INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Bln | HAJJAH SARIANA | JERI MARIO RENOL SITORUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa ;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.360.000.000.- ( Satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah ) ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriial sebesar Rp. 500.000.000.- ( Lima ratus juta rupiah ) ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum sesuai pertimbangan Majelis Hakim ;
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) apabila menurut hukum memenuhi syarat ;
9. Menguhukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
