Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. RIO MARTINO PUTRA Bin MISNO KHARISMA Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-841/O.3.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO MARTINO PUTRA Bin MISNO KHARISMA Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RIO MARTINO PUTRA Bin MISNO KHARISMA Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa RIO MARTINO PUTRA Bin MISNO KHARISMA (Alm) pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Transmigrasi Dusun V, RT 18 / RW 09, Desa Suka Damai, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dan 40 (empat puluh) butir obat Carnophen / Zenith seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. PEPE (DPO) yang Terdakwa temui di depan salon fitri, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering ada transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu dan orang luar tidak dikenal keluar masuk di rumah Terdakwa RIO MARTINO PUTRA Bin MISNO KHARISMA (Alm) yang tepatnya beralamat di Jalan Raya Transmigrasi Dusun V, RT 18 / RW 09, Desa Suka Damai, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan, kemudian sekitar pukul 17.30 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan Terdakwa RIO MARTINO PUTRA Bin MISNO (Alm) yang pada saat itu sedang menunggu pembeli Narkotika Jenis Sabu, setelah dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa didapati Terdakwa menyimpan 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan pada kantong celana sebelah kiri serta 2 (dua) paket Narkotika dan 40 (empat puluh) butir obat Carnophen / Zenith yang Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa, total berat bersih 6 (enam) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram dan total berat bersih 40 (empat puluh) butir obat Carnophen / Zenith tersebut adalah 22,4 (dua puluh dua koma empat) gram; - Bahwa Terdakwa sudah pernah membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. PEPE (DPO) sebanyak 5 (lima) kali dan yang kali terakhir pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 Tersebut; - Bahwa Terdakwa sudah pernah menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. RUDI; - Bahwa Terdakwa berjualan Narkotika Jenis Sabu kurang lebih sudah 2 (dua) bulan yaitu dari Bulan November 2023 sampai Januari 2024, hasil dari berjualan Narkotika Jenis Sabu tersebut yaitu sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 00370/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 17 Januari 2024, terkait : - Barang Bukti Nomor 01007/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Barang Bukti Nomor 01008/2024/NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009; - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa RIO MARTINO PUTRA Bin MISNO KHARISMA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR 

Bahwa ia Terdakwa RIO MARTINO PUTRA Bin MISNO KHARISMA (Alm) pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Transmigrasi Dusun V, RT 18 / RW 09, Desa Suka Damai, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering ada transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu dan orang luar tidak dikenal keluar masuk di rumah Terdakwa RIO MARTINO PUTRA Bin MISNO KHARISMA (Alm) yang tepatnya beralamat di Jalan Raya Transmigrasi Dusun V, RT 18 / RW 09, Desa Suka Damai, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan, kemudian sekitar pukul 17.30 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan Terdakwa RIO MARTINO PUTRA Bin MISNO (Alm) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa didapati Terdakwa menyimpan 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan pada kantong celana sebelah kiri serta 2 (dua) paket Narkotika dan 40 (empat puluh) butir obat Carnophen / Zenith yang Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa, total berat bersih 6 (enam) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram dan total berat bersih 40 (empat puluh) butir obat Carnophen / Zenith tersebut adalah 22,4 (dua puluh dua koma empat) gram, Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 00370/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 17 Januari 2024, terkait : - Barang Bukti Nomor 01007/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Barang Bukti Nomor 01008/2024/NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009; - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa RIO MARTINO PUTRA Bin MISNO KHARISMA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya