Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2026/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H 1.ALDINUARI Bin ABIDIN
2.DENDY DUTA PRANATA Bin SYAMSUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1857/O.3.21/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDINUARI Bin ABIDIN[Penahanan]
2DENDY DUTA PRANATA Bin SYAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ALDINUARI Bin ABIDIN
2DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.DENDY DUTA PRANATA Bin SYAMSUDIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :        

Bahwa Terdakwa I. ALDINUARI Bin ABIDIN bersama – sama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA Bin SYAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat disamping Masjid Al Fallah yang beralamat di Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I positif mengandung Metamfetamin. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA meminta kepada Terdakwa I. ALDINUARI untuk mencarikan narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan dari Sdr. UMAR (DPO) kemudian Terdakwa I. ALDINUARI menghubungi Sdri. KA DIAN (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA dengan menggunakan uangnya terlebih dahulu langsung membayarkan pesanan Sdr. UMAR dengan mentransfer uangnya kerekening Terdakwa I. ALDINUARI dan setelah itu Terdakwa I. ALDINUARI langsung mentransfer kembali uang dari Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA sebesar Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdri. KA DIAN. Setelah selesai mentransfer selanjutnya Sdri. KA DIAN langsung memberikan kabar kepada Terdakwa I. ALDINUARI tempat mengambil paketan narkotika jenis sabu yaitu dengan mengirimkan foto letak sabu yang sudah dibungkus dengan tisu dibawah tiang listri disamping Masjid Al Fallah.  

Setelah mendapatkan kabar tempat pengambilan paketan narkotika jenis sabu dari Sdri. KA DIAN tersebut selanjutnya Terdakwa I. ALDINUARI bersama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA langsung pergi mengambil paketan narkotika jenis sabu dibawah tiang listri disamping Masjid Al Fallah yang beralamat di Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa I. ALDINUARI bersama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA langsung pergi kerumah Sdr. UMAR yang beralamat di Jalan Propinsi Desa Segumbang Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu untuk menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu kepada Sdr. UMAR namun belum sampai narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kemudian datang saksi BRIGADIR HENDI RIYONO, SH dan saksi BRIGADIR ASEP SETIAWAN, SH (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu) langsung melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap para terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Propinsi Desa Segumbang Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) lembar tisu yang dipegang oleh Terdakwa I. ALDINUARI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I. ALDINUARI pada saat itu. Selain itu juga ditemukan barang-barang yang digunakan Terdakwa I. ALDINUARI bersama – sama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA untuk peredaran narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna puth dengan nomor IMEI 1 : 358799093609308 dan IMEI 2 : 358799093659196 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah marun dengan nomor IMEI 1 : 867541046355058 dan nomor IMEI 2 : 867541046355041 yang keseluruhannya berada dalam penguasaan Terdakwa I. ALDINUARI bersama – sama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi ANANG SETYAWAN, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh Terdakwa I. ALDINUARI Bin ABIDIN bersama – sama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA Bin SYAMSUDIN beserta para saksi pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram kemudian disisihkan sebanyak 01 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories di Labfor Polri Polda Kalsel.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 0588 / NNF / 2026 tanggal 07 Mei  2026 yang ditandatangani para pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M dan diketahui Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, ST, atas sampel yang dikirimkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0163 gram diberi nomor barang bukti 0897/2026/NF yang disita dari ALDINUARI Bin ABIDIN dan M. DENDY DUTA PRANATA Bin SYAMSUDIN, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram yang para terdakwa beli untuk diserahkan ke orang lain tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa I. ALDINUARI bersama – sama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa I. ALDINUARI Bin ABIDIN dan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA Bin SYAMSUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair :

Bahwa Terdakwa I. ALDINUARI Bin ABIDIN bersama – sama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA Bin SYAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Propinsi Desa Segumbang Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman positif mengandung Metamfetamin berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa ketika saksi BRIGADIR HENDI RIYONO, SH dan saksi BRIGADIR ASEP SETIAWAN, SH (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Propinsi Desa Segumbang Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIGADIR HENDI RIYONO, SH dan saksi BRIGADIR ASEP SETIAWAN, SH bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut dimana pada saat itu ada Terdakwa I. ALDINUARI yang berada didalam rumah sedangkan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA sedang berada diluar rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya saksi BRIGADIR HENDI RIYONO, SH dan saksi BRIGADIR ASEP SETIAWAN, SH langsung melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) lembar tisu yang dipegang oleh Terdakwa I. ALDINUARI dengan menggunakan tangan kanan pada saat itu. Selain itu juga ditemukan barang-barang yang digunakan Terdakwa I. ALDINUARI bersama – sama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA yaitu 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna puth  dengan nomor IMEI 1 : 358799093609308 dan IMEI 2 : 358799093659196 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah marun dengan nomor IMEI 1 : 867541046355058 dan nomor IMEI 2 : 867541046355041 yang keseluruhannya berada dalam penguasaan Terdakwa I. ALDINUARI bersama – sama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diakui milik Terdakwa I. ALDINUARI bersama – sama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA dan para terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdri. KA DIAN (DPO).

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram yang para terdakwa miliki tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa I. ALDINUARI bersama – sama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi ANANG SETYAWAN, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh Terdakwa I. ALDINUARI Bin ABIDIN bersama – sama dengan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA Bin SYAMSUDIN beserta para saksi pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram kemudian disisihkan sebanyak 01 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories di Labfor Polri Polda Kalsel.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 0588 / NNF / 2026 tanggal 07 Mei  2026 yang ditandatangani para pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M dan diketahui Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, ST, atas sampel yang dikirimkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0163 gram diberi nomor barang bukti 0897/2026/NF yang disita dari ALDINUARI Bin ABIDIN dan M. DENDY DUTA PRANATA Bin SYAMSUDIN, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa I. ALDINUARI Bin ABIDIN dan Terdakwa II. M. DENDY DUTA PRANATA Bin SYAMSUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya