Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. SUHARDI Bin AHMADI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 686 /O.3.21/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI Bin AHMADI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa terdakwa SUHARDI Bin AHMADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Karang Jawa Gg. Karang Anyar Rt. 014 Desa Plajau Mulia Kec.Simpang empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan tindak pidana yaitu mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ, No. Mesin: 2BEJO75148, dan No. Rangka: MH32BEJOO1EJO75136, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi ALIAN NOOR dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari di dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa yang saat itu sedang berjalan kaki melintasi sebuah rumah di Jl. Karang Jawa Gg. Karang Anyar Rt. 014 Desa Plajau Mulia Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ, No. Mesin: 2BEJO75148, dan No. Rangka: MH32BEJOO1EJO75136 yang terparkir di teras depan rumah yang mana waktu itu kunci kontak sepeda motor menempel, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa dorong menggunakan kedua tangan dan setelah jarak sekitar 10 meter dari tempat terparkir kemudian sepeda motor tersebut dihidupkan lalu membawanya kabur. - Bahwa Saksi ALIAN NOOR menyadari telah kehilangan sepeda motor miliknya yaitu merek Yamaha X-Ride warna hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ ketika sekitar jam 19.00 Wita setelah sholat magrib Bersama keluarga di dalam rumahnya setelah itu hendak berangkat ke Rumah Sakit Bersalin Paradise bersama istrinya yakni Saksi SHALEHAH Binti ARDIANSYAH (Alm) namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang yang sebelumnya terpakir di teras depan rumahnya. - Bahwa sebelumnya Saksi SHALEHAH Binti ARDIANSYAH (Alm) pulang dari warung usaha miliknya dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna Hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ milik Saksi ALIAN NOOR, kemudian sesampai dirumah pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita Saksi SHALEHAH Binti ARDIANSYAH (Alm) memarkir sepeda motor tersebut di teras depan rumah dalam keadaan kunci kontak menempel karena lupa dicabut dari sepeda motor. - Bahwa ketika Terdakwa mengambil sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ milik Saksi ALIAN NOOR, hari sudah gelap atau matahari terbenam dan tempat terpakirnya sepeda motor tersebut disekelilingnya memiliki tanda-tanda batas yang kelihatan nyata yaitu dibatasi dengan tanda pondasi pagar rumah yang ada selokan gotnya. - Bahwa Terdakwa dengan maksud dan tujuan mengambil barang sesuatu berupa sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ milik Saksi ALIAN NOOR tersebut adalah untuk dijual dan ia gunakan sendiri sepeda motor tersebut sehari-hari. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang sesuatu berupa sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ milik Saksi ALIAN NOOR. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ALIAN NOOR mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa SUHARDI Bin AHMADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa SUHARDI Bin AHMADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Karang Jawa Gg. Karang Anyar Rt. 014 Desa Plajau Mulia Kec.Simpang empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan tindak pidana yaitu mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ, No. Mesin: 2BEJO75148, dan No. Rangka: MH32BEJOO1EJO75136, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi ALIAN NOOR dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa yang saat itu sedang berjalan kaki melintasi sebuah rumah di Jl. Karang Jawa Gg. Karang Anyar Rt. 014 Desa Plajau Mulia Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ, No. Mesin: 2BEJO75148, dan No. Rangka: MH32BEJOO1EJO75136 yang terparkir di teras depan rumah yang mana waktu itu kunci kontak sepeda motor menempel, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa dorong menggunakan kedua tangan dan setelah jarak sekitar 10 meter dari tempat terparkir kemudian sepeda motor tersebut dihidupkan lalu membawanya kabur. - Bahwa Saksi ALIAN NOOR menyadari telah kehilangan sepeda motor miliknya yaitu merek Yamaha X-Ride warna hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ ketika sekitar jam 19.00 Wita setelah sholat magrib Bersama keluarga di dalam rumahnya setelah itu hendak berangkat ke Rumah Sakit Bersalin Paradise bersama istrinya yakni Saksi SHALEHAH Binti ARDIANSYAH (Alm) namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang yang sebelumnya terpakir di teras depan rumahnya. - Bahwa sebelumnya Saksi SHALEHAH Binti ARDIANSYAH (Alm) pulang dari warung usaha miliknya dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna Hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ milik Saksi ALIAN NOOR, kemudian sesampai dirumah pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita Saksi SHALEHAH Binti ARDIANSYAH (Alm) memarkir sepeda motor tersebut di teras depan rumah dalam keadaan kunci kontak menempel karena lupa dicabut dari sepeda motor. - Bahwa Terdakwa dengan maksud dan tujuan mengambil barang sesuatu berupa sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ milik Saksi ALIAN NOOR tersebut adalah untuk dijual dan ia gunakan sendiri sepeda motor tersebut sehari-hari. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang sesuatu berupa sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam merah dengan No. Pol: DA 6395 ZAQ milik Saksi ALIAN NOOR. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ALIAN NOOR mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). 
Perbuatan Terdakwa SUHARDI Bin AHMADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya