INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Bln | PT Kien Cai Indonesia | BACO HABIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Perbuatan Melawan Hukum;
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT membayar Kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 456.890.688,- (empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan bunga sebesar 10 persen pertahun sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2026 maka kerugian Materiil berupa bunga dengan rincian Rp. Rp. 456.890.688,- (pokok) X 10 % (suku bunga pertahun) X 7 tahun = Rp. 337.473.231,- (bunga 7 tahun), dan immateriil Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
4. Meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan dan segala sesuatu di atasnya meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan dan segala sesuatu diatasnya berupa :
a. Tanah dan Bangunan Rumah dan segala sesuatu diatasnya beralamat di Jalan Jl. Insgub RT 09 Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan;
b. Tanah Kebun dan segala sesuatu diatasnya Sertifikat Hak Milik 05014 Provinsi Kalimantan Selatan, Kab/Kota Tanah Bumbu, Kec. Sungailoban, Desa/Kel. Trimulya yang beralamat di jalan Desa Trimulya Kec. Sungailoban Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan;
c. Sebuah Unit Kendaraan Roda Empat Toyota Fortuner Nomor Polisi DA 7777 RSK;
d. Sebuah Unit Kendaraan Roda Empat Honda Brio Nomor Polisi DA 1193 ZAJ.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa Tunggakan Pembayaran kepada PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini maka Tergugat dihukum untuk membayar uang (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
