Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2024/PN Bln MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. SYARIF ACHYANI AL AYDRUS Bin Alm SYARIF MUHAMMAD RACHMADI AL AYDRUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 227/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2134/O.3.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF ACHYANI AL AYDRUS Bin Alm SYARIF MUHAMMAD RACHMADI AL AYDRUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


KESATU

Bahwa Terdakwa SYARIF ACHYANI AL AYDRUS Bin Almarhum SYARIF MUHAMMAD RACHMADI AL AYDRUS pada sekitar Bulan Januari tahun 2019 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2021 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu yang masih termasuk dalam rentang tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di rumah Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR yang beralamat di Jl. Perintis Rt. 10 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tanjung Blok Matahari IV No. 30 Rt. 13 Rw. 01 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menerangkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa diketahui pada awalnya TERDAKWA yang merupakan sales lepas (tidak terikat kontrak pekerjaan dengan PT. MADINA MULIA GROUP) penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP datang kerumah Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR pada tanggal 18 Januari 2019 setelah sebelumnya Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan TERDAKWA berbicara melaui telpon selanjutnya saat di rumah Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR TERDAKWA menawarkan kepada Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR bahwa bisa memberangkatkan ibadah haji dengan paket Plus – Plus atau paket haji khusus pada tahun keberangkatan 2020 dengan biaya Rp. 258.000.000,- ( dua ratus lima puluh delapan juta ) Rupiah setiap orang. - Kemudian Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR tertarik atas tawaran tersebut kemudian Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR mendaftarkan diri kepada TERDAKWA selaku sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP untuk keberangkatan ibadah haji sebanyak 2 ( dua ) orang yaitu Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan istri Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dengan total biaya yang harus Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR bayar yaitu sebesar Rp. 516.000.000,- ( lima ratus enam belas juta Rupiah) - Diketahui, bahwa biaya tersebut sudah dibayar lunas oleh Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR kepada Terdakwa , namun Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan istri Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR sampai dengan Tahun 2024 saat ini, Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan istri Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR yaitu Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI tidak juga berangkat melaksnakan ibadah haji khusus melaui PT. MADINA MULIA GROUP. - Adapun, saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR menyetorkan uang pembayaran biaya setoran ibadah haji khusus untuk Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan istri saksi korban yaitu Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI secara bertahap yaitu dengan cara cara sebagai berikut : a) Pada tanggal 18 Januari 2019 setelah Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR mengisi formulir pendaftaran, Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR melakukan setor tunai melalui bank BTN ke rekening Bank BRI dengan nomor : 301101002574504 atas nama Saksi : SYARIFAH NADIA ABDUL’AZIZ Binti SYARIF ACHYANI AL AYDRUS (Anak Kandung Terdakwa ) sebesar Rp. 210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta ) Rupiah kemudian bukti penerimaaan setoranya berupa Slip Formulir Trasfer dari Bank BTN dan Kuitansi pembayaran nomor 004 / 01 dengan keterangan “ BOOKING SEAT HAJI KHUSUS 2 ORANG” dari PT. MADINA MULIA GROUP yang di tanda tangani oleh TERDAKWA selaku sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP. b) Pada tanggal 12 April 2021, Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta ) Rupiah di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tanjung Blok Matahari IV No. 30 Rt. 13 Rw. 01 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan di terima oleh saksi RADEN RORO DITA APRILASARI Binti SUKASTO kemudian kemudian bukti penerimaaan setoranya berupa Kuitansi pembayaran nomor tanpa nomor dengan keterangan ‘’PEMBAYARAN HAJI” dari PT. MADINA MULIA GROUP yang di tanda tangani oleh saksi RADEN RORO DITA APRILASARI Binti SUKASTO selaku istri dari Terdakwa ; c) Pada tanggal 19 Mei 2021, Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR setor tunai melalui bank BTN ke rekening Bank MANDIRI dengan nomor : 03100130285 atas nama TERDAKWA sebesar Rp. 206.000.000,- (dua ratus enam juta) Rupiah kemudian bukti penerimaaan setoranya berupa Slip Formulir Trasfer dari Bank BTN dan Kuitansi pembayaran nomor 16/MM/5-21 dengan keterangan “ PELUNASAN HAJI KHUSUS” dari PT. MADINA MULIA GROUP yang di tanda tangani oleh TERDAKWA selaku sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP. - Bahwa diketahui, saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR membayar keseluruhan biaya untuk pembayaran Haji Plus pada tanggal tanggal 19 Mei 2021 dengan alasan pada tahun 2020 dan tahun 2021 Terdakwa menyampaikan kepada dirinya bahwa ada musibah penyakit pandemic Covid-19, sehingga berkaitan dengan keberangkatan saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI di tunda secara Nasional. - Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR, apabila ingin berangkat pada tahun keberangkatan 2022 masih bisa dilaksanakan dengan cara saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR membayarkan pelunasan biaya untuk keseluruhannya sesuai dengan nominal yang disepakati. Sehingga, pada tanggal 19 Mei 2021, Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR setor tunai melalui bank BTN ke rekening Bank MANDIRI dengan nomor : 03100130285 atas nama TERDAKWA sebesar Rp. 206.000.000,- ( dua ratus enam juta ) Rupiah kemudian bukti penerimaaan setoranya berupa Slip Formulir Trasfer dari Bank BTN dan Kuitansi pembayaran nomor 16/MM/5-21 dengan keterangan “ PELUNASAN HAJI KHUSUS” dari PT. MADINA MULIA GROUP yang di tanda tangani oleh TERDAKWA selaku sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP. - Bahwa kwitansi-kwitansi yang dikeluarkan oleh Terdakwa berdasarkan penjelasan saksi IBNU WAHID FAKHRUDIN AZIZ STP, MT Alias IBNU Als WAHID Bin BADARUDIN selaku pemilik PT. MADINA MULIA GROUP adalah kwitansi pembayaran resmi PT. MADINA MULYA GROUP yang dibekalkan kepada Terdakwa bila ada mendapatkan jama’ah namun harus pembayaran lewat rekening PT. MADINA MULYA GROUP dan tidak boleh menerima dengan menggunakan rekening pribadi. Dan jumlah uang yang tertera pada kuitansi tanggal 19 Mei 2021, tidak pernah masuk kerekening perusahaan atau rekening pribadi saksi IBNU WAHID FAKHRUDIN AZIZ STP, MT Alias IBNU Als WAHID Bin BADARUDIN. - Bahwa setelah terjadi pelunasan pembayaran yaitu sekitar pada tahun 2022, saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI tidak kunjung berangkat Ibadah Haji, kemudian Terdakwa mengirimkan sebuah file PDF Surat yang bertuliskan dengan aksara hijaiyah (bahasa arab) melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR yang dijelaskan oleh Terdakwa bahwa dalam surat tersebut isinya adalah tentang keputusan kerajaan Saudi Arabia sehubungan dengan pembatasan jumlah jamaah haji dan usia jamaah haji tahun 2022 yang mengakibatkan penundaan hingga tahun 2023. - Bahwa Terdakwa yang merupakan sales lepas (tidak terikat kontrak pekerjaan dengan PT. MADINA MULIA GROUP) selaku penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP tidak pernah memberikan Bukti Setor Awal BPIH KHUSUS ( Biaya Peyelenggara Ibadah Haji Khusus ) yang mencantumkan nomor PORSI HAJI atas nama saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI, dan diketahui Terdakwa tidak pernah menyetorkan uang milik saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI kepada pihak Perbankan yang ditunjuk resmi sebagai rekening penampung Calon Jamaah Haji yang ditunjuk oleh Kementrian Agama Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan Terdakwa , dikarenakan Terdakwa memiliki rencana saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI akan diberangkatkan haji melalui jalur tidak resmi atau jalur non kuwota atau jalur illegal atau jalur tikus oleh Terdakwa . - Bahwa, uang yang diterima oleh Terdakwa , dengan total keseluruhan sebesar Rp516.000.000,- (Lima Ratus Enam Belas Juta Rupiah) dari saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR digunakan oleh Terdakwa selain daripada untuk membayarkan kepada PT. MADINA MULIA GROUP sebear Rp140.000.000,-, sisanya digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa dengan cara mentransferkan uang-uang tersebut ke rekening istrinya yaitu saksi RADEN RORO DITA APRILASARI Binti SUKASTO dan Anaknya yaitu saksi SYARIFAH NADIA ABDUL’AZIZ Binti SYARIF ACHYANI AL AYDRUS. Adapun, penguasaan rekening milik anak Terdakwa yaitu saksi SYARIFAH NADIA ABDUL’AZIZ Binti SYARIF ACHYANI AL AYDRUS ada pada diri Terdakwa yaitu Perpindahan pengusaaan barang berupa Buku Tabungan dan Kartu ATM Bank BRI Unit Parangtritis Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor rekening 301101002574504 atas nama SYARIFAH NADIA ABDUL AZIZ, dari saksi SYARIFAH NADIA ABDUL AZIZ kepada Terdakwa dengan cara setelah buku tabungan dan kartu ATM tersebut jadi sekira 1 ( satu ) bulan, Terdakwa meminta saksi SYARIFAH NADIA ABDUL AZIZ untuk mengirim buku tabugan dan kartu ATM tersebut dari tempat tinggal saksi SYARIFAH NADIA ABDUL AZIZ di Provinsi Derah Istimewa Yogyakarat ke rumah Terdakwa yang ada di di Jl. Tanjung Blok Matahari IV No. 30 Rt. 13 Rw. 01 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan pada sekitar tahun 2017 – 2018. - Bahwa Terdakwa yang merupakan sales lepas (tidak terikat kontrak pekerjaan dengan PT. MADINA MULIA GROUP) selaku penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP pernah memfasilitasi saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI untuk pembuatan paspor dengan keterangan ziarah kemudian tujuan paspor tersebut yaitu ke Negara Singapura. - Bahwa berdasarkan keterangan saksi H. ABDUL HADI Bin Alm. MUHDI, S.Ag selaku pegawai pada Kementrian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Biro travel haji plus atau haji khusus yang bernama MADINA MULIA GROUP saat dilakukan pemeriksaan pada aplikasi “ HAJI PINTAR “ dan ditanyakan ke Ke Kantor Wilayah Kementrian Agama Kalimantan Selatan, saat ini biro travel PT. MADINA MULIA GROUP belum memiliki ijin terdaftar resmi di Kementrian Agama Republik Indonesia sebagai biro travel penyelenggaraan haji, namun ijin yang di miliki saat ini yaitu sebagai biro jasa travel untuk ibadah umroh saja bukan ibadah haji khusus. Kemudian untuk rekam jejak PT. MADINA MULIA GROUP memiliki nilai akreditasi sebagai peyelengara perjalanan ibadah umroh ( PPIU ) yang di berikan oleh Kementrian Agama Nilai Akreditasinya yaitu “C” sehingga belum memenuhi syarat untuk sebagai penyelengara haji khusus. - Bahwa setelah dilakukan pengembangan, ditemukan saksi korban lain yaitu saksi JOKO MULYANTO Bin Almarhum SUKIRNO beserta istrinya SUSESTYOWATI yang mengalami kerugian dengan total nilai yang sama dengan Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR yaitu sebesar Rp516.000.000,- (Lima Ratus Enam Belas Juta Rupiah). - Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap ke-4 korban yaitu saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI dan saksi JOKO MULYANTO Bin Almarhum SUKIRNO beserta istrinya SUSESTYOWATI masing-masing sebesar Rp258.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) sehingga total kerugian seluruh korban adalah Rp1.032.000.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).

Perbuatan Terdakwa SYARIF ACHYANI AL AYDRUS Bin Almarhum SYARIF MUHAMMAD RACHMADI AL AYDRUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SYARIF ACHYANI AL AYDRUS Bin Almarhum SYARIF MUHAMMAD RACHMADI AL AYDRUS pada sekitar Bulan Januari tahun 2019 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2021 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu yang masih termasuk dalam rentang tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tanjung Blok Matahari IV No. 30 Rt. 13 Rw. 01 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menerangkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa diketahui pada awalnya TERDAKWA yang merupakan sales lepas (tidak terikat kontrak pekerjaan dengan PT. MADINA MULIA GROUP) penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP datang kerumah Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR pada tanggal 18 Januari 2019 setelah sebelumnya Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan TERDAKWA berbicara melaui telpon selanjutnya saat di rumah Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR TERDAKWA menawarkan kepada Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR bahwa bisa memberangkatkan ibadah haji dengan paket Plus – Plus atau paket haji khusus pada tahun keberangkatan 2020 dengan biaya Rp. 258.000.000,- ( dua ratus lima puluh delapan juta ) Rupiah setiap orang. - Kemudian Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR tertarik atas tawaran tersebut kemudian Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR mendaftarkan diri kepada TERDAKWA selaku sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP untuk keberangkatan ibadah haji sebanyak 2 ( dua ) orang yaitu Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan istri Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dengan total biaya yang harus Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR bayar yaitu sebesar Rp. 516.000.000,- ( lima ratus enam belas juta Rupiah) - Diketahui, bahwa biaya tersebut sudah dibayar lunas oleh Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR kepada Terdakwa , namun Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan istri Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR sampai dengan Tahun 2024 saat ini, Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan istri Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR yaitu Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI tidak juga berangkat melaksnakan ibadah haji khusus melaui PT. MADINA MULIA GROUP. - Adapun, saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR menyetorkan uang pembayaran biaya setoran ibadah haji khusus untuk Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan istri saksi korban yaitu Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI secara bertahap yaitu dengan cara cara sebagai berikut : d) Pada tanggal 18 Januari 2019 setelah Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR mengisi formulir pendaftaran, Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR melakukan setor tunai melalui bank BTN ke rekening Bank BRI dengan nomor : 301101002574504 atas nama Saksi : SYARIFAH NADIA ABDUL’AZIZ Binti SYARIF ACHYANI AL AYDRUS (Anak Kandung Terdakwa ) sebesar Rp. 210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta ) Rupiah kemudian bukti penerimaaan setoranya berupa Slip Formulir Trasfer dari Bank BTN dan Kuitansi pembayaran nomor 004 / 01 dengan keterangan “ BOOKING SEAT HAJI KHUSUS 2 ORANG” dari PT. MADINA MULIA GROUP yang di tanda tangani oleh TERDAKWA selaku sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP. Dari setoran awal ini, Terdakwa menghubungi saksi IBNU WAHID FAKHRUDIN AZIZ STP, MT Alias IBNU Als WAHID Bin BADARUDIN selaku pemilik PT. MADINA MULIA GROUP yang berlokasi di Jogjakarta dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin memberangkatkan haji sebanyak 4 orang, setelah itu Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 140.000.000 untuk tanda jadi dan persiapan haji sebanyak 4 orang ke rekening bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 134 00 11 32 3926 atas nama MADINA MULIA GROUP, kemudian saat rombongan haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2019 oleh Terdakwa , saksi IBNU WAHID FAKHRUDIN AZIZ STP, MT Alias IBNU Als WAHID Bin BADARUDIN menghubungi Terdakwa untuk menanyakan biaya pelunasannya dikarenakan ada 26 jamaah lain dibawah naungan PT. MADINA MULIA GROUP sudah membayarkan lunas, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa yang 4 orang hajinya ditunda saja karena adanya Pandemi Covid-19, setelah itu saksi IBNU WAHID FAKHRUDIN AZIZ STP, MT Alias IBNU Als WAHID Bin BADARUDIN tidak ada berhubungan lagi dengan Terdakwa dan menggunakan uang sebesar Rp140.000.000,- yang telah ditransferkan oleh Terdakwa untuk menangani hotel dan akomodasi jamaah lain. e) Pada tanggal 12 April 2021, Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta ) Rupiah di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tanjung Blok Matahari IV No. 30 Rt. 13 Rw. 01 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan di terima oleh saksi RADEN RORO DITA APRILASARI Binti SUKASTO kemudian kemudian bukti penerimaaan setoranya berupa Kuitansi pembayaran nomor tanpa nomor dengan keterangan ‘’PEMBAYARAN HAJI” dari PT. MADINA MULIA GROUP yang di tanda tangani oleh saksi RADEN RORO DITA APRILASARI Binti SUKASTO selaku istri dari Terdakwa ; Bahwa atas penyerahan uang tersebut, Saksi RADEN RORO DITA APRILASARI Binti SUKASTO menyerahkannya kepada Terdakwa dan dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidup. f) Pada tanggal 19 Mei 2021, Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR setor tunai melalui bank BTN ke rekening Bank MANDIRI dengan nomor : 03100130285 atas nama TERDAKWA sebesar Rp. 206.000.000,- (dua ratus enam juta) Rupiah kemudian bukti penerimaaan setoranya berupa Slip Formulir Trasfer dari Bank BTN dan Kuitansi pembayaran nomor 16/MM/5-21 dengan keterangan “ PELUNASAN HAJI KHUSUS” dari PT. MADINA MULIA GROUP yang di tanda tangani oleh TERDAKWA selaku sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP. - Bahwa diketahui, saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR membayar keseluruhan biaya untuk pembayaran Haji Plus pada tanggal tanggal 19 Mei 2021 dengan alasan pada tahun 2020 dan tahun 2021 Terdakwa menyampaikan kepada dirinya bahwa ada musibah penyakit pandemic Covid-19, sehingga berkaitan dengan keberangkatan saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI di tunda secara Nasional. - Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR, apabila ingin berangkat pada tahun keberangkatan 2022 masih bisa dilaksanakan dengan cara saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR membayarkan pelunasan biaya untuk keseluruhannya sesuai dengan nominal yang disepakati. Sehingga, pada tanggal 19 Mei 2021, Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR setor tunai melalui bank BTN ke rekening Bank MANDIRI dengan nomor : 03100130285 atas nama TERDAKWA sebesar Rp. 206.000.000,- ( dua ratus enam juta ) Rupiah kemudian bukti penerimaaan setoranya berupa Slip Formulir Trasfer dari Bank BTN dan Kuitansi pembayaran nomor 16/MM/5-21 dengan keterangan “ PELUNASAN HAJI KHUSUS” dari PT. MADINA MULIA GROUP yang di tanda tangani oleh TERDAKWA selaku sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP. - Bahwa kwitansi-kwitansi yang dikeluarkan oleh Terdakwa berdasarkan penjelasan saksi IBNU WAHID FAKHRUDIN AZIZ STP, MT Alias IBNU Als WAHID Bin BADARUDIN selaku pemilik PT. MADINA MULIA GROUP adalah kwitansi pembayaran resmi PT. MADINA MULYA GROUP yang dibekalkan kepada Terdakwa bila ada mendapatkan jama’ah namun harus pembayaran lewat rekening PT. MADINA MULYA GROUP dan tidak boleh menerima dengan menggunakan rekening pribadi. Dan jumlah uang yang tertera pada kuitansi tanggal 19 Mei 2021, tidak pernah masuk kerekening perusahaan atau rekening pribadi saksi IBNU WAHID FAKHRUDIN AZIZ STP, MT Alias IBNU Als WAHID Bin BADARUDIN. - Bahwa setelah terjadi pelunasan pembayaran yaitu sekitar pada tahun 2022, saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI tidak kunjung berangkat Ibadah Haji, kemudian Terdakwa mengirimkan sebuah file PDF Surat yang bertuliskan dengan aksara hijaiyah (bahasa arab) melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR yang dijelaskan oleh Terdakwa bahwa dalam surat tersebut isinya adalah tentang keputusan kerajaan Saudi Arabia sehubungan dengan pembatasan jumlah jamaah haji dan usia jamaah haji tahun 2022 yang mengakibatkan penundaan hingga tahun 2023. - Bahwa Terdakwa yang merupakan sales lepas (tidak terikat kontrak pekerjaan dengan PT. MADINA MULIA GROUP) selaku penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP tidak pernah memberikan Bukti Setor Awal BPIH KHUSUS ( Biaya Peyelenggara Ibadah Haji Khusus ) yang mencantumkan nomor PORSI HAJI atas nama saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI, dan diketahui Terdakwa tidak pernah menyetorkan uang milik saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI kepada pihak Perbankan yang ditunjuk resmi sebagai rekening penampung Calon Jamaah Haji yang ditunjuk oleh Kementrian Agama Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan Terdakwa , dikarenakan Terdakwa memiliki rencana saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI akan diberangkatkan haji melalui jalur tidak resmi atau jalur non kuwota atau jalur illegal atau jalur tikus oleh Terdakwa . - Bahwa, uang yang diterima oleh Terdakwa , dengan total keseluruhan sebesar Rp516.000.000,- (Lima Ratus Enam Belas Juta Rupiah) dari saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR digunakan oleh Terdakwa selain daripada untuk membayarkan kepada PT. MADINA MULIA GROUP sebear Rp140.000.000,-, sisanya digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa dengan cara mentransferkan uang-uang tersebut ke rekening istrinya yaitu saksi RADEN RORO DITA APRILASARI Binti SUKASTO dan Anaknya yaitu saksi SYARIFAH NADIA ABDUL’AZIZ Binti SYARIF ACHYANI AL AYDRUS. Adapun, penguasaan rekening milik anak Terdakwa yaitu saksi SYARIFAH NADIA ABDUL’AZIZ Binti SYARIF ACHYANI AL AYDRUS ada pada diri Terdakwa yaitu Perpindahan pengusaaan barang berupa Buku Tabungan dan Kartu ATM Bank BRI Unit Parangtritis Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor rekening 301101002574504 atas nama SYARIFAH NADIA ABDUL AZIZ, dari saksi SYARIFAH NADIA ABDUL AZIZ kepada Terdakwa dengan cara setelah buku tabungan dan kartu ATM tersebut jadi sekira 1 ( satu ) bulan, Terdakwa meminta saksi SYARIFAH NADIA ABDUL AZIZ untuk mengirim buku tabugan dan kartu ATM tersebut dari tempat tinggal saksi SYARIFAH NADIA ABDUL AZIZ di Provinsi Derah Istimewa Yogyakarat ke rumah Terdakwa yang ada di di Jl. Tanjung Blok Matahari IV No. 30 Rt. 13 Rw. 01 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan pada sekitar tahun 2017 – 2018. - Adapun beberapa rincian penggunaan terhadap uang yang sebagian tidak disetorkan kepada PT. Madina Mulia Group diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Uang yang diterima saksi RADEN RORO DITA APRILASARI Binti SUKASTO selaku istri Terdakwa , ditunjukkan beberapa transaksi transfer dari rekening bank BRI atas nama SYARIFAH NADIA ABDUL AZIZ yang dikuasai oleh Terdakwa ke rekening Bank BRI atas nama RADEN RORO DITA APRILASARI dengan nomor rekening : 7153-01-000872-50-4 yaitu : a. Pada tanggal 22 Januari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) Rupiah. b. Pada tanggal 23 Januari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) Rupiah. c. Pada tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) Rupiah. d. Pada tanggal 25 Januari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) Rupiah. e. Pada tanggal 26 Januari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) Rupiah. f. Pada tanggal 27 Januari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) Rupiah. g. Pada tanggal 28 Januari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) Rupiah. h. Pada tanggal 29 Januari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) Rupiah. i. Pada tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) Rupiah. j. Pada tanggal 01 Februari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) Rupiah. k. Pada tanggal 02 Februari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) Rupiah. Sehingga total jumlah uang yang diterima saksi RADEN RORO DITA APRILASARI Binti SUKASTO pada tanggal tersebut yaitu sebesar Rp. 220.000.000,- ( dua ratus dua puluh dua juta ) Rupiah. Setelah uang tersebut di terima selanjutnya atas permintaan dari Terdakwa pada tanggal 04 Februari 2019, saksi RADEN RORO DITA APRILASARI Binti SUKASTO bersama Terdakwa melakukan tarik uang secara tunai di Bank BRI Unit Sultan Adam Banjarmasin sebesar Rp. 179.000.000,- ( seratus tujuh puluh sembian juta ) Rupiah dan uang tersebut langsung dibawa oleh Terdakwa sendiri. 2. Pada tanggal 12 April 2021 Rp. 100.000.000,- ( seratus juta ) digunakan Terdakwa untuk kebutuhan pribadinya sehari-hari. 3. Pada tanggal 19 Mei 2021 sebesar Rp. 206.000.000,- (dua ratus enam juta) Rupiah digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan bermain Trading serta keperluan berobat. 4. Selain yang tercatat dan dapat diingat oleh Terdakwa , sisa uang lainnya memang tidak pernah dialokasikan untuk pembiayaan pemberangkatan calon jamaah haji untuk saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI namun digunakan oleh Terdakwa untuk bermain trading, memenuhi kebutuhan sehari-hari, berobat, dan menghidupi keluarganya sendiri. - Bahwa Terdakwa yang merupakan sales lepas (tidak terikat kontrak pekerjaan dengan PT. MADINA MULIA GROUP) selaku penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP pernah memfasilitasi saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI untuk pembuatan paspor dengan keterangan ziarah kemudian tujuan paspor tersebut yaitu ke Negara Singapura. - Bahwa berdasarkan keterangan saksi H. ABDUL HADI Bin Alm. MUHDI, S.Ag selaku pegawai pada Kementrian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Biro travel haji plus atau haji khusus yang bernama MADINA MULIA GROUP saat dilakukan pemeriksaan pada aplikasi “ HAJI PINTAR “ dan ditanyakan ke Ke Kantor Wilayah Kementrian Agama Kalimantan Selatan, saat ini biro travel PT. MADINA MULIA GROUP belum memiliki ijin terdaftar resmi di Kementrian Agama Republik Indonesia sebagai biro travel penyelenggaraan haji, namun ijin yang di miliki saat ini yaitu sebagai biro jasa travel untuk ibadah umroh saja bukan ibadah haji khusus. Kemudian untuk rekam jejak PT. MADINA MULIA GROUP memiliki nilai akreditasi sebagai peyelengara perjalanan ibadah umroh ( PPIU ) yang di berikan oleh Kementrian Agama Nilai Akreditasinya yaitu “C” sehingga belum memenuhi syarat untuk sebagai penyelengara haji khusus. - Bahwa setelah dilakukan pengembangan, ditemukan saksi korban lain yaitu saksi JOKO MULYANTO Bin Almarhum SUKIRNO beserta istrinya SUSESTYOWATI yang mengalami kerugian dengan total nilai yang sama dengan Saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR yaitu sebesar Rp516.000.000,- (Lima Ratus Enam Belas Juta Rupiah). - Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap ke-4 korban yaitu saksi Korban SUGI KAISTAIR Bin Almarhum KASTAIR dan Saksi YAKRIFAH Binti Almarhum RIFAI dan saksi JOKO MULYANTO Bin Almarhum SUKIRNO beserta istrinya SUSESTYOWATI masing-masing sebesar Rp258.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) sehingga total kerugian seluruh korban adalah Rp1.032.000.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Dua Juta Rupiah); 

Perbuatan Terdakwa SYARIF ACHYANI AL AYDRUS Bin Almarhum SYARIF MUHAMMAD RACHMADI AL AYDRUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya