Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2026/PN Bln YOSIA IHAN ARDIAN, S.H. 1.SAHRUDIN Als ANANG Bin ASNAWI Alm
2.HENDRYANSYAH Als NDEN Bin H. ADNAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1850 /O.3.21/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSIA IHAN ARDIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUDIN Als ANANG Bin ASNAWI Alm[Penahanan]
2HENDRYANSYAH Als NDEN Bin H. ADNAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.SAHRUDIN Als ANANG Bin ASNAWI Alm
2DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.HENDRYANSYAH Als NDEN Bin H. ADNAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I SAHRUDIN Als ANANG Bin ASNAWI (Alm) dan Terdakwa II HENDRYANSYAH Als NDEN Bin H. ADNAN, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ampera Rukun Tetangga 018 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan/atau melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain, yang dilakukan para Terdakwa dengan rangkaian perbuatan dan cara sebagai beriku : 

  • Bahwa Terdakwa I SAHRUDIN Als ANANG Bin ASNAWI (Alm) dan Terdakwa II HENDRYANSYAH Als NDEN Bin H. ADNAN saling mengenal sejak tahun 2023 pada saat sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sharing Tanah Bumbu. Selanjutnya sejak sekitar 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan sebelum penangkapan, Terdakwa I SAHRUDIN tinggal di kamar rumah orang tua Terdakwa II HENDRYANSYAH yang terletak di Jalan Ampera Rukun Tetangga 018 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atas suruhan Terdakwa II HENDRYANSYAH dengan alasan Terdakwa I tidak memiliki tempat tinggal.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, Terdakwa I SAHRUDIN menghubungi seseorang bernama DIAN (dalam lidik) melalui panggilan telepon WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak seperempat kantong atau sekitar 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa I SAHRUDIN menerima kiriman foto lokasi ranjauan pengambilan sabu tersebut melalui WhatsApp dari DIAN, yaitu di pinggir jalan perumahan Desa Sungai Kecil Kabupaten Tanah Bumbu dengan ciri bungkusan plastik warna hitam. Setelah mengambil bungkusan tersebut, Terdakwa I SAHRUDIN pergi menuju rumah di Jalan Ampera Rukun Tetangga 018 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
  • Bahwa sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa I SAHRUDIN menemui Terdakwa II HENDRYANSYAH bersama saksi NOVI JULISTRI ANJUNG SARI (istri Terdakwa II HENDRYANSYAH) yang sedang menunggu di depan kamar. Ketiganya kemudian masuk ke dalam kamar, dan di dalam kamar tersebut Terdakwa I SAHRUDIN menimbang sabu yang baru diambilnya dengan hasil berat sekitar 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram, lalu membaginya menjadi 12 (dua belas) paket kecil (11 paket masing-masing seberat sekitar 0,09 gram dan 1 paket seberat 0,28 gram), serta menyimpannya ke dalam kantong saku jaket merek CARDINAL CSL DEPT warna hijau milik Terdakwa I SAHRUDIN yang digantung di dinding kamar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di dalam kamar tersebut, Terdakwa II HENDRYANSYAH menyerahkan satu bungkusan plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk roket bertuliskan NASA berwarna merah muda dengan berat bersih 3,9 (tiga koma sembilan) gram dan satu paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I SAHRUDIN untuk dititipkan dan diedarkan dengan cara meranjaukannya.
  • Bahwa peredaran gelap narkotika tersebut dikendalikan melalui komunikasi WhatsApp antara Terdakwa II HENDRYANSYAH dan Terdakwa I SAHRUDIN dengan para pembeli, di mana Terdakwa II HENDRYANSYAH berperan sebagai pemilik barang/bos yang memberikan instruksi ranjau dan menetapkan harga, sedangkan Terdakwa I SAHRUDIN berperan sebagai perantara sekaligus penyimpan (gudang) yang meranjaukan dan mencari pembeli.
  • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mendatangi rumah di Jalan Ampera Rukun Tetangga 018 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I SAHRUDIN Als ANANG Bin ASNAWI (Alm) di dalam kamar rumah tersebut.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa I SAHRUDIN, ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,57 (satu koma lima tujuh) gram, 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk roket bertuliskan NASA berwarna merah muda dengan berat bersih 3,9 (tiga koma sembilan) gram, 1 (satu) lembar jaket merek CARDINAL CSL DEPT warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital, serta 1 (satu) unit Handphone Smartphone merek Samsung Galaxy A05 warna abu-abu.
  • Bahwa petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa II HENDRYANSYAH Als NDEN Bin H. ADNAN pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di pinggir Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saat mengendarai mobil Honda Brio warna abu-abu, serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara laboratoris kriminalistik di Laboratorium Forensik Polda Kalsel, barang bukti tersebut terbukti positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I SAHRUDIN Als ANANG Bin ASNAWI (Alm) dan Terdakwa II HENDRYANSYAH Als NDEN Bin H. ADNAN tidak memiliki izin ataupun kewenangan yang sah dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, maupun menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa I SAHRUDIN Als ANANG Bin ASNAWI (Alm) dan Terdakwa II HENDRYANSYAH Als NDEN Bin H. ADNAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I SAHRUDIN Als ANANG Bin ASNAWI (Alm) dan Terdakwa II HENDRYANSYAH Als NDEN Bin H. ADNAN, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ampera Rukun Tetangga 018 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa sabu-sabu dan ekstasi, yang dilakukan para Terdakwa dengan rangkaian perbuatan dan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa I SAHRUDIN Als ANANG Bin ASNAWI (Alm) dan Terdakwa II HENDRYANSYAH Als NDEN Bin H. ADNAN saling mengenal sejak tahun 2023 pada saat sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sharing Tanah Bumbu. Selanjutnya sejak sekitar 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan sebelum penangkapan, Terdakwa I SAHRUDIN tinggal di kamar rumah orang tua Terdakwa II HENDRYANSYAH yang terletak di Jalan Ampera Rukun Tetangga 018 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atas suruhan Terdakwa II HENDRYANSYAH dengan alasan Terdakwa I tidak memiliki tempat tinggal.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, Terdakwa I SAHRUDIN menghubungi seseorang bernama DIAN (dalam lidik) melalui panggilan telepon WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak seperempat kantong atau sekitar 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa I SAHRUDIN menerima kiriman foto lokasi ranjauan pengambilan sabu tersebut melalui WhatsApp dari DIAN, yaitu di pinggir jalan perumahan Desa Sungai Kecil Kabupaten Tanah Bumbu dengan ciri bungkusan plastik warna hitam. Setelah mengambil bungkusan tersebut, Terdakwa I SAHRUDIN pergi menuju rumah di Jalan Ampera Rukun Tetangga 018 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
  • Bahwa sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa I SAHRUDIN menemui Terdakwa II HENDRYANSYAH bersama saksi NOVI JULISTRI ANJUNG SARI (istri Terdakwa II HENDRYANSYAH) yang sedang menunggu di depan kamar. Ketiganya kemudian masuk ke dalam kamar, dan di dalam kamar tersebut Terdakwa I SAHRUDIN menimbang sabu yang baru diambilnya dengan hasil berat sekitar 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram, lalu membaginya menjadi 12 (dua belas) paket kecil (11 paket masing-masing seberat sekitar 0,09 gram dan 1 paket seberat 0,28 gram), serta menyimpannya ke dalam kantong saku jaket merek CARDINAL CSL DEPT warna hijau milik Terdakwa I SAHRUDIN yang digantung di dinding kamar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di dalam kamar tersebut, Terdakwa II HENDRYANSYAH menyerahkan satu bungkusan plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk roket bertuliskan NASA berwarna merah muda dengan berat bersih 3,9 (tiga koma sembilan) gram dan satu paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I SAHRUDIN untuk dititipkan dan diedarkan dengan cara meranjaukannya.
  • Bahwa peredaran gelap narkotika tersebut dikendalikan melalui komunikasi WhatsApp antara Terdakwa II HENDRYANSYAH dan Terdakwa I SAHRUDIN dengan para pembeli, di mana Terdakwa II HENDRYANSYAH berperan sebagai pemilik barang/bos yang memberikan instruksi ranjau dan menetapkan harga, sedangkan Terdakwa I SAHRUDIN berperan sebagai perantara sekaligus penyimpan (gudang) yang meranjaukan dan mencari pembeli.
  • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mendatangi rumah di Jalan Ampera Rukun Tetangga 018 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I SAHRUDIN Als ANANG Bin ASNAWI (Alm) di dalam kamar rumah tersebut.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa I SAHRUDIN, ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,57 (satu koma lima tujuh) gram, 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk roket bertuliskan NASA berwarna merah muda dengan berat bersih 3,9 (tiga koma sembilan) gram, 1 (satu) lembar jaket merek CARDINAL CSL DEPT warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital, serta 1 (satu) unit Handphone Smartphone merek Samsung Galaxy A05 warna abu-abu.
  • Bahwa petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa II HENDRYANSYAH Als NDEN Bin H. ADNAN pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di pinggir Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saat mengendarai mobil Honda Brio warna abu-abu, serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara laboratoris kriminalistik di Laboratorium Forensik Polda Kalsel, barang bukti tersebut terbukti positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I SAHRUDIN Als ANANG Bin ASNAWI (Alm) dan Terdakwa II HENDRYANSYAH Als NDEN Bin H. ADNAN tidak memiliki izin ataupun kewenangan yang sah dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, maupun menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman..

Perbuatan Terdakwa I FITRIYADI Bin ISMAIL ISMED dan Terdakwa II RAHMAD HIDAYAT Bin ROSHADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya