Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Bln M. HERPANJI SAPUTRA, S.H. M. ARIFIN ILHAM Bin SYAFRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/46/VIII/RES.1.24./2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. HERPANJI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIFIN ILHAM Bin SYAFRUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa M. ARIFIN ILHAM Bin SYAFRUDDIN pada hari sabtu tanggal 08 Agustus 2026 Skj 22.00 wita  bertempat di Jalan Provinsi Batulicin- Plaihari desa mekar jaya  Rt 001  Kec Angsana Kab Tanah Bumbu   telah melakukan pelanggaran peraturan daerah gubernur kalimantan selatan  nomor 7 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sebagai mana di maksud  Pasal 9 ayat (1)   atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dimana terdakwa selaku penanggung jawab di distributor minuman beralkohol Outlet 41 dan menemukan adanya menyimpan , memiliki, menguasai minuman beralkohol sebanyak  2.946 ( dua ribu sembilan ratus empat puluh enam ) botol minuman beralkohol  tanpa di lengkapi ijin yang sah adapun fakta-fakta  yang dilakukan terdakwa dengan antara lain :

Bahwa terdakwa tertangkap tangan oleh pihak polres tanah bumbu  melakukan menyimpan , memiliki, menguasai minuman beralkohol sebanyak  2.946 ( dua ribu sembilan ratus empat puluh enam ) botol minuman beralkohol  tanpa di lengkapi ijin yang sah pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 skj 22.00 Wita di Jalan Provinsi Batulicin- Plaihari desa mekar jaya  Rt 001  Kec Angsana Kab Tanah Bumbu tepatnya di outlet 41;

Bahwa untuk laporan polisi di buat oleh masyarakat an EMTIKI yang sebelumnya telah menginformasikan kepada pihak polres tanah bumbu bahwa di di Jalan Provinsi Batulicin- Plaihari desa mekar jaya  Rt 001  Kec Angsana Kab Tanah Bumbu tepatnya di outelt 41 merupakan distributor minuman beralkohol yang menyuplai minuman di semua karaoke di wilayah kab tanah bumbu khusunya di angsana .

Bahwa menurut keterangan terdakwa dan saksi-saksi, terdakwa merupakan penanggung jawab dari outlet 41 yang merupakan distributor minuman beralkohol di daerah angsana;

Bahwa 2.946 ( dua ribu sembilan ratus empat puluh enam ) botol minuman beralkohol yang di temukan di outlet 41 merupakan minuman beralkohol berbagai jenis dan merk baik itu produk lokal dan juga import dan masuk dalam golongan B, C  dengan kadar alkohol sebanyak 5% sampai dengan 55% sesuai peraturan presiden indonesia nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian  dan pengawasan minuman beralkohol;

Bahwa terdakwa mengaku belum ada ijin berupa SIUP-MB ( Surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol ) dari awal  membuka outlet 41 sampai dengan saat ini;

Bahwa Terdakwa mengaku bahwa untuk pemilik dari outlet 41 tersebut dia tidak kenal dan dia hanya sebagai penanggung jawab saja dimana  untuk minuman beralkohol tersebut di antarkan dari banjarmasin menuju ke angsan dengan menggunakan taravel;

Bahwa terdakwa secara sadar telah melakukan telah melakukan pelanggaran peraturan daerah gubernur kalimantan selatan  nomor 7 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sebagai mana di maksud  Pasal 9 ayat (1). Yaitu menyimpan , memiliki, menguasai minuman beralkohol sebanyak  2.946 ( dua ribu sembilan ratus empat puluh enam ) botol minuman beralkohol  tanpa di lengkapi ijin yang sah.

Bahwa perbuatan terdakwa atas nama M. ARIFIN ILHAM Bin SYAFRUDDIN tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan daerah gubernur kalimantan selatan  nomor 7 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sebagai mana di maksud  Pasal 9 ayat (1) dengan Tuntutan hukuman berupa denda administratif paling banyak 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ).

Pihak Dipublikasikan Ya