Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Bln ZULHAN, S.Sos UDIT bin MARAHUT alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-01/I/RES.1.8./2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZULHAN, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UDIT bin MARAHUT alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----- Bahwa terdakwa atas nama UDIT Bin MARAHUT (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 Sekitar Jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di kebun karet yang berlokasi di Rt. 04 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai loban, Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 Sekitar Jam 12.00 Wita diajak oleh Sdr. EMBRAN untuk mencari getah karet, lalu terdakwa pun berangkat berboncengan dengan Sdr EMBRAN menggunakan Sepeda motor .
  • Bahwa Terdakwa bersama Sdr  EMBRAN mencari getah karet di kolam penampungan dan menemukan 1 (satu) bantal getah karet di kebun karet milik Sdr MUIS di Rt.04 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu.
  • Bahwa setelah melihat 1 (satu) bantal getah karet yang berada di dalam kolam penampungan tersebut terdakwa bersama Sdr EMBRAN membelah getah karet tersebut menjadi 2 (dua) bagian .
  • Bahwa setelah membelah 1 (satu) bantal getah karet menjadi 2 (dua) bagian terdakwa bersama Sdr EMBRAN memasukan getah karet tersebut kedalam 2 (dua) buah karung .
  • Bahwa  setelah mengambil getah karet curian tersebut  terdakwa bersama Sdr EMBRAN kembali kerumah berboncengan menggunakan sepeda motor Jupiter dengan membawa 2 (dua)  buah karung berisi getah karet kemudian terdakwa menunggu hasil jual getah karet yang dilakukan oleh Sdr EMBRAN.
  • Bahwa  Terdakwa menerima uang berjumlah Rp. 270.000 (Dua ratus tujuh puluh ribu) rupiah dari Sdr EMBRAN hasil menjual getah karet curian tersebut.
  • Pada saat terdakwa bersama Sdr EMBRAN membawa 2 (dua) buah karung berisi getah karet menggunakan sepeda motor melintas di pos kamling Desa Sebamban baru sekitar jam 16.00 wita terlihat oleh saksi Sdr. MANSYAH, Sdr AS’ARI dan Sdr SUHAIRI kemudian pada pukul 18.30 Sdr MUIS melaporkan kepada kepala desa sebamban baru baru bahwa telah kehilangan getah karet, mendengar hal itu saksi mencurigai dan mengatakan bahwa melihat terdakwa bersama Sdr EMBRAN membawa 2 (dua) karung getah karet menggunakan sepeda motor,  tidak lama kemudian  terdakwa bersama Sdr EMBRAN diamankan oleh warga sekitar.
  • Bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan warga masyarakat khususnya masyarakat desa Sebamban Baru  dikarenakan akhir-akhir ini sering terjadi pencurian getah karet di Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu.

----- Perbuatan terdakwa atas nama UDIT Bin MARAHUT (Alm) tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP dengan Tuntutan hukuman Pidana Penjara paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak 500.000,- (Lima ratus ribu) rupiah. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya