Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2026/PN Bln Hame Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2026/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hame
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan perbaikan dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
3. Menetapkan perubahan nama ibu pada akta lahir anak Pemohon yang semula tercatat bernama Noorhayati menjadi Hame pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 0427/IST/CSL-TB/I/2010; 
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama ibu dalam akta kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Permohonan ini ditetapkan;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak