan, dengan luas 946 M?2; dengan atas nama DJOKO PRAYITNO (Tergugat) dibalik namakan menjadi DEWI AINA (Penggugat);
6. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 2079/Desa Kampung baru, Kecamatan Batulicin, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Jalan Karang Jawa, Gang karang Anyar, RT/RW. 004/-, Desa barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan, dengan luas 946 M?2; dengan atas nama DJOKO PRAYITNO (Tergugat) dibalik namakan menjadi DEWI AINA (Penggugat);
7. Menghukum Tergugat atau pihak lain / siapa saja apabila masih menguasai dan memiliki terhadap Tanah Obyek Sengketa dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, bersih, bebas dari beban apapun kalau perlu dengan bantuan alat Negara atas dasar kekuasaan kehakiman;
8. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
