Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Bln DEWI AINA Djoko Prayitno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI AINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUNAWARDI, S.H.DEWI AINA
Tergugat
NoNama
1Djoko Prayitno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
 
3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada 15 Februari 2010;
 
4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 946 M?2;, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 2079/Desa Kampung baru, Kecamatan Batulicin, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Jalan Karang Jawa, Gang karang Anyar, RT/RW. 004/-, Desa barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan,  dengan atas nama DJOKO PRAYITNO (Tergugat) (tanah obyek sengketa);
 
5. Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 2079/Desa Kampung baru, Kecamatan Batulicin, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Jalan Karang Jawa, Gang karang Anyar, RT/RW. 004/-, Desa barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan, dengan luas 946 M?2;  dengan atas nama DJOKO PRAYITNO (Tergugat) dibalik namakan menjadi DEWI AINA (Penggugat);
 
6. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 2079/Desa Kampung baru, Kecamatan Batulicin, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Jalan Karang Jawa, Gang karang Anyar, RT/RW. 004/-, Desa barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan, dengan luas 946 M?2; dengan atas nama DJOKO PRAYITNO (Tergugat) dibalik namakan menjadi DEWI AINA (Penggugat);
 
7. Menghukum Tergugat atau pihak lain / siapa saja apabila masih menguasai dan memiliki terhadap Tanah Obyek Sengketa dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, bersih, bebas dari beban apapun kalau perlu dengan bantuan alat Negara atas dasar kekuasaan kehakiman;
 
8. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini; 
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak