Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Bln Rina Hartati Norjanah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rina Hartati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Norjanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang dengan Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari pokok utang sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah), imbalan atas pinjaman sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan imbalan atas pinjaman sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak