Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. BAINI Bin Alm TAMJIDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1497/O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAINI Bin Alm TAMJIDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.BAINI Bin Alm TAMJIDULLAH
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa BAINI Bin Almarhum TAMJIDULLAH Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Sdr. Angking (DPO) tepatnya di Angking di Trans 17 Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbusetidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Awalnya Tersangka membeli Narkotika jenis sabu kepada Saudara Angking (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 17.00 WITA dirumah Saudara Angking tepatnya di Trans 17 Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu. Pada saat Tersangka sampai di rumah Saudara Angking (DPO), Tersangka langsung menemui Saudara ANGKING (DPO) dan langsung menanyakan kepada Saudara Angking (DPO) mengenai keberadaan stock Narkotika jenis Sabu dengan bertanya "ADAKAH" kemudian Saudara Angking (DPO)  menjawab "ADA". Kemudian Tersangka langsung menyerahkan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara Angking (DPO) dengan menggunakan tangan kanan  sedangkan  Saudara Angking (DPO) menerima uang itu dengan tangan kanannya, kemudian Saudara Angking (DPO) masuk kedalam rumah untuk mengambil sabu kemudian setelah itu Saudara Angking (DPO)  keluar lagi dan langsung menyerahkan 01 (satu) paket sabu kepada Tersangka dengan menggunakan tangan kanan kemudian Tersangka menerima sabu itu dengan tangan kanannya. Kemudian Tersangka langsung pulang kerumahnya dan kemudian sabu itu Tersangka simpan di dalam tas di bawah kompor di dapur rumah Tersangka.

  • Bahwa atas transaksi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan laporan bahwa Tersangka sering melakukan transaksi Narkotika di daerah Satui. Atas laporan tersebut, Saksi Asep Setyawan bersama Saksi Norman, Saksi Hendra Gunawan dan  beberapa anggota satuan narkoba polres tanah bumbu lainnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa Tersangka memang sering melakukan Transaksi Narkotika. Kemudian Saksi Asep Setyawan bersama Saksi Norman, Saksi Hendra Gunawan dan  beberapa anggota satuan narkoba polres tanah bumbu lainnya pada Hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 21.30 WITA Di Rumah Tersangka Tepatnya di Jalan Sejahtera Mulai Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan rumah dan badan terhadap Tersangka ditemukan 01(satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,4(nol koma empat) gram 01(satu) buah pipet kaca,01(satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan,01(satu) bungkus plastik klip,01(satu) buah korek api mancis disimpan tersangka di dalam tas slempang hitam di bawah kompor pada ruang dapur rumah tersangka;
  • Bahwa diketahui Tersangka sering melakukan transaksi narkotika dengan Saudara Angking (DPO) dan telah melakukan transaksi sebanyak 8 (delapan) kali dengan Saudara Angking (DPO);
  • Bahwa alasan tersangka membeli narkotika jenis Sabu adalah untuk dipergunakan sendiri dan terakhir kali memakai narkotika tersebut pada hari Senin, 29 April 2024 di Rumah Tersangka sendiri;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Tersangka menggunakan alat Multi Drug Screen Test pada Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, didapatkan hasil bahwa Urine Tersangka positif mengandung METHAMPETAMINE;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 03327/NNF/2024 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat oleh Kompol Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan AKP Bernadetta Putri Irma Dalia, S.Si menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelan dibuka dan diberi nomor bukti 11015/2024/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto +/- 0,047 gram adalah milik tersangka: Baini Bin Tamjidullah (Alm) hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil (+) positip narkotika dan (+) positip metamfetamina, sehingga barang bukti dengan nomor: 11015/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Tersangka tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa BAINI Bin Almarhum TAMJIDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa BAINI Bin Almarhum TAMJIDULLAH Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Tersangka Tepatnya di Jalan Sejahtera Mulai Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya Tersangka mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari saudara Angking (DPO) pada hari Minggu, 28 April 2024 dan setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, Tersangka segera pulang kediamannya dan menyimpan narkotika tersebut di dalam tas selempang merek Eiger miliknya dan meletakannya di bawah kompor pada dapur Rumah Tersangka;

  • Atas kejadian tersebut, berdasarkan laporan Masyarakat Saksi Asep Setyawan bersama Saksi Norman, Saksi Hendra Gunawan dan  beberapa anggota satuan narkoba polres tanah bumbu lainnya pada Hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 21.30 WITA Di Rumah Tersangka Tepatnya di Jalan Sejahtera Mulai Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan rumah dan badan terhadap Tersangka ditemukan 01(satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,4(nol koma empat) gram 01(satu) buah pipet kaca,01(satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan,01(satu) bungkus plastik klip,01(satu) buah korek api mancis disimpan tersangka di dalam tas slempang hitam di bawah kompor pada ruang dapur rumah tersangka;
  • Bahwa alasan tersangka menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk dipergunakan sendiri dan terakhir kali memakai narkotika tersebut pada hari Senin, 29 April 2024 di Rumah Tersangka sendiri;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Tersangka menggunakan alat Multi Drug Screen Test pada Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, didapatkan hasil bahwa Urine Tersangka positif mengandung METHAMPETAMINE;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 03327/NNF/2024 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat oleh Kompol Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan AKP Bernadetta Putri Irma Dalia, S.Si menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelan dibuka dan diberi nomor bukti 11015/2024/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto +/- 0,047 gram adalah milik tersangka: Baini Bin Tamjidullah (Alm) hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil (+) positip narkotika dan (+) positip metamfetamina, sehingga barang bukti dengan nomor: 11015/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Tersangka tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa BAINI Bin Almarhum TAMJIDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya