Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Bln DINI ISLAMIAH HAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DINI ISLAMIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
• Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
• Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat.
• Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
• Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pokok pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
• Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), atau sejumlah yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Majelis Hakim.
• Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
• Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak