INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2026/PN Bln | Rina Hartati | Norjanah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2026/PN Bln | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 20.000.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang dengan Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari pokok utang sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah), imbalan atas pinjaman sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan imbalan atas pinjaman sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
