INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Bln | ANOM PRADOPO | MISTAR MURI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 2 Oktober 2015;
4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 2.500 M?2; beserta bangunan yang berdiri diatasnya, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 1974/Desa Sebamban, Kecamatan Kusan Hilir, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang setelah adanya pemekaran menjadi RT./RW. 005/000, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 2.500 M?2; atas nama MISTAR MURI (tanah obyek sengketa);
5. Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 1974/Desa Sebamban, Kecamatan Kusan Hilir, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang setelah adanya pemekaran menjadi RT./RW. 005/000, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 2.500 M?2;, dengan atas nama MISTAR MURI (Tergugat) dibalik namakan menjadi ANOM PRADOPO (Penggugat);
6. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 1974/Desa Sebamban, Kecamatan Kusan Hilir, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang setelah adanya pemekaran menjadi RT./RW. 005/000, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 2.500 M?2;, atas nama MISTAR MURI (Tergugat) dibalik namakan menjadi ANOM PRADOPO (Penggugat);
7. Menghukum Tergugat atau pihak lain / siapa saja apabila masih menguasai dan memiliki terhadap Tanah Obyek Sengketa dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, bersih, bebas dari beban apapun kalau perlu dengan bantuan alat Negara atas dasar kekuasaan kehakiman;
8. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
