Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2026/PN Bln Wendra Wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2026/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wendra Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan perbaikan dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
3. Menetapkan Perubahan nama ibu Pemohon yang semula tercatat bernama Eni menjadi Yatmi pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 651/CS-KTB/XII/1992;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ibu Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Permohonan ini ditetapkan;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak