Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2026/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1856/O.3.21/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

Primair :            

Bahwa terdakwa ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS pada hari selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 11.36 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di halaman parkir Hotel Hilmar yang beralamat di Rt. 015 Rw. 002 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I positif mengandung Metamfetamin. Perbuatan mana dilakukan terdakwa ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa ERWAN YULIANOR menghubungi Sdr. SARBAINI Bin MASRUP (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 08135052817 untuk membeli narkotika sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa ERWAN YULIANOR menuju konter BRILINK yang berlokasi di depan lapangan 5 Oktober Kec. Simpang Empat Kab. tanah Bumbu untuk mentransfer Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke Akun DANA Sdr. SARBAINI dengan nomor 083840822034 atas nama ABDUL GANI dan sekitar 40 (empat puluh) menit kemudian Sdr. SARBAINI menghubungi terdakwa ERWAN YULIANOR kembali untuk mengambil pesanan paket sabu di Jalan Pasar Sabtu Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Setelah itu terdakwa ERWAN YULIANOR menuju ke Jalan Pasar Sabtu dan menemui Sdr. SARBAINI kemudian terdakwa ERWAN YULIANOR menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh Sdr. SARBAINI dan setelah itu terdakwa ERWAN YULIANOR menyimpan narkotika tersebut di kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa ERWAN YULIANOR menuju ke Hotel Hilmar dan sekira pukul 11.36 Wita, saksi BRIPTU MUHAMMAD SYAFIIE RAMADHAN, SH bersama dengan saksi BRIPTU M. ARYA FEBRIANTO serta rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Batulicin menerima laporan masyarakat adanya transaksi narkotika menuju ke halaman parkir Hotel Hilmar Rt. 015 Rw. 002 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu dan sesampai di lokasi, kemudian saksi BRIPTU MUHAMMAD SYAFIIE RAMADHAN, SH bersama dengan saksi BRIPTU M. ARYA FEBRIANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa ERWAN YULIANOR yang pada saat itu melakukan gerak gerik mencurigakan dengan berjalan kaki di halaman parkir Hotel Hilmar dan saat diakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram di kantong depan celana sebelah kirinya, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 3 (tiga) buah pipet terbuat dari kaca, 3 (tiga) buah sedotan plastic warna hitam dan 2 (dua) buah korek api berwarna hijau dan kuning yang berada di dalam tas selempang warna hitam di dalam jok sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan nomor Polisi DA 5956 ZBO dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A warna biru nomor IMEI 1: 86059705403504 dan IMEI 2: 86059705403512, yang selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi ANANG SETYAWAN, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 11.55 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories di Labfor Polri Polda Kalsel.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 0567 / NNF / 2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani para pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan RAHMANI, S.Hi., MM dan diketahui Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, ST, atas sampel yang dikirimkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0120 gram diberi nomor barang bukti 1515/2026/NF yang disita dari terdakwa ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram yang terdakwa ERWAN YULIANOR beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa ERWAN YULIANOR tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair :

Bahwa terdakwa ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 11.36 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di halaman parkir Hotel Hilmar yang beralamat di Rt. 015 Rw. 002 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman positif mengandung Metamfetamin berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS dengan cara sebagai berikut:

Bahwa ketika saksi saksi BRIPTU MUHAMMAD SYAFIIE RAMADHAN, SH bersama dengan saksi BRIPTU M. ARYA FEBRIANTO (keduanya anggota Polsek Batulicin) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu di Hotel Hilmar yang beralamat di Rt. 015 Rw. 002 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU MUHAMMAD SYAFIIE RAMADHAN, SH dan saksi BRIPTU M. ARYA FEBRIANTO melakukan penyelidikan dengan mendatangi Hotel Hilmar tersebut dan melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berjalan kaki dihalaman parkir Hotel Hilmar. Setelah itu saksi BRIPTU MUHAMMAD SYAFIIE RAMADHAN, SH dan saksi BRIPTU M. ARYA FEBRIANTO bersama dengan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ERWAN YULIANOR dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan pada bagian sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa ERWAN YULIANOR pada saat itu. Selain itu juga ditemukan barang-barang yang digunakan terdakwa ERWAN YULIANOR yaitu 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 3 (tiga) buah pipet terbuat dari kaca, 3 (tiga) buah sedotan plastic warna hitam dan 2 (dua) buah korek api berwarna hijau dan kuning yang berada di dalam tas selempang warna hitam di dalam jok sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan nomor Polisi DA 5956 ZBO dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A warna biru nomor IMEI 1: 86059705403504 dan IMEI 2: 86059705403512 yang keseluruhannya berada dalam penguasaan terdakwa ERWAN YULIANOR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polsek Batulicin untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa ERWAN YULIANOR dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. SARBAINI Bin MASRUP (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram yang terdakwa ERWAN YULIANOR kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa ERWAN YULIANOR tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi ANANG SETYAWAN, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 11.55 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories di Labfor Polri Polda Kalsel.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 0567 / NNF / 2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani para pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan RAHMANI, S.Hi., MM dan diketahui Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, ST, atas sampel yang dikirimkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0120 gram diberi nomor barang bukti 1515/2026/NF yang disita dari terdakwa ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa ERWAN YULIANOR Bin MUCHLIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya