| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 156/Pid.Sus/2026/PN Bln | YOSIA IHAN ARDIAN, S.H. | MOERHANI Als IMUR Bin BURHAN Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 156/Pid.Sus/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1820/O.3.21/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa Terdakwa MOERHANI Alias IMUR Bin BURHAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 15.35 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Pulau Satu RT/RW. 004/000 Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, serta di sebuah rumah di Jl. Mustika RT. 007 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari Terdakwa MOERHANI Alias IMUR Bin BURHAN (Alm), yang sebelumnya telah beberapa kali menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana Narkotika, memperoleh pasokan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang kenalannya semasa berada di Lembaga Pemasyarakatan bernama Sdr. MAHYUDIN Alias ALI (DPO). Terdakwa memesan dan membayar narkotika tersebut melalui transfer dana kepada pihak yang diketahui bernama JUHRIYADI NOOR, yang selanjutnya narkotika tersebut diletakkan di suatu tempat tertentu (diranjau) untuk diambil oleh Terdakwa; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 04.30 Wita, saksi BUDIANTO Alias KOKO (dalam berkas terpisah) dihubungi oleh seorang kawannya melalui pesan WhatsApp yang hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram. Saksi BUDIANTO kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Terdakwa, dan pada kesempatan yang sama menyerahkan uang hasil penjualan 2 (dua) paket sabu-sabu sebelumnya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa; - Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi BUDIANTO untuk terlebih dahulu mengantarkan pesanan dimaksud kepada pembelinya dalam ukuran seperempat kantong dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, seraya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Dakwaan MOERHANI Als IMUR Bin BURHAN (ALM)| 2 kepada saksi BUDIANTO. Setelah menyerahkan narkotika tersebut, saksi BUDIANTO menerima pembayaran sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), yang seluruhnya kemudian diserahkan kembali kepada Terdakwa; - Bahwa Terdakwa selanjutnya menyuruh saksi BUDIANTO untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke nomor telepon genggam milik Terdakwa, sembari menyuruh saksi BUDIANTO untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan Terdakwa seberat 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram seharga Rp. 1.734.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) di suatu tempat di daerah Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, di dekat sebuah Mesjid; - Bahwa guna mengetahui titik lokasi persisnya, Terdakwa mengirimkan titik koordinat melalui aplikasi Google Maps beserta 2 (dua) buah foto lokasi melalui pesan WhatsApp dari nomor telepon genggam milik Terdakwa kepada nomor telepon genggam saksi BUDIANTO, sehingga saksi BUDIANTO berhasil mengambil narkotika berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi sabu seberat lebih kurang 2 (dua) gram (setengah kantong) yang dibungkus bungkus minuman Jasjus warna hijau; - Bahwa setelah saksi BUDIANTO mengambil narkotika tersebut, ia membawanya pulang menuju rumah di Jalan Mustika RT. 007 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir yang ditinggali oleh Terdakwa, lalu menyerahkannya kepada Terdakwa di kamar bagian belakang lantai 2 (loteng atas) rumah tersebut; - Bahwa di dalam kamar tersebut, Terdakwa secara langsung membagi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 (dua) gram tersebut menjadi 2 (dua) paketan berukuran seperempat kantong dengan menggunakan timbangan digital milik Terdakwa. Satu paketan dibawa pergi oleh Terdakwa, sedangkan 1 (satu) paketan lainnya diserahkan kembali kepada saksi BUDIANTO untuk dijual kepada orang lain/konsumen; - Bahwa antara Terdakwa dengan saksi BUDIANTO telah terdapat kesepakatan bahwa atas 1 (satu) paketan seperempat kantong yang diserahkan tersebut, apabila telah habis terjual, saksi BUDIANTO harus menyetorkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa; - Bahwa selanjutnya saksi BUDIANTO membagi kembali paketan pemberian Terdakwa tersebut menjadi paketan-paketan yang lebih kecil seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyimpannya di dalam wadah kotak plastik bertuliskan "NORIFUMI LOVERS"; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 08.40 Wita, anggota Kepolisian Sektor Kusan Hilir melakukan penggeledahan di rumah di Jalan Mustika RT. 007 dan menemukan saksi BUDIANTO. Dari penggeledahan tersebut disita barang bukti milik Terdakwa yang dipegang oleh saksi BUDIANTO, berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram di dalam wadah "NORIFUMI LOVERS", 1 (satu) unit timbangan elektronik warna abu-abu (Item No. P138) milik Terdakwa yang digunakan membagi sabu, alat bong, plastik klip, serta unit handphone; - Bahwa berdasarkan keterangan saksi BUDIANTO yang mengakui barang tersebut milik Terdakwa, aparat kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Terdakwa pada hari yang sama sekira pukul 15.35 Wita, saat Terdakwa sedang bersembunyi di bagian dapur rumah milik saksi KARNIAH Binti MAUNG (Alm) di Desa Pulau Satu RT/RW. 004/000 Kecamatan Kusan Hilir. Turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 50 Pro milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dalam peredaran narkotika; - Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, tanpa izin dari pihak yang berwenang, dan bukan untuk kepentingan pengobatan atau perawatan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 April 2026 yang ditandatangani oleh saksi MUHDIAN NOOR selaku Penyidik Pembantu (Ajun Inspektur Polisi Satu NRP 80110340), telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : 0447 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026, terhadap barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa MOERHANI Alias IMUR Bin BURHAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa MOERHANI Alias IMUR Bin BURHAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 08.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jalan Mustika RT. 007 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, Dakwaan MOERHANI Als IMUR Bin BURHAN (ALM)| 3 atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 08.40 Wita, anggota Kepolisian Sektor Kusan Hilir melakukan penggeledahan di rumah di Jalan Mustika RT. 007 Desa Batuah dan mendapati saksi BUDIANTO Alias KOKO sedang berada di dalam kamar bagian belakang lantai 2 (loteng atas). Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram di dalam wadah "NORIFUMI LOVERS", 1 (satu) unit timbangan elektronik warna abu-abu bertuliskan item No. P138, alat bong, bungkus plastik klip bening, dan handphone; - Bahwa dari hasil interogasi dan persesuaian keterangan, terungkap fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa Terdakwa MOERHANI Alias IMUR adalah pemilik yang sebenarnya atas seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan timbangan digital tersebut. Terdakwa adalah pihak yang pada awalnya membeli dan mendanai sabu tersebut dari Sdr. Mahyudin alias Ali, lalu menyuruh saksi BUDIANTO mengambilnya, dan Terdakwa sendiri yang secara fisik membagi sabu tersebut di dalam kamarnya; - Bahwa Terdakwa selaku pemilik yang sebenarnya secara sengaja menitipkan dan menyerahkan penguasaan fisik sebagian barang haram tersebut kepada saksi BUDIANTO semata-mata agar saksi BUDIANTO bertindak sebagai perpanjangan tangannya untuk menjualkan sabu tersebut kepada konsumen; - Bahwa berbekal informasi dan pengakuan tersebut, pada pukul 15.35 Wita, petugas kepolisian melacak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa yang sedang bersembunyi di area dapur rumah milik saksi KARNIAH di Desa Pulau Satu RT/RW. 004/000 Kecamatan Kusan Hilir. Turut diamankan dari Terdakwa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 50 Pro yang terbukti digunakan Terdakwa untuk mengendalikan peredaran narkotika miliknya tersebut; - Bahwa Terdakwa MOERHANI Alias IMUR (sebagai pemilik mutlak/pengendali utama) bersamasama dengan saksi BUDIANTO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan kedokteran; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 April 2026 yang ditandatangani oleh saksi MUHDIAN NOOR selaku Penyidik Pembantu (Ajun Inspektur Polisi Satu NRP 80110340), telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : 0447 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026, terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa MOERHANI Alias IMUR Bin BURHAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
