| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2026/PN Bln | M. HERPANJI SAPUTRA, S.H. | M. ARIFIN ILHAM Bin SYAFRUDDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP/46/VIII/RES.1.24./2026 | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa M. ARIFIN ILHAM Bin SYAFRUDDIN pada hari sabtu tanggal 08 Agustus 2026 Skj 22.00 wita bertempat di Jalan Provinsi Batulicin- Plaihari desa mekar jaya Rt 001 Kec Angsana Kab Tanah Bumbu telah melakukan pelanggaran peraturan daerah gubernur kalimantan selatan nomor 7 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sebagai mana di maksud Pasal 9 ayat (1) atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dimana terdakwa selaku penanggung jawab di distributor minuman beralkohol Outlet 41 dan menemukan adanya menyimpan , memiliki, menguasai minuman beralkohol sebanyak 2.946 ( dua ribu sembilan ratus empat puluh enam ) botol minuman beralkohol tanpa di lengkapi ijin yang sah adapun fakta-fakta yang dilakukan terdakwa dengan antara lain : Bahwa terdakwa tertangkap tangan oleh pihak polres tanah bumbu melakukan menyimpan , memiliki, menguasai minuman beralkohol sebanyak 2.946 ( dua ribu sembilan ratus empat puluh enam ) botol minuman beralkohol tanpa di lengkapi ijin yang sah pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 skj 22.00 Wita di Jalan Provinsi Batulicin- Plaihari desa mekar jaya Rt 001 Kec Angsana Kab Tanah Bumbu tepatnya di outlet 41; Bahwa untuk laporan polisi di buat oleh masyarakat an EMTIKI yang sebelumnya telah menginformasikan kepada pihak polres tanah bumbu bahwa di di Jalan Provinsi Batulicin- Plaihari desa mekar jaya Rt 001 Kec Angsana Kab Tanah Bumbu tepatnya di outelt 41 merupakan distributor minuman beralkohol yang menyuplai minuman di semua karaoke di wilayah kab tanah bumbu khusunya di angsana . Bahwa menurut keterangan terdakwa dan saksi-saksi, terdakwa merupakan penanggung jawab dari outlet 41 yang merupakan distributor minuman beralkohol di daerah angsana; Bahwa 2.946 ( dua ribu sembilan ratus empat puluh enam ) botol minuman beralkohol yang di temukan di outlet 41 merupakan minuman beralkohol berbagai jenis dan merk baik itu produk lokal dan juga import dan masuk dalam golongan B, C dengan kadar alkohol sebanyak 5% sampai dengan 55% sesuai peraturan presiden indonesia nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol; Bahwa terdakwa mengaku belum ada ijin berupa SIUP-MB ( Surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol ) dari awal membuka outlet 41 sampai dengan saat ini; Bahwa Terdakwa mengaku bahwa untuk pemilik dari outlet 41 tersebut dia tidak kenal dan dia hanya sebagai penanggung jawab saja dimana untuk minuman beralkohol tersebut di antarkan dari banjarmasin menuju ke angsan dengan menggunakan taravel; Bahwa terdakwa secara sadar telah melakukan telah melakukan pelanggaran peraturan daerah gubernur kalimantan selatan nomor 7 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sebagai mana di maksud Pasal 9 ayat (1). Yaitu menyimpan , memiliki, menguasai minuman beralkohol sebanyak 2.946 ( dua ribu sembilan ratus empat puluh enam ) botol minuman beralkohol tanpa di lengkapi ijin yang sah. Bahwa perbuatan terdakwa atas nama M. ARIFIN ILHAM Bin SYAFRUDDIN tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan daerah gubernur kalimantan selatan nomor 7 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sebagai mana di maksud Pasal 9 ayat (1) dengan Tuntutan hukuman berupa denda administratif paling banyak 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
