Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. 1.VICTOR RIANUS NONG VIAN Bin YOHANES VINSENSIUS
2.MUHAMMAD ZAENUR Bin AHMAD DASUKI
3.HAERIL ANAM Bin TUJI RISWADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1782/O.3.21/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICTOR RIANUS NONG VIAN Bin YOHANES VINSENSIUS[Penahanan]
2MUHAMMAD ZAENUR Bin AHMAD DASUKI[Penahanan]
3HAERIL ANAM Bin TUJI RISWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa Terdakwa I VICTOR RIANUS NONG VIAN Bin YOHANES VINSENSIUS bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ZAENUR Bin AHMAD DASUKI dan Terdakwa III HAERIL ANAM Bin TUJI RISWADI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Depan GOR 7 Februari Jalan lapangan 7 Februari Rt.01 Kel. Kota Pagatan Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan tindak pidana yaitu mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Jupiter MX King dengan nomor Polisi DA 3196 ZAT, nomor Rangka MH3UG0710JK270732, nomor Mesin G3E6E0420572 warna hitam dan 2 (dua) buah helm : 1 (satu) buah helm merk KYT warna putih dengan kaca warna hitam dan 1 (satu) buah helm merk NJS warna abu-abu dengan kaca warna putih bening, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi I MADE BAGUS DHANI RUKTHA Bin I WAYAN YUDISANA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa I ditelfon oleh Terdakwa II untuk datang ke pencucian mobil tempat Terdakwa III bekerja, setelahnya sampai Para Terdakwa merencanakan pencurian sepeda motor dan sepakat untuk berangkat ketika waktu magrib dari Angsana menuju Pagatan guna datang ke Pesta Pantai pada sekitar pukul 19.30 WITA, setelah itu Para Terdakwa berputar-putar di sekitar lokasi Pesta Pantai dan pada saat sampai di depan Gor 7 Februari Pagatan sekitar pukul 22.00 WITA Para Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX King yang terparkir paling pinggir dengan keadaan tidak tidak dalam terkunci bahu. - Bahwa Terdakwa I langsung mendorong motor tersebut keluar dari parkiran dan Terdakwa III mengawasi sekitar lokasi, setelah berhasil kemudian Terdakwa I menaikin motor tersebut dan di dorong oleh Terdakwa II yang berboncengan dengan Terdakwa III sampai ke Angsana untuk dibawa ke rumah Terdakwa III dan disimpan sampai dengan keadaan aman. - Bahwa Para Terdakwa melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara mendorong sepeda motor yang di parkir di depan Gor 7 Februari dan kemudian membawa motor tersebut dengan cara di dorong sampai ke Angsana. - Bahwa Para Terdakwa tidak ada merusak kunci ataupun barang atau bagian dari sepeda motor tersebut, karna pada saat itu sepeda motor tersebut tidak dalam terkunci bahu. - Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tipe Jupiter MX King warna hitam dengan nomor Polisi DA 3196 ZAT yang telah dicuri oleh Para Terdakwa belum sempat dijual tetapi sudah berubah bentuk dari waktu diambil, seperti warna pelang yang awalnya putih di rubah hitam, bok yang warna hijau di lepas dan stiker merk dan tipe sepeda motor tersebut di lepas serta nomor polisi yang ada di sepeda motor tersebut juga di lepas agar orang lain tidak mengenalinya. - Bahwa Para Terdakwa dengan maksud dan tujuan mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Jupiter MX King warna hitam dengan nomor Polisi DA 3196 ZAT, 1 (satu) buah helm merk KYT warna putih dengan kaca warna hitam, dan 1 (satu) buah helm merk NJS warna abu-abu dengan kaca warna putih bening milik Saksi I MADE BAGUS DHANI RUKTHA Bin I WAYAN YUDISANA tersebut adalah untuk dijual dan dibagi bertiga untuk kebutuhan sehari-hari. - Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Jupiter MX King warna hitam dengan nomor Polisi DA 3196 ZAT, 1 (satu) buah helm merk KYT warna putih dengan kaca warna hitam, dan 1 (satu) buah helm merk NJS warna abu-abu dengan kaca warna putih bening milik Saksi I MADE BAGUS DHANI RUKTHA Bin I WAYAN YUDISANA. - Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi I MADE BAGUS DHANI RUKTHA Bin I WAYAN YUDISANA mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).


Perbuatan Para Terdakwa VICTOR RIANUS NONG VIAN Bin YOHANES VINSENSIUS, Dkk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya