Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Bln BUSMAN HALUDDIN Bin H. HALENG Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/3 /II/RES 1.11./2026/ Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BUSMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALUDDIN Bin H. HALENG Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa HALUDDIN Bin H.HALENG (Alm) pada hari selasa tanggal 30 juni bertempat di PT.Jhonlin Baratama telah melakukan tindak pidana penggelapan ringan di PT.Jhonlin Baratama Site Angsana Desa Bayansari Kec Angsana Kab Tanah Bumbu pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 skj 03.20 Wita atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan penggelapan berupa 16 Liter BBM minyak solar, dengan kerugian yang dialami oleh perusahaan sebesar Rp. 368.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Delapan ribu rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa tertangkap tangan oleh safety dari PT. JHONLINE BARATAMA melakukan penggelapan 16 liter BBM minyak solar pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 skj 03.20 Wita di Disposal Ulin PT.Jhonlin Baratama Desa Bayansari Kec Angsana Kab Tanah Bumbu;

Bahwa menurut keterangan terdakwa dan saksi-saksi, terdakwa baru kali ini menjual minyak solar hasil dari tindak pidana penggelapan;

Bahwa 16 liter BBM minyak solar yang digelapkan adalah milik PT. JHONLIN BARATAMA yang mana terdakwa ambil dari tanki minyak mobil HD Merk KOMATSU Miliki PT. JHONLIN BARATAMA;

Bahwa terdakwa mengaku belum ada solar yang terjual karena masih disimpan nya;

Bahwa Terdakwa mengaku mengambil minyak solar tersebut sebanyak 16 liter dan berencana akan di jualnya ;

- Bahwa terdakwa secara sadar telah melakukan penggelapan minyak solar milik PT. JHONLIN BARATAMA dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

- Bahwa atas perbuatan terdakwa pihak PT. JHONLIN BARATAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 368.000,- (Tiga ratus enam puluh delapanm  ribu rupiah);

Bahwa perbuatan terdakwa atas nama HALUDDIN Bin H.HALENG (Alm) tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 487 KUHP dengan kerugian yang di alami dimana dalam perkara ini yang menjadi korban adalah PT. JHONLIN BARATAMA tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan Tuntutan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

Pihak Dipublikasikan Ya