Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2026/PN Bln YOSIA IHAN ARDIAN, S.H. JIHAN AMIR Als MADAN Bin ARHAM Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1869/O.3.21/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSIA IHAN ARDIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIHAN AMIR Als MADAN Bin ARHAM Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN 

Bahwa Terdakwa JIHAN AMIR Als MADAN Bin ARHAM (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. Raya Batulicin Gg. Cendrawasih Rt. 03, Desa Sepunggur, Kec. Kusan Tengah, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan Terdakwa melakukan tindak pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa ia Terdakwa JIHAN AMIR Als MADAN Bin ARHAM (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WITA, bertempat di Jl. Raya Batulicin Gg. Cendrawasih Rt. 03, Desa Sepunggur, Kec. Kusan Tengah, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan, telah melakukan rangkaian perbuatan dengan urutan kejadian sebagai berikut: - Bahwa awalnya Terdakwa yang sedang berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian, mengetuk jendela depan rumah saksi korban RAHMAN MAULANA Alias AHMAD Bin YUSUF dengan dalih untuk meminta makanan kepada penghuni rumah. - Bahwa saksi ACHMAT SAKRIANSYAH Alias BANG AMAT yang pada saat itu sedang tidur di ruang tamu kemudian membukakan pintu. Dikarenakan saksi ACHMAT SAKRIANSYAH mengira bahwa Terdakwa adalah kerabat dari pemilik rumah, yakni saksi UNTUNG Bin TARI (Alm), saksi kemudian mempersilakan Terdakwa untuk masuk menuju area dapur guna mengambil makanan. - Bahwa pada saat Terdakwa sedang makan di area dapur tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di lantai dapur. Mengetahui hal tersebut, timbul niat Terdakwa untuk memiliki, sehingga Terdakwa mengambil dan menguasai kunci kontak tersebut secara diam-diam tanpa seizin maupun sepengetahuan pemiliknya yang sah. - Bahwa setelah selesai makan, Terdakwa berpamitan kepada saksi ACHMAT SAKRIANSYAH dengan mengucapkan “ULUN BULIK BANG LAH” lalu bergegas keluar rumah menuju ke teras depan. Di area teras tersebut, terparkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT 125cc warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi DA 6703 ZBW milik saksi korban RAHMAN MAULANA Alias AHMAD Bin YUSUF dalam keadaan stang tidak terkunci. - Bahwa Terdakwa langsung memasukkan kunci kontak yang sebelumnya telah diambil dari dapur, menghidupkan mesin sepeda motor, dan membawanya pergi melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa izin dari saksi korban selaku pemilik yang sah, dengan maksud untuk menguasai sepeda motor tersebut dan menggunakannya secara pribadi sebagai sarana transportasi untuk pulang ke daerah Kapuas. - Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 13.49 WITA, pelarian Terdakwa terhenti dikarenakan Terdakwa tersesat di wilayah Kecamatan Angsana. Terdakwa beserta sepeda motor yang dibawanya berhasil ditemukan dan diamankan oleh warga setempat serta pekerja kebun sawit, untuk kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Kusan Hilir guna diproses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah beberapa kali dijatuhi hukuman pidana penjara, yakni pada tahun 2018, 2019, 2023, dan 2024. Tindak pidana pencurian ini kembali dilakukan oleh Terdakwa sebelum lewat tenggang waktu 5 (lima) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok yang dijatuhkan kepadanya sebelumnya. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban RAHMAN MAULANA Alias AHMAD Bin YUSUF mengalami kerugian materiil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah). - Adapun barang bukti yang diamankan dan terkait dengan tindak pidana ini adalah sebagai berikut: 1. 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor metik merk Mio GT 125 cc tahun 2017, warna Hitam plat nomor: DA 6703 ZBW; 2. 1 (Satu) Lembar Pajak Sepeda Motor Mio GT 125 cc tahun 2017; 3. 1 (Satu) buah buku BPKB sepeda motor Mio GT 125 cc tahun 2017; 4. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor metik merk Mio GT 125 cc tahun 2017; 5. 1 (Satu) buah Kunci Sepeda Motor Mio GT 125 cc tahun 2017.


Perbuatan Terdakwa JIHAN AMIR Als MADAN Bin ARHAM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya