Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Bln EMMI RUNTUKAHU HASANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMMI RUNTUKAHU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASANUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ALFREAD WIJAYA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Nomor : 221, seluas 4.199 M2 (empat ribu seratus sembilan puluh sembilan meter persegi) Kelurahan Sungai Dua, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Alfred Wijaya, dikembalikan kepada Penggugat ;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat dan Turut Tergugat 1 ;
  4. menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Nomor : 221, seluas 4.199 M2 (empat ribu seratus sembilan puluh sembilan meter persegi) Kelurahan Sungai Dua, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan atas nama  Alfred Wijaya,  kepada Penggugat, dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik serta terlepas dari ikatan dengan pihak ketiga, jika diperlukan dapat meminta bantuan alat Negara ;
  5. Menyatakan sah seluruh alat bukti milik Penggugat ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi (uit voorbaar bij vooraad) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari atas keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  8. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini ;
  9. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;
  10. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

A T A U

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak