INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Bln | PT SANY PERKASA | Heri Fadli | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP231475 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP231475 berupa kerugian materiil sebesar Rp. Rp169.200.000,- (Seratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu Rupiah) dan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP231475 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 1004 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 30 September 2023 sampai dengan akhir bulan Juni 2026 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 1004 hari X Rp. 169.200.000,- = Rp Rp84.938.400,- (Delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 3 tahun terhitung dari tahun 2023 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian IDNSP231475 sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026, dengan perhitungan yakni 6 % X 3 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 169.200.000,- = Rp30.456.000,- (Tiga puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu Rupiah).
8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
9. Menyataka putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
10. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
