Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
146/Pid.Sus/2024/PN Bln | AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. | MUHAMMAD ROJALI BIN MUHAMMAD ZAINI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 146/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1531/O.3.21/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa terdakwa MUHAMMAD ROJALI BIN MUHAMMAD ZAINI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Raya Propinsi Desa Angsana Kec.Angsana Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WITA menerima saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi menerima Telepon atau dihubungi oleh saksi M. Abdilah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mana pada saat dihubungi tersebut saksi M.Abdilah menanyakan keberadaan dari saksi saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi selanjutnya saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi mengajak saksi M.Abdillah untuk membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan mengatakan “Kita bekumpulan kah nukar sabu” kemudian saksi M.Abdilah mengiyakan ajakan dari saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi dan langsung pergi kerumah saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi dengan tujuan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah menerima uang dari saksi M.Abdillah kemudian saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi menghubungi terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad mengatakan inggin membeli narkotika dan meminta terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad ikut iuran sebesar Rp 250.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi langsung pergi kerumahnya terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad dan menyerahkan uang sebesar Rp 5000.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad menambahi uang sebesar Rp 250.000 sehingga menjadi Rp 750.000 kemudian terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad menelpon seseorang untuk membeli narkotika sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian sekira pukul 15.00 Wita terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad di telepon oleh penjual narkotika tersebut dan dikirmkan peta lokasi tempat Narkotika tersebut diletakkan kemudian saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi dan terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad menuju tempat tersebut yang mana lokasinya di bawah pohon di jalan Raya Propinsi Desa Angsana kec.angsana kemudian terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad menggambil kotak roko yang didalamnya berisi 6 (enam) paket sabu kemudian saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi dan terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad membagi narkotika tersebut 4 (empat) paket di ambil oleh saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi dan 2 (dua) paket lagi di ambil oleh terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad selanjutnya saksi abdilah dating dan M. Syafriansyah Bin Nur Wandi beserta terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad mengkonsumsi narkotika Bersama Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ROJALI BIN MUHAMMAD ZAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. SUBSIDAIR Bahwa terdakwa MUHAMMAD ROJALI BIN MUHAMMAD ZAINI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 01.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat Jl Raya Propinsi Desa Angsana Kec.Angsana Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu Bersama sama dengan saksi Rojali dan saksi Abdilah perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaa Primair diatas saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi Bersama sama dengan terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad dan saksi Abdilah dengan membeli Narkotika Jenis sabu golongan I jenis Sabu dengan Harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau 6 (enam) paket Narkotika dengan tujuan untuk dikonsumsi selanjutnya Pihak kepolisian Resor Tanah Bumbu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitaran Angsana sering terjadi jual beli narkotika berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penelitian terhadap laporan tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 01.50 WITA pihak kepolisian melakukan penangkapan pada saat penangkapan di rumah saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi, saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi Bersama dengan saksi M.Abdillah kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa (4) empat paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram yang disimpan oleh terdakwa didalam tas diatas lemari ruang tamu terdakwa dan diketemukan juga 01 (satu) buah bong lengkap sedotan disimpan oleh terdakwa di lemari kamar tidur selain itu diketemukan juga 01 (satu) buah pipet kaca diketemukan di dalam kantong celana sebelah kanan milik saksi M.Abdilah. Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ROJALI BIN MUHAMMAD ZAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. LEBIH SUBSIDAIR Bahwa terdakwa MUHAMMAD ROJALI BIN MUHAMMAD ZAINI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Raya Propinsi Desa Angsana Kec.Angsana Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu Bersama dengan saksi M.Abdilah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaa Primair diatas saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi Bersama sama dengan terdakwa Muhammad Rojali Bin Muhammad dan saksi Abdilah dengan membeli Narkotika Jenis sabu golongan I jenis Sabu dengan Harha Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau 6 (enam) paket Narkotika dengan tujuan untuk dikonsumsi kemudian pada pukul 19.00 Wita saksi Abdilah datang kerumah saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi membawa seluruh alat hisap untuk tujuan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu kemudian saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi memasukan Narkotika jenis sabu yang telah dibeli kedalam alat hisap yang telah dirakit oleh saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi dan saksi abdilah selanjutnya setelah Narkotika tersebut didalam alat hisap saksi abdilah membakar narkotika tersebut dan saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi menghisap narkotika tersebut kemudian setelah terdakwa yang menghisap dilanjutkan oleh saksi abdilah yang menghisap dan proses penggunaan narkotika tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali kemudian setelah bergantian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi menyimpan sisa narkotika ke dalam tas diatas lemari ; Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ROJALI BIN MUHAMMAD ZAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |