| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 08.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 bertempat di Jalan Dharma Praja RT. 003 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu dengan Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR dalam penuntutan secara terpisah, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WITA, Terdakwa ARSAD SAPUTRA bin MENDRA menghubungi Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR (dalam penuntutan secara terpisah) melalui pesan aplikasi Instagram (IG) untuk merencanakan melakukan pencurian. Namun pesan tersebut tidak dibalas oleh Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR hingga Terdakwa akhirnya tertidur. Keesokan harinya sekira pukul 05.30 WITA setelah terbangun, Terdakwa membalas pesan tersebut dan meminta agar dijemput di Pasar Ampera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian sekira pukul 06.00 WITA, Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR menjemput Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA di Pasar Ampera menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat miliknya. Setelah bertemu, kedua Terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian dengan mencari target korban berupa perempuan atau ibu-ibu yang membawa tas selempang karena dianggap memiliki tenaga yang lebih lemah dan mudah untuk dirampas. Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR bertugas mengemudikan sepeda motor, sementara Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA bertugas sebagai yang menarik tas.
- Bahwa setelah bertemu di Pasar Ampera Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA dan Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR kemudian berkeliling menuju arah Kersik Putih sambil mencari target dan lokasi yang relatif sepi untuk melakukan pencurian. Saat berada di Kersik Putih Terdakwa melihat Saksi MARYAMAH Binti MUDASIR yang mengendarai sepeda motor sambil membawa anak kecil, kemudian mereka mengiringi saksi dari belakang hingga sampai ditikungan Jalan Dharma Praja RT. 003 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Sekira pukul 08.45 Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA yang dibonceng kemudian meminta Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR untuk mendekatkan sepeda motor dari sebelah kiri saksi. Ketika posisi sudah dekat, Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA langsung menarik tas selempang warna hitam milik Saksi MARYAMAH Binti MUDASIR secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya hingga talinya terputus. Saksi MARYAMAH Binti MUDASIR sempat mengejar dan menarik baju Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA, namun saksi terjatuh sehingga Terdakwa berhasil melarikan diri.
- Setelah berhasil merebut tas, Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA membuang tas Saksi MARYAMAH Binti MUDASIR di pinggir jalan, lalu mengambil dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik korban dengan rincian pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Kemudian kedua Terdakwa membagi hasil curian tersebut, yaitu Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA mendapat Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR mendapat Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lebih besar karena ia yang menyediakan sepeda motor dan untuk membeli bensin.
- Oleh karena Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA dicurigai warga sekitar saat bersembunyi di dekat resepsi pernikahan, maka Terdakwa diamankan oleh warga, selanjutnya warga menghubungi pihak polsek batulicin dan tidak lama kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak Polsek Batulicin. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Saksi MARYAMAH Binti MUDASIR sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 08.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 bertempat di Jalan Dharma Praja RT. 003 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu dengan Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR dalam penuntutan secara terpisah, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WITA, Terdakwa ARSAD SAPUTRA bin MENDRA menghubungi Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR (dalam penuntutan secara terpisah) melalui pesan aplikasi Instagram (IG) untuk merencanakan melakukan pencurian. Namun pesan tersebut tidak dibalas oleh Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR hingga Terdakwa akhirnya tertidur. Keesokan harinya sekira pukul 05.30 WITA setelah terbangun, Terdakwa membalas pesan tersebut dan meminta agar dijemput di Pasar Ampera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian sekira pukul 06.00 WITA, Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR menjemput Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA di Pasar Ampera menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat miliknya. Setelah bertemu, kedua Terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian dengan mencari target korban berupa perempuan atau ibu-ibu yang membawa tas selempang karena dianggap memiliki tenaga yang lebih lemah dan mudah untuk dirampas. Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR bertugas mengemudikan sepeda motor, sementara Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA bertugas sebagai yang menarik tas.
- Bahwa setelah bertemu di Pasar Ampera Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA dan Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR kemudian berkeliling menuju arah Kersik Putih sambil mencari target dan lokasi yang relatif sepi untuk melakukan pencurian. Saat berada di Kersik Putih Terdakwa melihat Saksi MARYAMAH Binti MUDASIR yang mengendarai sepeda motor sambil membawa anak kecil, kemudian mereka mengiringi saksi dari belakang hingga sampai ditikungan Jalan Dharma Praja RT. 003 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Sekira pukul 08.45 Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA yang dibonceng kemudian meminta Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR untuk mendekatkan sepeda motor dari sebelah kiri saksi. Ketika posisi sudah dekat, Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA langsung menarik tas selempang warna hitam milik Saksi MARYAMAH Binti MUDASIR secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya hingga talinya terputus. Saksi MARYAMAH Binti MUDASIR sempat mengejar dan menarik baju Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA, namun saksi terjatuh sehingga Terdakwa berhasil melarikan diri.
- Setelah berhasil merebut tas, Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA membuang tas Saksi MARYAMAH Binti MUDASIR di pinggir jalan, lalu mengambil dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik korban dengan rincian pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Kemudian kedua Terdakwa membagi hasil curian tersebut, yaitu Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA mendapat Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Anak GUSTI SAFARUDDIN Bin GUSTI SYAIFUL ANWAR mendapat Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lebih besar karena ia yang menyediakan sepeda motor dan untuk membeli bensin.
- Oleh karena Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA dicurigai warga sekitar saat bersembunyi di dekat resepsi pernikahan, maka Terdakwa diamankan oleh warga, selanjutnya warga menghubungi pihak polsek batulicin dan tidak lama kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak Polsek Batulicin. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Saksi MARYAMAH Binti MUDASIR sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa ARSAD SAPUTRA Bin MENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. |