Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2026/PN Bln YOSIA IHAN ARDIAN, S.H. BUDIANTO Alias KOKO Bin MAKMUR Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1819/O.3.21/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSIA IHAN ARDIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIANTO Alias KOKO Bin MAKMUR Alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.BUDIANTO Alias KOKO Bin MAKMUR Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa Terdakwa BUDIANTO Alias KOKO Bin MAKMUR (ALM) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, sekira pukul 08.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Jl. Mustika Rt/007 Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari saksi MOERHANI Alias IMUR Bin BURHAN (Alm) (dalam berkas terpisah), yang sebelumnya telah beberapa kali menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana Narkotika, memperoleh pasokan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang kenalannya semasa berada di Lembaga Pemasyarakatan bernama saudara MAHYUDIN Alias ALI (DPO), dengan cara dipesan dan dibayar melalui transfer dana kepada pihak yang diketahui bernama JUHRIYADI NOOR, selanjutnya narkotika tersebut diletakkan di suatu tempat tertentu (diranjau) untuk diambil oleh pemesan; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 04.30 Wita, Terdakwa dihubungi oleh seorang kawannya melalui pesan WhatsApp yang hendak membeli narkotika jenis sabusabu seberat 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa meneruskan permintaan tersebut kepada Dakwaan BUDIANTO Alias KOKO Bin MAKMUR (ALM)| 2 saksi MOERHANI Alias IMUR, dan pada kesempatan yang sama Terdakwa menyerahkan kepada saksi MOERHANI Alias IMUR uang hasil penjualan 2 (dua) paket sabu-sabu sebelumnya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); - Bahwa selanjutnya saksi MOERHANI Alias IMUR menyuruh Terdakwa untuk terlebih dahulu mengantarkan pesanan dimaksud kepada pembelinya dalam ukuran seperempat kantong dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, seraya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika tersebut kepada pembelinya dan menerima pembayaran sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), yang seluruhnya kemudian diserahkan kembali oleh Terdakwa kepada saksi MOERHANI Alias IMUR; - Bahwa saksi MOERHANI Alias IMUR selanjutnya menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke nomor telepon genggam milik saksi MOERHANI Alias IMUR, sembari menyuruh Terdakwa untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan seberat 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram seharga Rp. 1.734.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang telah ditransfer oleh saksi MOERHANI Alias IMUR kepada penjualnya, di suatu tempat di daerah Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, di dekat sebuah Mesjid; - Bahwa guna mengetahui titik lokasi persisnya, saksi MOERHANI Alias IMUR mengirimkan titik koordinat melalui aplikasi Google Maps beserta 2 (dua) buah foto lokasi melalui pesan WhatsApp dari nomor telepon genggam miliknya kepada nomor telepon genggam Terdakwa merk VIVO Y17s warna Hitam Nomor HP 0882-0225-23135, sehingga Terdakwa dapat menemukan narkotika yang diletakkan di atas tanah di pinggir jalan aspal, berbentuk 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal bening seberat lebih kurang 2 (dua) gram (setengah kantong), yang dibungkus lagi dengan menggunakan bungkus plastik minuman merk Jasjus warna hijau; - Bahwa setelah Terdakwa mengambil narkotika tersebut, Terdakwa membawanya pulang menuju rumah di Jalan Mustika RT. 007 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu yang ditinggali oleh saksi MOERHANI Alias IMUR, dan menyerahkannya kepada saksi MOERHANI Alias IMUR di kamar bagian belakang lantai 2 (loteng atas) rumah tersebut; - Bahwa di dalam kamar tersebut, saksi MOERHANI Alias IMUR membagi narkotika jenis sabusabu seberat 2 (dua) gram (setengah kantong) tersebut menjadi 2 (dua) paketan berukuran seperempat kantong dengan menggunakan timbangan digital miliknya, yang masing-masing kemudian dibungkus kembali menggunakan plastik klip bening berukuran lebih kecil, dimana 1 (satu) paketan dibawa pergi oleh saksi MOERHANI Alias IMUR, sedangkan 1 (satu) paketan lainnya diserahkan kembali kepada Terdakwa untuk dijual kepada orang lain/konsumen; - Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi kembali paketan seperempat kantong yang diserahkan kepadanya tersebut menjadi paketan-paketan yang lebih kecil dengan harga jual Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket, dengan cara memindahkannya menggunakan sedotan plastik air gelas, kemudian dimasukkan ke dalam sebuah wadah berbentuk kotak terbuat dari bahan plastik bertuliskan "NORIFUMI LOVERS", dimana pada saat itu telah terdapat 2 (dua) paketan kecil yang telah dikemas, sedangkan sisanya masih berbentuk paketan besar untuk menunggu adanya pesanan dari pembeli; - Bahwa antara Terdakwa dengan saksi MOERHANI Alias IMUR telah terdapat kesepakatan, bahwa atas 1 (satu) paketan seperempat kantong yang diserahkan tersebut, apabila telah habis terjual, Terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MOERHANI Alias IMUR, sehingga dari hasil penjualan 10 (sepuluh) paket kecil tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 08.40 Wita, pada saat anggota Kepolisian Sektor Kusan Hilir, di antaranya saksi ABDUL RAHIM WAHAB Bin A. WAHAB dan Brigadir RISKI RAMADHAN beserta anggota lainnya, melakukan penggeledahan di rumah di Jalan Mustika RT. 007 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, ditemukan Terdakwa sedang berbaring di atas kasur di dalam kamar bagian belakang lantai 2 (loteng atas) rumah tersebut, dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang disimpan di dalam sebuah wadah berbentuk kotak terbuat dari bahan plastik warna hitam bertuliskan "NORIFUMI LOVERS" yang diletakkan di bawah tempat tidur Terdakwa, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotannya, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna abu-abu bertuliskan item No. P138, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y55A warna Putih dengan Nomor WA 0887-0476-5461, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y17s warna Hitam Nomor Imei 1 : 868536074065875, Nomor Imei 2 : 868536074065867, Dakwaan BUDIANTO Alias KOKO Bin MAKMUR (ALM)| 3 dengan Nomor HP 0882-0225-23135, yang selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa membenarkan dan mengakui bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram tersebut adalah milik saksi MOERHANI Alias IMUR yang dititipkan/diserahkan kepada Terdakwa untuk dijual kepada konsumen; - Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.35 Wita, di sebuah rumah di Desa Pulau Satu RT/RW. 004/000 Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, ditemukan saksi MOERHANI Alias IMUR sedang bersembunyi di bagian dapur rumah milik saksi KARNIAH Binti MAUNG (Alm), yang kemudian dilakukan penangkapan, dan pada saat itu tidak ditemukan narkotika pada diri saksi MOERHANI Alias IMUR, namun ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 50 Pro model Infinix X6855 Nomor HP 0838-2924-4922, Nomor WA 0813-7353-3533, Nomor Imei 1 : 355010854085347, Nomor Imei 2 : 355010855387049 warna Coklat beserta casingnya; - Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, tanpa izin dari pihak yang berwenang, dan bukan untuk kepentingan pengobatan atau perawatan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 April 2026, telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : 0447 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa BUDIANTO Alias KOKO Bin MAKMUR (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa BUDIANTO Alias KOKO Bin MAKMUR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 08.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jalan Mustika RT. 007 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 08.40 Wita, pada saat anggota Kepolisian Sektor Kusan Hilir, di antaranya saksi ABDUL RAHIM WAHAB Bin A. WAHAB dan Brigadir RISKI RAMADHAN beserta anggota lainnya, melakukan penggeledahan di rumah di Jalan Mustika RT. 007 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, ditemukan Terdakwa sedang berbaring di atas kasur di dalam kamar bagian belakang lantai 2 (loteng atas) rumah tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang disimpan di dalam sebuah wadah berbentuk kotak terbuat dari bahan plastik warna hitam bertuliskan "NORIFUMI LOVERS" yang diletakkan di bawah tempat tidur Terdakwa, beserta 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotannya, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna abu-abu bertuliskan item No. P138, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y55A warna Putih dengan Nomor WA 0887-0476-5461, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y17s warna Hitam Nomor Imei 1 : 868536074065875, Nomor Imei 2 : 868536074065867, dengan Nomor HP 0882-0225-23135, yang selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa membenarkan dan mengakui menguasai serta menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam kamar yang ditempatinya, meskipun Terdakwa Dakwaan BUDIANTO Alias KOKO Bin MAKMUR (ALM)| 4 menerangkan bahwa barang tersebut merupakan titipan dari saksi MOERHANI Alias IMUR Bin BURHAN (Alm) untuk selanjutnya dijualkan kepada konsumen; - Bahwa Terdakwa dan saksi MOERHANI Alias IMUR dalam memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 April 2026, telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : 0447 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa BUDIANTO Alias KOKO Bin MAKMUR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya