Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Bln MOFY DATURRAHIMAH Binti TAAT KEPOLISIAN RESOR TANAH BUMBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2026/PN Bln
Pemohon
NoNama
1MOFY DATURRAHIMAH Binti TAAT
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR TANAH BUMBU
Advokat
Petitum Permohonan

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Bahwa Negara R.I. adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Bahwa prinsip negara hukum menghendaki agar setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, dilakukan berdasarkan hukum, prosedur yang sah, alat bukti yang sah, serta menghormati hak asasi manusia. 2 | P a g e 3. Bahwa sejak tanggal 2 Januari 2026 telah berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 4. Bahwa KUHAP baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk Upaya Paksa. 5. Bahwa Pasal 1 angka 14 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya menentukan bahwa Upaya Paksa termasuk penetapan tersangka. 6. Bahwa Pasal 89 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas menempatkan Penetapan Tersangka sebagai salah satu bentuk Upaya Paksa. 7. Bahwa Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan: “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.” 8. Bahwa Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. 9. Bahwa Pasal 158 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa. 10. Bahwa oleh karena penetapan tersangka merupakan Upaya Paksa, maka penetapan tersangka merupakan objek yang dapat diuji melalui mekanisme Praperadilan. 11. Bahwa Pasal 159 UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan. 12. Bahwa Pasal 160 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan hak kepada Tersangka, keluarga Tersangka, atau Advokatnya untuk mengajukan permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. 13. Bahwa dengan demikian, Pemohon sebagai orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan melalui Advokat/Pengacara yang memperoleh kuasa khusus, memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo. II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON 14. Bahwa Pemohon adalah orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka. 15. Bahwa berdasarkan BAP Tersangka tanggal 23 Mei 2025, Pemohon diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh FITRIATI, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2025/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 25 Februari 2025. 16. Bahwa peristiwa yang dipersoalkan oleh Termohon disebut terjadi pada tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 21.38 WITA di Desa Binawara RT 005, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 3 | P a g e 17. Bahwa Pemohon tidak mempersoalkan kewenangan Termohon untuk melakukan penyidikan terhadap adanya laporan polisi. 18. Bahwa yang menjadi persoalan hukum dalam Permohonan Praperadilan ini adalah apakah penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah memenuhi persyaratan hukum, khususnya persyaratan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan relevan yang secara objektif menghubungkan Pemohon dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan. III. KRONOLOGI DAN FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM BAP PEMOHON Keterangan Pemohon dalam BAP Tanggal 23 Mei 2025 19. Bahwa dalam BAP Tersangka tanggal 23 Mei 2025, Pemohon menerangkan bahwa dirinya mengenal Pelapor FITRIATI sejak sekitar tahun 2019. 20. Bahwa hubungan antara Pemohon dengan Fitriati pada awalnya adalah hubungan sosial/transaksi biasa, dan kemudian pada sekitar November 2023 Fitriati melakukan kegiatan titip modal kepada Pemohon. 21. Bahwa Pemohon menerangkan adanya mekanisme titip modal dengan jangka waktu tertentu dan persentase keuntungan tertentu. 22. Bahwa Pemohon secara terbuka menerangkan kepada Penyidik bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan suatu transaksi tersembunyi, melainkan dilakukan melalui status WhatsApp dan grup WhatsApp yang disebut “Member Titip Modal.” 23. Bahwa Pemohon menerangkan bahwa dirinya memposting slot yang tersedia melalui status WhatsApp dan kemudian membagikan informasi tersebut kepada anggota grup. 24. Bahwa Pemohon juga menerangkan bahwa dana dari Fitriati masuk secara bertahap melalui rekening bank atas nama Pemohon. 25. Bahwa berdasarkan BAP tanggal 23 Mei 2025, Pemohon secara terbuka mengakui adanya dana Fitriati yang belum dapat dikembalikan seluruhnya. 26. Bahwa Pemohon menerangkan jumlah modal/dana Fitriati yang masuk dan belum dikembalikan sebesar Rp184.432.000,00, setelah memperhitungkan dana yang telah dicairkan/dikembalikan. 27. Bahwa yang sangat penting adalah Pemohon tidak pernah menerangkan adanya niat sejak awal untuk menguasai dana Fitriati secara melawan hukum. 28. Bahwa sebaliknya, keterangan Pemohon menunjukkan adanya kegiatan pembayaran, pencairan, pengembalian dan transaksi berulang. 29. Bahwa BAP tanggal 23 Mei 2025 bahkan mencatat adanya pembayaran/pencairan kepada Fitriati sebelum kemudian kegiatan tersebut mengalami kemacetan. 30. Bahwa keadaan tersebut merupakan fakta yang secara objektif harus dipertimbangkan oleh Penyidik sebelum menyimpulkan adanya unsur “maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” sebagaimana karakteristik Pasal 378 KUHP. IV. FAKTA PENTING MENGENAI SUMBER DAN ALIRAN DANA 31. Bahwa dalam BAP tanggal 23 Mei 2025, Pemohon menerangkan bahwa dana dari Fitriati ditransfer secara bertahap ke rekening Pemohon. 4 | P a g e 32. Bahwa Pemohon juga memberikan rincian transaksi, antara lain transfer tanggal 21 Februari 2024, 22 Februari 2024, 23 Februari 2024, 27 Februari 2024, 29 Februari 2024 dan 3 Maret 2024. 33. Bahwa total dana yang pada tahap tertentu masuk disebut sebesar Rp59.000.000,00, yang kemudian terdapat pengembalian sebesar Rp2.000.000,00 serta pencairan-pencairan berikutnya. 34. Bahwa Pemohon juga menerangkan berbagai transaksi titip modal yang kemudian dicairkan kembali kepada pihak yang menitipkan modal. 35. Bahwa dalam BAP terdapat uraian mengenai transaksi yang menunjukkan adanya hubungan timbal balik antara dana yang diterima dan dana yang kemudian dibayarkan kembali. 36. Bahwa fakta tersebut sangat penting karena menunjukkan adanya aktivitas transaksi dan pembayaran, bukan suatu keadaan di mana sejak awal Pemohon memperoleh dana dengan menggunakan tipu muslihat kemudian bermaksud menguasainya untuk kepentingan pribadi. V. PEMOHON BUKAN PIHAK YANG MENIKMATI ATAU MENGUASAI DANA SECARA PRIBADI 37. Bahwa dalam BAP tanggal 23 Mei 2025, Pemohon menerangkan adanya sejumlah pihak lain yang menitipkan modal. 38. Bahwa Pemohon juga menerangkan adanya pihak-pihak yang menerima atau memperoleh dana yang bersumber dari kegiatan titip modal tersebut. 39. Bahwa dalam BAP Tambahan tanggal 11 Juni 2025, keterangan tersebut menjadi semakin jelas. 40. Bahwa Pemohon menerangkan adanya pihak bernama AGUSTINA DIAH ANGREINI dan DARNANIATI yang memiliki hubungan pinjaman dengan Pemohon. 41. Bahwa Pemohon menerangkan bahwa Agustina Diah Angreini dan Darnaniati pada awalnya meminta bantuan Pemohon untuk memperoleh dana. 42. Bahwa karena Pemohon tidak memiliki dana yang cukup, kemudian muncul mekanisme mencari dana dari orang lain. 43. Bahwa dana tersebut kemudian diteruskan kepada pihak yang meminjam. 44. Bahwa dalam BAP Tambahan 11 Juni 2025 disebutkan dana untuk AGUSTINA DIAH ANGREINI ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama RENDY IRAWAN, sedangkan dana untuk DARNANIATI ditransfer ke rekening BRI atas nama DARNANIATI. 45. Bahwa Pemohon menerangkan jumlah dana yang diteruskan kepada Rendy Irawan sebagai rekening yang digunakan oleh Agustina Diah Angreini sebesar sekitar Rp. 45.475.000,00. 46. Bahwa Pemohon juga menerangkan dana yang diteruskan kepada Darnaniati sebesar sekitar Rp. 257.842.000,00. 47. Bahwa keseluruhan dana yang disebut dalam keterangan tersebut mencapai sekitar Rp. 303.317.000,00. 48. Bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa terdapat pihak lain yang menerima dan/atau menggunakan dana, sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa seluruh dana yang diterima oleh Pemohon merupakan dana yang secara pribadi dinikmati atau dikuasai oleh Pemohon. 5 | P a g e VI. BAP TAMBAHAN 11 JUNI 2025 JUSTRU MEMPERKUAT ADANYA HUBUNGAN PERDATA/PINJAM-MEMINJAM 49. Bahwa dalam BAP Tambahan tanggal 11 Juni 2025, Pemohon secara konsisten menerangkan bahwa hubungan awalnya bermula dari permintaan pinjaman dana. 50. Bahwa Pemohon menerangkan bahwa pihak yang meminta dana adalah Darnaniati dan Agustina Diah Anggreini. 51. Bahwa ketika Pemohon tidak memiliki dana sendiri, kemudian muncul gagasan untuk membuka slot titip modal. 52. Bahwa Pemohon secara tegas menerangkan dirinya tidak memiliki kompetensi khusus dalam kegiatan titip modal tersebut. 53. Bahwa Pemohon juga menerangkan bahwa sistem tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan. 54. Bahwa Pemohon menerangkan tidak memperoleh keuntungan tetap dari kegiatan tersebut, selain adanya pemberian uang terima kasih dari beberapa member. 55. Bahwa keterangan tersebut merupakan fakta yang sangat relevan dalam menguji unsur kesengajaan dan maksud jahat. 56. Bahwa apabila seseorang sejak awal memang bermaksud melakukan penipuan, maka secara logis dan yuridis harus terdapat bukti yang menunjukkan bahwa sejak awal telah ada niat untuk menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan guna memperoleh keuntungan secara melawan hukum. 57. Bahwa dalam perkara a quo, justru terdapat rangkaian transaksi nyata, transfer dana, pengembalian, pencairan, hubungan dengan pihak ketiga, serta upaya Pemohon mencari dana untuk memenuhi kewajiban kepada para member. 58. Bahwa keadaan tersebut setidak-tidaknya menunjukkan adanya persoalan mengenai gagalnya suatu mekanisme pembiayaan/titip modal, bukan secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana penipuan. VII. BAP TAMBAHAN 18 JULI 2025 SEMAKIN MENEGASKAN POSISI PEMOHON 59. Bahwa dalam BAP Tambahan tanggal 18 Juli 2025, Pemohon menjelaskan secara lebih rinci asal mula kegiatan titip modal. 60. Bahwa Pemohon menerangkan bahwa kegiatan tersebut bermula dari permintaan Darnaniati yang hendak meminjam uang. 61. Bahwa Pemohon pada awalnya bahkan menggunakan dana miliknya sendiri untuk membantu Darnaniati. 62. Bahwa setelah permintaan pinjaman berkembang dan Pemohon tidak memiliki dana yang cukup, Darnaniati kemudian memberikan gagasan agar Pemohon membuka titip modal dari pihak lain. 63. Bahwa kemudian dilakukan kesepakatan mengenai mekanisme dan keuntungan berdasarkan jangka waktu. 64. Bahwa Pemohon kemudian memposting kegiatan tersebut melalui WhatsApp. 65. Bahwa dari posting tersebut terdapat orang yang bersedia menitipkan dana dan kemudian mentransfer dana ke rekening Pemohon. 66. Bahwa Pemohon juga menerangkan bahwa sekitar Oktober 2023 pinjaman Darnaniati dan Agustina Diah Anggreini mengalami kemacetan. 6 | P a g e 67. Bahwa kemudian dilakukan upaya untuk mencari solusi agar pinjaman tersebut dapat dibayar. 68. Bahwa Pemohon menerangkan bahwa dirinya bahkan terus mencari dana talangan dari member titip modal untuk menutupi pinjaman Darnaniati dan Agustina Diah Anggreini. 69. Bahwa justru karena dana dari pihak-pihak tersebut kemudian tidak dapat dikembalikan, timbul persoalan dengan para member. 70. Bahwa fakta tersebut menunjukkan adanya rangkaian sebab-akibat yang harus diperiksa secara utuh. 71. Bahwa Termohon tidak dapat mengambil fakta “dana Fitriati belum dikembalikan” secara terpisah dari keseluruhan rangkaian transaksi dan kemudian langsung menyimpulkan telah terjadi penipuan dan/atau penggelapan. VIII. ADANYA PERKARA PERDATA MENJADI FAKTA PENTING YANG WAJIB DIPERTIMBANGKAN 72. Bahwa dalam BAP Tambahan tanggal 18 Juli 2025, Pemohon juga menerangkan bahwa permasalahan tersebut telah pernah diajukan melalui gugatan perdata sederhana di Pengadilan Negeri Batulicin. 73. Bahwa menurut keterangan Pemohon, terdapat putusan perdata yang pada pokoknya berkaitan dengan wanprestasi dan kewajiban membayar kerugian. 74. Bahwa fakta tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa hubungan hukum antara para pihak setidak-tidaknya pernah dipandang dan diperiksa dalam perspektif hubungan keperdataan. 75. Bahwa keberadaan putusan perdata tersebut memang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila kemudian benar-benar terbukti unsur pidananya. 76. Namun demikian, keberadaan proses/putusan perdata tersebut merupakan fakta objektif yang harus dianalisis secara hati-hati untuk menentukan apakah sengketa tersebut benar-benar merupakan tindak pidana atau merupakan persoalan wanprestasi/gagal memenuhi kewajiban kontraktual. 77. Bahwa oleh karenanya Termohon tidak boleh menjadikan semata-mata adanya kewajiban pembayaran sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan. IX. KETERANGAN PEMOHON KONSISTEN DALAM EMPAT BAP 78. Bahwa salah satu hal yang sangat penting dari rangkaian BAP adalah konsistensi keterangan Pemohon. 79. Bahwa pada BAP Tambahan tanggal 11 Juni 2025, Pemohon setelah diperlihatkan kembali BAP tanggal 23 Mei 2025 menyatakan tetap pada keterangan sebelumnya. 80. Bahwa pada BAP Tambahan tanggal 18 Juli 2025, Pemohon kembali diperlihatkan BAP tanggal 23 Mei 2025 dan BAP Tambahan tanggal 11 Juni 2025 dan menyatakan tetap pada keterangan sebelumnya. 81. Bahwa pada pemeriksaan lanjutan tanggal 31 Juli 2025, Pemohon kembali diperiksa dalam kapasitas sebagai Tersangka dan keterangan-keterangan sebelumnya kembali dikonfirmasi. 7 | P a g e 82. Bahwa konsistensi tersebut menunjukkan bahwa sejak pemeriksaan awal Pemohon telah memberikan keterangan yang terbuka mengenai: ? siapa pihak yang menerima dana; ? bagaimana mekanisme dana; ? bagaimana dana ditransfer; ? bagaimana pembayaran dilakukan; ? siapa yang meminjam; ? bagaimana kegiatan titip modal dimulai; ? bagaimana terjadinya kemacetan; ? dan bagaimana Pemohon berusaha menyelesaikan kewajibannya. 83. Bahwa keterangan tersebut justru memperlihatkan bahwa Pemohon tidak menyembunyikan mekanisme transaksi maupun pihak-pihak yang menerima dana. X. PENETAPAN TERSANGKA WAJIB DIDASARKAN PADA MINIMAL DUA ALAT BUKTI YANG RELEVAN 84. Bahwa berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, penetapan tersangka hanya sah apabila didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti. 85. Bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar persyaratan kuantitatif. 86. Bahwa alat bukti tersebut harus mempunyai relevansi dengan unsur tindak pidana dan keterlibatan orang yang ditetapkan sebagai Tersangka. 87. Bahwa tidak cukup hanya terdapat dua dokumen atau dua sumber informasi apabila kedua alat bukti tersebut tidak secara objektif membuktikan keterkaitan Pemohon dengan unsur tindak pidana yang disangkakan. 88. Bahwa prinsip tersebut sejalan dengan ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menempatkan standar minimal dua alat bukti sebagai bagian dari perlindungan due process of law. 89. Bahwa sekalipun Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 lahir dalam rezim KUHAP lama, prinsip perlindungan terhadap warga negara dari penetapan tersangka secara sewenang-wenang semakin memperoleh legitimasi dalam KUHAP baru karena Pasal 90 ayat (1) secara eksplisit mensyaratkan minimal dua alat bukti. 90. Bahwa dengan demikian, Termohon wajib dapat menunjukkan paling sedikit dua alat bukti yang sah yang bukan hanya menunjukkan bahwa Fitriati menyerahkan uang, tetapi juga membuktikan secara objektif bahwa Pemohon melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. XI. TIDAK TERDAPAT HUBUNGAN LANGSUNG ANTARA DANA YANG MACET DENGAN NIAT JAHAT PEMOHON 91. Bahwa adanya dana yang belum dikembalikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan. 92. Bahwa demikian pula adanya penguasaan dana tidak dengan sendirinya membuktikan penggelapan. 93. Bahwa untuk menyimpulkan adanya penipuan, harus terdapat bukti mengenai adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan 8 | P a g e hukum dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. 94. Bahwa sedangkan untuk penggelapan, harus dibuktikan adanya penguasaan terhadap barang yang seluruh atau sebagian milik orang lain secara melawan hukum. 95. Bahwa dalam perkara Pemohon, rangkaian BAP justru menunjukkan adanya hubungan transaksi dan pengelolaan dana yang terbuka. 96. Bahwa Pemohon mengakui adanya dana yang belum dapat dikembalikan, tetapi pengakuan mengenai adanya kewajiban pembayaran tidak identik dengan pengakuan melakukan tindak pidana. 97. Bahwa kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran harus dibedakan secara tegas dari perbuatan pidana. 98. Bahwa apabila sejak awal tidak terbukti adanya niat jahat, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau maksud menguasai dana secara melawan hukum, maka semata-mata adanya wanprestasi atau kegagalan pembayaran tidak dapat dijadikan dasar yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka. XII. TIDAK ADA BUKTI YANG MENUNJUKKAN PEMOHON SEJAK AWAL MERENCANAKAN PENIPUAN 99. Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon, kegiatan titip modal telah berlangsung sejak sebelum adanya transaksi dengan Fitriati. 100.Bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka melalui WhatsApp. 101.Bahwa terdapat banyak member yang melakukan transaksi. 102.Bahwa sebagian transaksi berhasil dicairkan dan dikembalikan. 103.Bahwa keadaan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme tersebut bukan dibuat secara khusus untuk memperoleh uang Fitriati dengan cara tipu muslihat. 104.Bahwa oleh karenanya, diperlukan bukti objektif yang menunjukkan kapan, bagaimana, dan dengan alat bukti apa Pemohon diduga telah memiliki niat jahat sejak awal. 105.Bahwa apabila Termohon tidak memiliki alat bukti yang membuktikan hal tersebut, maka unsur utama Pasal 378 KUHP tidak dapat dipaksakan hanya berdasarkan fakta bahwa kemudian terjadi kemacetan pembayaran. XIII. TIDAK ADA BUKTI YANG MEMBUKTIKAN DANA SECARA PRIBADI DINIKMATI PEMOHON 106.Bahwa keterangan dalam BAP justru menunjukkan adanya aliran dana kepada pihak lain. 107.Bahwa dana tersebut antara lain diteruskan kepada pihak yang memiliki hubungan pinjaman dengan Pemohon, yaitu Darnaniati dan Agustina Diah Anggreini. 108.Bahwa fakta tersebut memperlihatkan bahwa rekening Pemohon dalam rangkaian transaksi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai rekening tempat Pemohon menikmati seluruh dana untuk kepentingan pribadi. 109.Bahwa oleh karena itu, apabila Termohon menggunakan rekening koran sebagai salah satu dasar penetapan tersangka, maka harus dilakukan analisis cash flow secara utuh. 9 | P a g e 110.Bahwa analisis tersebut harus mampu menjelaskan: 111. dana masuk dari siapa; 112. dana keluar kepada siapa; 113. tujuan transfer; 114. hubungan antara dana masuk dan dana keluar; 115. berapa dana yang dikembalikan kepada Fitriati; 116. berapa dana yang diteruskan kepada pihak lain; 117. berapa dana yang benar-benar dinikmati Pemohon secara pribadi; dan 118. bagaimana transaksi tersebut memenuhi unsur Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. 119.Bahwa tanpa analisis tersebut, rekening koran hanya membuktikan adanya transaksi keuangan, tetapi belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. XIV. ALAT BUKTI HARUS MENGHUBUNGKAN PEMOHON DENGAN UNSUR TINDAK PIDANA 112.Bahwa prinsip minimal dua alat bukti harus dipahami secara kualitatif dan relevan, bukan sekadar menghitung jumlah dokumen. 113.Bahwa misalnya apabila alat bukti yang digunakan Termohon berupa: ? keterangan pelapor; ? rekening koran; ? BAP Pemohon; ? dokumen transfer; ? atau barang elektronik; maka masing-masing alat bukti tersebut harus dianalisis mengenai apa yang sebenarnya dibuktikannya. 114.Bahwa bukti transfer hanya membuktikan adanya perpindahan uang. 115.Bahwa rekening koran hanya membuktikan adanya transaksi rekening. 116.Bahwa BAP Pemohon membuktikan keterangan yang diberikan Pemohon, tetapi tidak otomatis membuktikan adanya tipu muslihat. 117.Bahwa keberadaan WhatsApp hanya dapat membuktikan komunikasi/transaksi sepanjang diperoleh dan diperiksa secara sah serta menunjukkan isi komunikasi yang relevan dengan unsur pidana. 118.Bahwa oleh karenanya Termohon wajib membuktikan hubungan langsung antara alat bukti tersebut dengan: ? unsur perbuatan; ? unsur kesalahan; ? unsur melawan hukum; ? unsur keuntungan; ? dan keterlibatan pribadi Pemohon. XV. PENETAPAN TERSANGKA TIDAK BOLEH DIDASARKAN PADA ASUMSI 119.Bahwa hukum acara pidana tidak membenarkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi bahwa karena dana berada di rekening Pemohon maka Pemohon pasti melakukan penipuan atau penggelapan. 120.Bahwa proses penyidikan harus berangkat dari bukti yang objektif. 10 | P a g e 121.Bahwa penetapan tersangka merupakan tindakan yang mempunyai konsekuensi serius terhadap kehormatan, martabat, nama baik, kebebasan dan kehidupan sosial seseorang. 122.Bahwa oleh sebab itu, standar legalitas penetapan tersangka harus dipenuhi secara ketat. 123.Bahwa Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 bahkan secara eksplisit melarang Penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka. XVI. PENETAPAN TERSANGKA HARUS MEMBEDAKAN ANTARA WANPRESTASI DAN TINDAK PIDANA 124.Bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium dan tidak boleh digunakan untuk memaksa pembayaran suatu kewajiban perdata. 125.Bahwa apabila hubungan hukum awal para pihak berasal dari kesepakatan mengenai titip modal, pinjam-meminjam, atau pengembalian dana, maka harus diteliti terlebih dahulu sifat hubungan hukumnya. 126.Bahwa kegagalan pembayaran bukan secara otomatis merupakan penipuan. 127.Bahwa apabila sejak awal tidak terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau maksud untuk menguasai dana secara melawan hukum, maka sengketa tersebut tidak dapat serta-merta dipidana. 128.Bahwa terlebih lagi dalam perkara Pemohon terdapat fakta mengenai: ? transaksi berulang; ? pembayaran sebelumnya; ? pencairan; ? pengembalian sebagian dana; ? adanya pihak lain yang menerima dana; ? adanya hubungan pinjaman; ? serta adanya proses perdata. 129.Bahwa keseluruhan fakta tersebut menimbulkan setidak-tidaknya keraguan objektif mengenai terpenuhinya unsur pidana. 130.Bahwa keraguan objektif tersebut seharusnya mendorong Penyidik melakukan pendalaman dan bukan langsung menggunakan konstruksi pidana terhadap Pemohon. XVII. KETERANGAN PEMOHON JUSTRU MENUNJUKKAN KETERBUKAAN DAN ITIKAD UNTUK MENYELESAIKAN KEWAJIBAN 131.Bahwa Pemohon tidak menyangkal adanya kewajiban yang belum terselesaikan. 132.Bahwa Pemohon bahkan memberikan rincian transaksi kepada Penyidik. 133.Bahwa Pemohon juga menjelaskan siapa saja pihak yang menerima dana. 134.Bahwa Pemohon menerangkan adanya pembayaran yang telah dilakukan. 135.Bahwa Pemohon menerangkan adanya upaya mencari dana talangan. 136.Bahwa keadaan tersebut tidak dapat dipersamakan dengan seseorang yang sejak awal menggunakan identitas palsu atau tipu muslihat untuk mengambil uang kemudian menghilang. 137.Bahwa oleh karenanya, fakta mengenai kegagalan penyelesaian kewajiban harus dibaca dalam konteks keseluruhan hubungan hukum dan aliran dana. 11 | P a g e XVIII. PENETAPAN TERSANGKA PEMOHON PATUT DINYATAKAN TIDAK SAH 138.Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, terdapat persoalan mendasar mengenai kecukupan dan relevansi alat bukti yang digunakan Termohon sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka. 139.Bahwa setidak-tidaknya berdasarkan BAP Pemohon sendiri, terdapat fakta-fakta yang justru: ? menunjukkan adanya hubungan transaksi; ? menunjukkan adanya pembayaran; ? menunjukkan adanya pencairan; ? menunjukkan adanya pihak ketiga penerima dana; ? menunjukkan adanya hubungan pinjaman; ? menunjukkan adanya upaya penyelesaian; ? dan menunjukkan adanya perkara perdata. 140.Bahwa fakta-fakta tersebut harus dipertimbangkan sebagai satu kesatuan dan tidak boleh dipotong-potong. 141.Bahwa apabila Termohon hanya mendasarkan penetapan tersangka pada fakta adanya dana yang belum dikembalikan, maka dasar tersebut belum cukup untuk membuktikan unsur penipuan maupun penggelapan. 142.Bahwa apabila alat bukti Termohon tidak secara objektif membuktikan unsur tindak pidana dan keterlibatan Pemohon, maka syarat minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak terpenuhi secara substansial. 143.Bahwa dengan demikian penetapan Pemohon sebagai Tersangka harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. XIX. PERMOHONAN AGAR TERMOHON MENUNJUKKAN DASAR PENETAPAN TERSANGKA 144.Bahwa demi pemeriksaan yang objektif, Pemohon memohon agar Termohon diperintahkan memperlihatkan dan/atau mengajukan dalam persidangan seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka. 145.Bahwa dokumen tersebut setidak-tidaknya meliputi: ? Surat Perintah Penyidikan; ? Surat Penetapan Tersangka; ? SPDP; ? BAP saksi-saksi; ? BAP Pelapor; ? BAP Ahli apabila ada; ? rekening koran; ? bukti transfer; ? hasil pemeriksaan barang bukti elektronik; ? berita acara penyitaan apabila ada; 12 | P a g e ? hasil pemeriksaan digital forensik apabila ada; ? dan seluruh alat bukti lain yang dijadikan dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka. 146.Bahwa pengujian praperadilan menjadi tidak efektif apabila dasar penetapan tersangka tidak dapat diuji secara konkret. XX. PETITUM Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: DALAM POKOK PERMOHONAN 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemohon MOFY DATURRAHIMAH BINTI TAAT mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo; 3. Menyatakan Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan a quo; 4. Menyatakan penetapan Pemohon MOFY DATURRAHIMAH BINTI TAAT sebagai Tersangka oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP adalah tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum mengenai penetapan Tersangka; 5. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah karena tidak didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, relevan, objektif dan mempunyai hubungan langsung dengan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sebagaimana disyaratkan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 6. Menyatakan segala tindakan Penyidik/Termohon yang didasarkan pada penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang telah dinyatakan tidak sah tersebut adalah tidak sah menurut hukum; 7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon setidak-tidaknya sepanjang dasar penyidikan tersebut semata-mata didasarkan pada penetapan Tersangka yang telah dinyatakan tidak sah oleh putusan Praperadilan ini; 8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi harkat, martabat, kedudukan hukum dan nama baik Pemohon dalam kedudukan dan kemampuan semula; 9. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dinyatakan tidak sah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon; 10. Membebankan biaya perkara menurut hukum. SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. 13 | P a g e Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan. Besar harapan Pemohon agar Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak konstitusional Pemohon serta memastikan bahwa setiap tindakan Upaya Paksa oleh aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum, alat bukti yang sah, objektivitas, asas praduga tidak bersalah, due process of law, dan prinsip negara hukum.
 

Pihak Dipublikasikan Ya