INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Bln | NOOR ISMIATI | HAYATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Bln | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 30.000.000,00 | ||||
| Petitum | • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
• Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat.
• Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
• Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pokok pinjaman sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
• Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), atau sejumlah yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Majelis Hakim.
• Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
• Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
