INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Bln | M. PADIL | 1.NURSIA SIPAHUTAR 2.MICHAEL TIMOTIUS S |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 4 Agustus 2025;
4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 499 M?2; beserta bangunan yang berdiri diatasnya, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 06580/Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Jalan Transmigrasi RT./RW. 003/003, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 499 M?2; atas nama NURSIA SIPAHUTAR (Tergugat I) dan MICHAEL TIMOTIUS S. (Tergugat II) (tanah obyek sengketa);
5. Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama Para Tergugat untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 06580/Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Jalan Transmigrasi RT./RW. 003/003, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 499 M?2;, dengan atas nama NURSIA SIPAHUTAR (Tergugat I) dan MICHAEL TIMOTIUS S. (Tergugat II) dibalik namakan menjadi M. PADIL (Penggugat);
6. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 06580/Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Jalan Transmigrasi RT./RW. 003/003, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 499 M?2;, atas nama NURSIA SIPAHUTAR (Tergugat I) dan MICHAEL TIMOTIUS S. (Tergugat II) dibalik namakan menjadi M. PADIL (Penggugat);
7. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain / siapa saja apabila masih menguasai dan memiliki terhadap Tanah Obyek Sengketa dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, bersih, bebas dari beban apapun kalau perlu dengan bantuan alat Negara atas dasar kekuasaan kehakiman;
8. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
