| Petitum |
- Menyatakan diterimanya gugatan Penggugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Dana Purna Bakti Penggugat senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Muara Pagatan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|