Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn 1.JUSMAN Bin SURIANI
2.RAHMAT Bin AHMAD RAFIQ
3.JAMALUDIN Bin JUNAIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1729 /O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMAN Bin SURIANI[Penahanan]
2RAHMAT Bin AHMAD RAFIQ[Penahanan]
3JAMALUDIN Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
 

PRIMAIR

Bahwa mereka terdakwa I JUSMAN bin SURIANI bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT bin AHMAD RAFIQ dan terdakwa III JAMALUDIN bin JUNAIDI dan saksi M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN (berkas penuntutan terpisah) pada hari selasa tanggal 19 Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi M RIDHO SETIAWAN yang beralamat di Jalan Mawar Sharon Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa I JUSMAN yang mengetahui bahwa saksi M RIDHO SETIAWAN memiliki narkotika jenis sabu kemudian memberitahukan kepada terdakwa II RAHMAT dan terdakwa III JAMALUDIN bahwa saksi M RIDHO SETIAWAN memiliki narkotika jenis sabu dikarenakan mereka merupakan teman akrab saksi M RIDHO SETIAWAN pada pukul 20.00 mendatangi rumah saksi M RIDHO SETIAWAN dikarenakan rumah mereka berdekatan selanjutnya saksi M RIDHO SETIAWAN menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap berupa bong yang berada di lantai rumah milik saksi M RIDHO SETIAWAN kemudian terdakwa I JUSMAN terdakwa II RAHMAT dan terdakwa III JAMALUDIN diperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan diletakkan di lantai yang saat itu hanya ada mereka berempat kemudian saksi M RIDHO SETIAWAN menawarkan kepada terdakwa I JUSMAN untuk menggunakan narkotika jenis sabu yangmana selanjutnya saksi M RIDHO SETIAWAN juga menawarkan kepada terdakwa II RAHMAT dan terdakwa III JAMALUDIN kemudian saksi M RIDHO SETIAWAN dan terdakwa I JUSMAN terdakwa II RAHMAT dan terdakwa III JAMALUDIN menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan dengan bong kaca yang lengkap dengan sedotan kemudian pipet kaca tersebut dibakar dan hasil pembakaran dihisap melalui sedotan yang ada pada bong tersebut bergantian dan yang dia rasakan setelah menggunakan sabu-sabu adalah badan dia terasa segar dan semangat untuk bekerja serta tidak mudah lelah - Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Mawar Sharon Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi ASEP SETIAWAN bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yangmana para saksi pada hari selasa tanggal 19 Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita para saksi melakukan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah saksi M. RIDHO SETIAWAN, terdakwa I JUSMAN terdakwa II RAHMAT dan terdakwa III JAMALUDIN dirumah tersebut yangmana rumah tersebut merupakan rumah saksi M RIDHO SETIAWAN selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram dan ditemukan juga 01 (satu) buah pipet kaca dan 01 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 01 (satu) buah sendok sabu dari sedotan dan 01 (satu) buah timbangan digital kemduian para saksi menanyakan kepada saksi M RIDHO SETIAWAN dan dan terdakwa I JUSMAN terdakwa II RAHMAT dan terdakwa III JAMALUDIN terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi M RIDHO SETIAWAN kemudian saksi M RIDHO SETIAWAN bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 02260/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa M RIDHO SETIAWAN, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 19 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram ( nol koma delapan satu gram ) dan pipet yang sudah dilakukan pengerikan berisi sabu seberat 0.02 (nol koma nol dua) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa M RIDHO SETIAWAN, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,81 (nola koma delapan satu) gram - Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan mereka terdakwa I JUSMAN bin SURIANI bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT bin AHMAD RAFIQ dan terdakwa III JAMALUDIN bin JUNAIDI dan saksi M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN (berkas penuntutan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR

Bahwa mereka terdakwa I JUSMAN bin SURIANI bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT bin AHMAD RAFIQ dan terdakwa III JAMALUDIN bin JUNAIDI dan saksi M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN (berkas penuntutan terpisah) pada hari selasa tanggal 19 Maret tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi M RIDHO SETIAWAN yang beralamat di Jalan Mawar Sharon Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa I JUSMAN yang mengetahui bahwa saksi M RIDHO SETIAWAN memiliki narkotika jenis sabu kemudian memberitahukan kepada terdakwa II RAHMAT dan terdakwa III JAMALUDIN bahwa saksi M RIDHO SETIAWAN memiliki narkotika jenis sabu dikarenakan mereka merupakan teman akrab saksi M RIDHO SETIAWAN pada pukul 20.00 mendatangi rumah saksi M RIDHO SETIAWAN dikarenakan rumah mereka berdekatan selanjutnya saksi M RIDHO SETIAWAN menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap berupa bong yang berada di lantai rumah milik saksi M RIDHO SETIAWAN kemudian terdakwa I JUSMAN terdakwa II RAHMAT dan terdakwa III JAMALUDIN diperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan diletakkan di lantai yang saat itu hanya ada mereka berempat kemudian saksi M RIDHO SETIAWAN menawarkan kepada terdakwa I JUSMAN untuk menggunakan narkotika jenis sabu yangmana selanjutnya saksi M RIDHO SETIAWAN juga menawarkan kepada terdakwa II RAHMAT dan terdakwa III JAMALUDIN kemudian saksi M RIDHO SETIAWAN dan terdakwa I JUSMAN terdakwa II RAHMAT dan terdakwa III JAMALUDIN menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan dengan bong kaca yang lengkap dengan sedotan kemudian pipet kaca tersebut dibakar dan hasil pembakaran dihisap melalui sedotan yang ada pada bong tersebut bergantian dan yang dia rasakan setelah menggunakan sabu-sabu adalah badan dia terasa segar dan semangat untuk bekerja serta tidak mudah lelah - Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Mawar Sharon Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi ASEP SETIAWAN bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yangmana para saksi pada hari selasa tanggal 19 Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita para saksi melakukan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah saksi M. RIDHO SETIAWAN, terdakwa I JUSMAN terdakwa II RAHMAT dan terdakwa III JAMALUDIN dirumah tersebut yangmana rumah tersebut merupakan rumah saksi M RIDHO SETIAWAN selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram dan ditemukan juga 01 (satu) buah pipet kaca dan 01 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 01 (satu) buah sendok sabu dari sedotan dan 01 (satu) buah timbangan digital kemduian para saksi menanyakan kepada saksi M RIDHO SETIAWAN dan dan terdakwa I JUSMAN terdakwa II RAHMAT dan terdakwa III JAMALUDIN terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi M RIDHO SETIAWAN kemudian saksi M RIDHO SETIAWAN bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 02260/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa M RIDHO SETIAWAN, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 19 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram ( nol koma delapan satu gram ) dan pipet yang sudah dilakukan pengerikan berisi sabu seberat 0.02 (nol koma nol dua) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa M RIDHO SETIAWAN, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,81 (nola koma delapan satu) gram - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas narkotika Klinik Medika Batulicin nomor SKBN/01/BOHC/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 menerangkan bahwa urine milik M RIDHO SETIAWAN positive methamphetamine - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas narkotika Klinik Medika Batulicin nomor SKBN/02/BOHC/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 menerangkan bahwa urine milik JUSMAN Bin SURIANI positive methamphetamine - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas narkotika Klinik Medika Batulicin nomor SKBN/03/BOHC/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 menerangkan bahwa urine milik RAHMAT Bin AHMAD RAFIQ positive methamphetamine - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas narkotika Klinik Medika Batulicin nomor SKBN/04/BOHC/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 menerangkan bahwa urine milik JAMALUDIN Bin JUNAIDI positive methamphetamine - Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan mereka terdakwa I JUSMAN bin SURIANI bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT bin AHMAD RAFIQ dan terdakwa III JAMALUDIN bin JUNAIDI dan saksi M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN (berkas penuntutan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya