| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa MANSUR Bin SANI pada tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa dalam rentang waktu di bulan Februari 2026 sampai dengan bulan April 2026, bertempat di rumah sewa di Pal 6 Kodeco Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, serta tempat-tempat lain dalam rute pelariannya seperti Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan, Petung Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, atau setidaktidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WITA, saksi SITI NADRAH Alias EVI Alias MAMA BELLA Binti ARPAN (dalam penuntutan secara terpisah) masuk ke rumah Saksi SA’DI Binti MISE (Alm) yang beralamat di Jalan Kapitan Laut Pulo RT. 03 Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pengunci menggunakan kayu ulin tipis, kemudian saksi SITI NADRAH mengambil wadah berisi perhiasan emas milik Saksi SA’DI dari dalam lemari kaca di kamar tidur Saksi SA’DI. Pada sore hari di hari yang sama, saksi SITI NADRAH memperlihatkan seluruh perhiasan emas tersebut kepada Terdakwa MANSUR Bin SANI dan memberitahukan bahwa barang tersebut adalah milik Saksi SA’DI yang diambil tanpa izin. Terdakwa awalnya marah dan menyuruh saksi SITI NADRAH mengembalikan perhiasan emas tersebut, namun kemudian Terdakwa mengubah sikap, tidak jadi mengembalikan, dan justru mengajak saksi SITI NADRAH untuk kabur ke tempat keluarga Terdakwa di Muara Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut dengan membawa seluruh perhiasan emas hasil curian tersebut. - Bahwa perhiasan emas hasil pencurian tersebut kemudian dijual secara bertahap oleh Saksi SITI NADRAH dan Terdakwa MANSUR Bin SANI dengan total uang hasil penjualan perhiasan emas milik Saksi SA’DI Binti MISE (Alm) adalah sebesar Rp445.300.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian penggunaan uang hasil penjualan sebagai berikut: 1. Penjualan Pertama di Toko Emas Budi Mulya Pasar Pelaihari Kabupaten Tanah Laut: Pada akhir bulan Januari 2026, saksi SITI NADRAH dengan didampingi oleh Saksi Hj. SAPARI Binti H. LUGA (Alm) menjual 1 (satu) buah Gelang Emas 99 berat sekitar 100 gram, dengan ciri-ciri bisa dilipat, ada manik-maniknya serta bermotif bunga dan memperoleh uang tunai sebesar Rp214.300.000,- (dua ratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut oleh Terdakwa dan saksi SITI NADRAH digunakan untuk : 1. Membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max tahun 2025 warna putih seharga Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dari dealer di daerah pelaihari; 2. Membelikan 1 (satu) pasang anting emas untuk Saksi Hj. SAPARI Binti H. LUGA (Alm) sebagai imbalan karena telah membantu menjualkan emas; 3. Membeli 6 (enam) unit handphone baru yaitu 2 unit Handphone merk Vivo warna Hitam masing-masing seharga Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah);1 unit Handphone merk Infinix warma Hitam seharga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah); 1 unit Handphone merk Infinix warna Silver seharga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 unit Handphone merk Vivo warna Biru Muda seharga Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah); 1 unit Handphone merk Vivo warna Biru Malam seharga Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian dibuang oleh Terdakwa ke Sungai Tambangan Pelaihari; 4. Membeli narkotika jenis sabu-sabu di Tambangan Kabupaten Tanah Laut yaitu pada pembelian pertama sebesar Rp7.000.000,(tujuh juta rupiah) ; kedua sebesar Rp4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ketiga sebesar Rp1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah); 5. Membayar biaya mobil travel dari Muara Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan menuju Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp18.000.000,(delapan belas juta rupiah), kenal dari sosial media yang dicari oleh saksi SITI NADRAH 6. Membayar biaya travel dan makan dari Balikpapan ke Sulawesi Selatan sebesar Rp23.000.000,(dua puluh tiga juta rupiah); 7. Serta digunakan oleh Terdakwa dan saksi SITI NADRAH Alias EVI Alias MAMA BELLA Binti ARPAN untuk bermain judi online/slot, dan kebutuhan hidup sehari-hari. 2. Penjualan Kedua di Toko Emas "Panen Emas" Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan: Pada pertengahan puasa Ramadhan atau awal bulan Maret 2026, saksi SITI NADRAH menjual 1 (satu) buah Gelang Emas berat sekitar 100 gram, dengan ciri-ciri bisa dilipat, ada manikmaniknya serta bermotif bunga dan memperoleh uang tunai sebesar Rp204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah). Uang hasil penjualan tersebut oleh Terdakwa dan saksi SITI NADRAH digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu secara berkala dengan total sekitar Rp60.000.000,(enam puluh juta rupiah)-, serta digunakan untuk bermain judi online/slot, dan kebutuhan sehari-hari selama berada di Sulawesi Selatan; 3. Penjualan Ketiga di Daerah Petung Provinsi Kalimantan Timur: Pada seminggu sebelum Idul Fitri di bulan April 2026, saksi SITI NADRAH menjual 12 (dua belas) buah Gelang Keroncong Emas dengan total berat sekitar 15 gram dan memperoleh uang tunai sebesar Rp12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online/slot dan narkoba yang tidak diketahui jumlahnya 4. Penjualan Keempat di Toko Emas Mall Balikpapan (depan Kebun Sayur) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur: Pada pertengahan bulan April 2026, saksi SITI NADRAH menjual sisa perhiasan emas lainnya berupa 1 (satu) buah gelang emas biasa berat 18 gram dengan gantungan sandal/tas, 4 (empat) buah cincin emas ada yang pakai permata dan ada yang motif bunga, 2 (dua) buah kalung emas yang berbentuk gigi taring atau berbentuk cabe dan yang berbentuk bengkirai, 1 (satu) buah jarum emas, 1 (satu) pasang anting-anting bengkirai, dan 1 (satu) buah pengait emas dan memperoleh uang tunai sebesar Rp14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk main judi online atau slot, membeli narkotika jenis sabusabu di Balikpapan seharga Rp6.000.000,(enam juta rupiah), membeli 1 (satu) unit handphone merk Realme warna Pink untuk saksi SITI NADRAH seharga Rp2.022.000,(dua juta dua puluh dua ribu rupiah), dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari - Bahwa Terdakwa berperan aktif dalam menentukan rute pelarian, mengelola uang hasil penjualan, serta bersama-sama menikmati keuntungan dari benda hasil kejahatan tersebut. Pada sekitar bulan Juni 2026 saksi SA’DI Binti MISE (Alm) mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah tante saksi SITI NADRAH Alias EVI Alias MAMA BELLA Binti ARPAN di Tanjung Seloka Kabupaten Kotabaru, Terdakwa bersama saksi SITI NADRAH Alias EVI Alias MAMA BELLA Binti ARPAN kemudian diamankan oleh keluarga Saksi SA’DI Binti MISE (Alm) bersama petugas kepolisian. Kemudian Terdakwa dan saksi SITI NADRAH Alias EVI Alias MAMA BELLA Binti ARPAN dibawa ke Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Saksi SA’DI Binti MISE (Alm) sebesar Rp.110.319.000 (seratus sepuluh juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) berdasarkan harga nota. Namun jika mengikuti harga emas pada saat sekarang kerugian saksi kurang lebih sebesar Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MANSUR Bin SANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
|