Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn M. ADNAN MAHDI Bin H. MUKSIN CHALID Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-843/O.3.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ADNAN MAHDI Bin H. MUKSIN CHALID Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.M. ADNAN MAHDI Bin H. MUKSIN CHALID Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa M. ADNAN MAHDI Bin H. MUKSIN CHALID  pada hari senin tanggal 01 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di di pinggir jalan di Jalan Haji Tarre Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari minggu tanggal 31 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa dan yangmana terdakwa sudah 2 (dua) bulan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per ons nya mendapatkan telepon via aplikasi Whatsapp dari seseorang bernama CASSANOVA (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam percakapan tersebut terdakwa mendapatkan perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu yang CASSANOVA (Daftar Pencarian Orang) miliki guna dilakukan titip jual kepada terdakwa kemudian keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 01 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 09.00 Wita CASSANOVA (Daftar Pencarian Orang) mengirimkan foto lokasi diletakkannya narkotika jenis sabu yang telah CASSANOVA (Daftar Pencarian Orang) simpan kepada terdakwa kemudian dirasa mengetahui tempatnya terdakwa segera berbgegas menuju ke tempat CASSANOVA (Daftar Pencarian Orang) menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan beberapa saat kemudian sampailah terdakwa ke tempat yangmana lokasi tersebut di pinggir jalan di Jalan Haji Tarre Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu kemudia terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut yang diperkirakan seberat 100 gram atau 1 (satu) ons kemudian terdakwa segera kembali ke rumah terdakwa guna menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sesampainya di rumah terdakwa langsung menghubungi CASSANOVA (Daftar Pencarian Orang) guna menjelaskan bahwa 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut telah terdakwa ambil bahwa selanjutnya CASSANOVA (Daftar Pencarian Orang) memerintahkan terdakwa untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut membagi menjadi 6 (enam) paket dengan isi narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kemudian 5 (lima) paket kedangan berat 2,5 (dua) koma lima gram dan 8 (delapan) paket seberat 1,25 (satu koma dua lima) gram yangmana terdakwa telah meletakkan narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan perintah dari CASSANOVA (Daftar Pencarian Orang) kemudian beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Rabu tanggal 03 bulan Januari tahun 2024 terdakwa mendapatkan perintah kembali oleh CASSANOVA (Daftar Pencarian Orang) guna memecah narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dan membagi 6 (enam) paket dengan isi narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kemudian 5 (lima) paket kedangan berat 2,5 (dua) koma lima gram dan 8 (delapan) paket seberat 1,25 (satu koma dua lima) gram
Bahwa selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dan adanya Target Operasi (TO) dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simpang Empat dan yang dilakukan oleh seseorang bernama ADNAN dimana terdakwa sudah pernah terlihat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kodeco Km 4 Desa Gunung Antasari Kavupaten Tanah Bumbu saksi GANADI dan saksi HENDI bersama dengan satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi yangmana telah mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 15.40 Wita para saksi yang saat itu sedang melakukan pengitaiam dan mendapatkan 1 (satu) orang mencurigakan yaitu terdakwa M ADNAN yang berada di Jalan Kodeco Km 4 Desa Gunung Antasari Kabupaten Tanah Bumbu yang sedang akan meletakkn sesuatu di pinggi jalan selanjutanya para saksi langsung mendatangi orang tersebut kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa M ADNAN  yangmana pada saat penangkapan terdakwa sedang meletakkan sesuatu di dalam bungkus makanan ringan merk Banana Chips selanjutnya para saksi meminta terdakwa untuk mengambil kembali bungkus makanan ringan tersebut dan di dalam bungkus makanan ringan tersebut terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seltelah itu para saksi menanyakan kembali kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa menjelaskan bahwa masih ada narkotika jenis sabu di rumah terdakwa kemudian para saksi bersama dengan terdakwa mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu kemudian atas petunjuk dari terdakwa para saksi mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang terletak di belakang pintu kamar terdakwa yangmana di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru dan 2 (dua) buah sendok sabu kemudian dilantai kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotanya kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah titipan dari seserang bernama CASSANOVA selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 00329/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa M. ADNAN MAHDI BIN H. MUKSIN CHALID dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 03 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu seberat bersih 81.12 (delapan puluh satu koma dua belas) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa M. ADNAN MAHDI BIN H. MUKSIN CHALID dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa M. ADNAN MAHDI Bin H. MUKSIN CHALID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa M. ADNAN MAHDI Bin H. MUKSIN CHALID  pada hari rabu tanggal 03 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal dari informasi dari masyarakat dan adanya Target Operasi (TO) dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simpang Empat dan yang dilakukan oleh seseorang bernama ADNAN dimana terdakwa sudah pernah terlihat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kodeco Km 4 Desa Gunung Antasari Kavupaten Tanah Bumbu saksi GANADI dan saksi HENDI bersama dengan satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi yangmana telah mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 15.40 Wita para saksi yang saat itu sedang melakukan pengitaiam dan mendapatkan 1 (satu) orang mencurigakan yaitu terdakwa M ADNAN yang berada di Jalan Kodeco Km 4 Desa Gunung Antasari Kabupaten Tanah Bumbu yang sedang akan meletakkn sesuatu di pinggi jalan selanjutanya para saksi langsung mendatangi orang tersebut kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa M ADNAN  yangmana pada saat penangkapan terdakwa sedang meletakkan sesuatu di dalam bungkus makanan ringan merk Banana Chips selanjutnya para saksi meminta terdakwa untuk mengambil kembali bungkus makanan ringan tersebut dan di dalam bungkus makanan ringan tersebut terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seltelah itu para saksi menanyakan kembali kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa menjelaskan bahwa masih ada narkotika jenis sabu di rumah terdakwa kemudian para saksi bersama dengan terdakwa mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu kemudian atas petunjuk dari terdakwa para saksi mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang terletak di belakang pintu kamar terdakwa yangmana di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru dan 2 (dua) buah sendok sabu kemudian dilantai kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotanya kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah titipan dari seserang bernama CASSANOVA selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 00329/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa M. ADNAN MAHDI BIN H. MUKSIN CHALID dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 03 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu seberat bersih 81.12 (delapan puluh satu koma dua belas) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa M. ADNAN MAHDI BIN H. MUKSIN CHALID dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa M. ADNAN MAHDI Bin H. MUKSIN CHALID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya