Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Bln JEVHY PRINT SURBAKTI H. TARO Bin H. MARJULI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/14/IX/RES.1.6./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JEVHY PRINT SURBAKTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. TARO Bin H. MARJULI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa atas nama H. TARO Bin H.MARJULI (Alm) pada selasa tanggal 30 juli 2024 sekira jam 05.30 Wita bertempat di Kios Buah yang beralamat di desa Pasar Baru Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, diduga telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan”, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa terhadap korban yang mana korban adalah Keponakan terdakwa ( anak Kandung dari Kakak Laki-laki terdakwa ) sendiri yang bernama Sdra,AMINULLAH Bin Y KESSA (Alm) dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa pada hari senin sore tanggal 29 juli 2024 lewat kios buah tempat korban berjualan dan terdakwa di panggil oleh korban AMINULLAH yang menanyakan uang sisa uang yang di pinjam sebanyak Rp 250.000, - (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang belum di kembalikan dan terdakwa menjelaskan nanti klu ada uang di bayar,dan setelah itu saudara AMINULLAH menuduh terdakwa telah menjual tanah warisan milik istrinya dan di jawab terdakwa tidak ada menjual dan tidak tahu,kemudian korban marah marah serta mengeluarkan kata-kata kasar kemudian  terdakwa merasa tersinggung karna merasa sebagai paman yang di perlakukan tidak sopan, setelah itu terdakwa mendorong korban namum tidak kena dan sempat di lerai oleh saudara JUMA yang ada di kios,setelah itu terdakwa pulang dan pada saat itu sandal terdakwa tertinggal di kios tersebut pada saat rebut dengan korban.

Bahwa pada hari selasa tanggal 30 juli 2024 sekitar pukul 05.30 Wita setelah selesai sholat subuh terdakwa datang ke kios korban dengan masuk ingin mengambil sandal nya yang tertinggal,dan pada saat di kios terdakwa menanyakan tentang sandal nya dan korban menjawab tidak tahu yang membuat terdakwa emosi serta langsung memukul korban AMINULLAH di bagian wajah yang mengenai bagian pelipis kanan korban sebanyak 2(dua) kali.

Bahwa saksi YATI menerangkan penyebab terdakwa memukul korban karna emosi yang menurut keterangan saksi YATI (Istri korban) korban ada  mengatai terdakwa dengan sebutan “ TAI LACO”.

Bahwa  karena terdakwa merasa tidak pernah ada menjual tanah milik istri korban yang di tuduhkan kepada terdakwa oleh korban dan terdakwa tanya mengenai sandal nya yang tertinggal di jawab oleh korban dengan tidak  sopan sebagai ponakan kepada terdakwa serta terdakwa merasa tidak di hargai sebagai paman kandung membuat terdakwa emosi dan memukul korban.

Bahwa  Terdakwa memukul korban sebanyak 2(dua) kali di bagian pelipis kanan korban yang mengakibatkan korban luka memar dan bengkak disekitar mata kanan dan kemerahan di sklera mata kanan.

Bahwa pada saat itu terdakwa melakukan penganiayaan tidak ada menggunakan alat bantu apapun dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa pada saat itu terhadap korban hanya memukul korban saja sebanyak 2(dua) kali oleh terdakwa terhadap korban pada saat itu.

Bahwa atas kejadian tersebut berdasarkan hasil VER ( Visum Et Repertum ) dari Puskesmas Perawatan Pagatan Yang di tanda tangani oleh dr.Akhmad Ahdiyat Budianto dapat disimpulkan bahwa yang dialami oleh korban Sdra, AMINULLAH Bin Y KESSA (Alm) Sebagai berikut :
Luka memar dan bengkak disekitar mata kanan diameter 5 cm.
Kemerahan di sklera mata kanan 2x4 cm.

Bahwa setelah kejadian tersebutpun antara terdakwa korban maupun saksi sempat di pertemukan untuk berdamai  dan pihak terdakwa meminta maaf kepada korban dan saksi atas perbuatannya dikarenakan antara terdakwa dengan korban maupun saksi masih ada hubungan keluarga yang mana terdakwa adalah paman kandung dari korban dan saksi.

 Perbuatan terdakwa atas nama H. TARO Bin H.MARJULI (Alm) tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 352 KUHP dengan Tuntutan hukuman Pidana Penjara paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . 

Pihak Dipublikasikan Ya