| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa BAHRUDDIN Bin H. BADARUDDIN, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumahnya di Perumahan Bumi Datarlaga Rt. 008 Desa Kupang Berkah Jaya Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam 2 jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa sabu-sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan dan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sekitar 2 (dua) minggu sebelum penangkapan, Terdakwa BAHRUDDIN Bin H. BADARUDDIN menghubungi seseorang bernama ALAMIN2010200 IBAT (DPO) melalui telepon WhatsApp. Terdakwa memesan 22 (dua puluh dua) paket sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). ? Bahwa transaksi pembelian narkotika tersebut dilakukan secara langsung (COD) di rumah Terdakwa. Terdakwa membeli narkotika tersebut dengan harga modal Rp. 150.000,- per paket untuk kemudian dijual kembali seharga Rp. 200.000,- per paket. ? Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa telah berhasil menjual/mengedarkan 3 (tiga) paket sabu tersebut secara COD. Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per paket yang digunakan Terdakwa untuk membayar biaya upah tukang. ? Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, anggota kepolisian dari Polsek Simpang Empat yaitu Saksi I KADE JUNIUS SAPUTRA dan Saksi M. ILHAM NASIR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang duduk sendirian di depan rumahnya di Perumahan Bumi Datarlaga Rt. 008 Desa Kupang Berkah Jaya Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. ? Bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram. Posisi barang bukti tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) paket, di dalam dompet kecil motif bunga warna putih sebanyak 3 (tiga) paket, dan di dalam tas warna pink sebanyak 10 (sepuluh) paket (berdasarkan keterangan tersangka, total yang disita adalah 19 paket). ? Bahwa selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A35 warna hitam, 1 (Satu) buah plastik klip merk C-tik, 1 (satu) buah tas warna pink, dan 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna putih. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang untuk menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman. ? Bahwa berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/457/IV/RES.9.5./2026/Bidlabfor, tanggal 20 April 2026 dari Laboratorium Forensik Polri Polda Kalsel dengan Nomor Berita Acara : 0048 / NNF / 2026 yang menyatakan barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Golongan I) sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa BAHRUDDIN Bin H. BADARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa BAHRUDDIN Bin H. BADARUDDIN, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumahnya di Perumahan Bumi Datarlaga Rt. 008 Desa Kupang Berkah Jaya Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa sabu-sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan dan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sekitar 2 (dua) minggu sebelum penangkapan, Terdakwa BAHRUDDIN Bin H. BADARUDDIN menghubungi seseorang bernama ALAMIN2010200 IBAT (DPO) melalui telepon WhatsApp. Terdakwa memesan 22 (dua puluh dua) paket sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). 3 ? Bahwa transaksi pembelian narkotika tersebut dilakukan secara langsung (COD) di rumah Terdakwa. Terdakwa membeli narkotika tersebut dengan harga modal Rp. 150.000,- per paket untuk kemudian dijual kembali seharga Rp. 200.000,- per paket. ? Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa telah berhasil menjual/mengedarkan 3 (tiga) paket sabu tersebut secara COD. Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per paket yang digunakan Terdakwa untuk membayar biaya upah tukang. ? Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, anggota kepolisian dari Polsek Simpang Empat yaitu Saksi I KADE JUNIUS SAPUTRA dan Saksi M. ILHAM NASIR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang duduk sendirian di depan rumahnya di Perumahan Bumi Datarlaga Rt. 008 Desa Kupang Berkah Jaya Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. ? Bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram. Posisi barang bukti tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) paket, di dalam dompet kecil motif bunga warna putih sebanyak 3 (tiga) paket, dan di dalam tas warna pink sebanyak 10 (sepuluh) paket (berdasarkan keterangan tersangka, total yang disita adalah 19 paket). ? Bahwa selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A35 warna hitam, 1 (Satu) buah plastik klip merk C-tik, 1 (satu) buah tas warna pink, dan 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna putih. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang untuk menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman. ? Bahwa berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/457/IV/RES.9.5./2026/Bidlabfor, tanggal 20 April 2026 dari Laboratorium Forensik Polri Polda Kalsel dengan Nomor Berita Acara : 0048 / NNF / 2026 yang menyatakan barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Golongan I) sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan BAHRUDDIN Bin H. BADARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|