| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 159/Pid.Sus/2026/PN Bln | ELINDA NUR HIDAYAH, S.H., M.H. | KUSMIATI Binti TORIMAN Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 159/Pid.Sus/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1871/O.3.21/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa KUSMIATI Binti TORIMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. Propini Kalsel-Kaltim Rt. 004 Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Jl. Propini Kalsel-Kaltim Rt. 004 Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atas informasi tersebut tim anggota Resnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan ke tempat tersebut pada Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 02.30 WITA tepatnya di rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang tidur di dalam kamar tidur miliknya, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tas kecil bewarna hijau yang disimpan oleh Terdakwa di bawah bantal yang digunakan Terdakwa untuk tidur yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan erat 1,8 (satu koma delapan) gram dan 1 (satu) unit handphonw merk Redmi warna biru yang berada diatas kasur tempat Terdakwa tidur, atas peristiwa tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut; - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pada pukul 18.00 WITA Terdakwa menghubungi DENI (DPO) melalui pesan di aplikasi whatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian DENI (DPO) membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan ada 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), namun Terdakwa menjawab hanya memiliki uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya dibayar nanti kemudian DENI (DPO) menyetujui dan memerintahkan Terdakwa untuk menaruh uang tersebut ke dalam kotak rokok bekas dan meletakkannya di bawah pohon sawit di dekat rumah Terdakwa, kemudian pada sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa kembali dihubungi DENI (DPO) yang menginformasikan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sudah ditaruh oleh DENI (DPO) di tempat Terdakwa menaruh uang dan Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian setelah Terdakwa sampai dirumahnya Terdakwa membuka paket tersebut yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi dan menyimpannya di dalam tas kecil yang Terdakwa taruh di bawah bantal yang Terdakwa gunakan untuk tidur, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 02.30 WITA pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam tas kecil warna hijau di bawah bantal tersebut kemudian Terdakwa dan brang bukti diamankan oleh pihak kepolisian; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0565/NNF/2026 Tanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani para pemeriksa Meilia Rahma Widhiana,S.Si dan Rahmani, S.H, M.M. dan diketahui oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel Faizal Rachmat, S.T. atas sampel yang dikirimkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0210 gram yang berasal dari penguasaan Terdakwa pada saat penangkapan, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Tanggal 28 April 2026 oleh Penyidik Polres Tanah Bumbu diperoleh hasil penimbangan keseluruhan atas barang bukti sejumlah 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,8 (satu koma delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 01 (satu) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium di Labfor Polri Polda Kalsel; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun kewenangan yang sah dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 gram yang ada dalam penguasaan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa KUSMIATI Binti TORIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa KUSMIATI Binti TORIMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. Propini Kalsel-Kaltim Rt. 004 Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Jl. Propini Kalsel-Kaltim Rt. 004 Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atas informasi tersebut tim anggota Resnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan ke tempat tersebut pada Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 02.30 WITA tepatnya di rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang tidur di dalam kamar tidur miliknya, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tas kecil bewarna hijau yang disimpan oleh Terdakwa di bawah bantal yang digunakan Terdakwa untuk tidur yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan erat 1,8 (satu koma delapan) gram dan 1 (satu) unit handphonw merk Redmi warna biru yang berada diatas kasur tempat Terdakwa tidur, atas peristiwa tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0565/NNF/2026 Tanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani para pemeriksa Meilia Rahma Widhiana,S.Si dan Rahmani, S.H, M.M. dan diketahui oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel Faizal Rachmat, S.T. atas sampel yang dikirimkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0210 gram yang berasal dari penguasaan Terdakwa pada saat penangkapan, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Tanggal 28 April 2026 oleh Penyidik Polres Tanah Bumbu diperoleh hasil penimbangan keseluruhan atas barang bukti sejumlah 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,8 (satu koma delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 01 (satu) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium di Labfor Polri Polda Kalsel; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun kewenangan yang sah dari pihak berwenang untuk menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang ada dalam penguasaan Terdakwa.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
