Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. RADIANSYAH Bin SUPIAN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-845/O.3.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADIANSYAH Bin SUPIAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RADIANSYAH Bin SUPIAN Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa RADIANSYAH Bin SUPIAN (Alm) pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Rumah Kosong yang beralamat di Jl. Rahayu Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dari Sdr. DEDI (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Terdakwa membayar terlebih dahulu melalui BRI LINK kemudian Sdr. DEDI (DPO) memberikan secara langsung Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa kemudian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Rahayu Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 WITA berhasil mengamankan Terdakwa atas nama RADIANSYAH Bin SUPIAN (Alm), kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan didapati Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram di Rumah Kosong di Jl. Rahayu Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan tepatnya disimpan di bawah tiang beton depan rumah kosong tersebut dengan di bungkus dalam kotak rokok Merk Esse Double Pop Hijau; - Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum pada tahun 2021 sehubungan dengan masalah Narkotika dengan vonis 3 (tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan di LP Kotabaru; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 00671/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 26 Januari 2024, terkait : - Barang Bukti Nomor 02188/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa RADIANSYAH Bin SUPIAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa RADIANSYAH Bin SUPIAN (Alm) pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Rumah Kosong yang beralamat di Jl. Rahayu Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WITA Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Rahayu Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 WITA berhasil mengamankan Terdakwa atas nama RADIANSYAH Bin SUPIAN (Alm), kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan didapati Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram di Rumah Kosong di Jl. Rahayu Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan tepatnya disimpan di bawah tiang beton depan rumah kosong tersebut dengan di bungkus dalam kotak rokok Merk Esse Double Pop Hijau; - Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum pada tahun 2021 sehubungan dengan masalah Narkotika dengan vonis 3 (tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan di LP Kotabaru; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 00671/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 26 Januari 2024, terkait : - Barang Bukti Nomor 02188/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
Perbuatan Terdakwa RADIANSYAH Bin SUPIAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya