Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. SIGIT WIANDI Bin BAMBANG SUPENO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1923/O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT WIANDI Bin BAMBANG SUPENO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.SIGIT WIANDI Bin BAMBANG SUPENO Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SIGIT WIANDI Bin BAMBANG SUPENO (Alm) pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jl. Pelabuhan Batang Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 Skj. 17.30 Wita Tersangka mengirim pesan WA kepada Sdr BAIHAKI (DPO) ”mau ikut membeli narkotika jenis sabu” kemudian Sdr BAIHAKI (DPO) membalas ”Iya” kemudian sekitar pukul 21.30 Tersangka pergi ke ALFAMART untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan no tujuan BRI An. LAILAWATI setelah Tersangka mentransfer uang tersebut kemudian Sdr BAIHAKI (DPO) bilang kepada Tersangka melalui pesan WA untuk langsung datang ke Jalan MAWAR SARON didekat Pos Kamling samping kuburan ditempat sebelumnya Tersangka pernah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan saudara BAIHAKI (DPO), setelah Tersangka sampai ditempat tersebut kurang lebih 5 menit kemudian Sdr BAIHAKI (DPO) datang dan langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 02 (dua) paket dengan tangan kanan yang kemudian diterima oleh Tersangka menggunakan tangan kanan juga, setelah Tersangka menerima narkotika jenis sabu tersebut Tersangka pulang kerumah dan Tersangka langsung memecah/membagi lagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 03 (tiga) paket kecil dengan berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan menyimpannya ke dalam dompet warna hitam milik Tersangka, setelah itu Tersangka langsung pergi untuk nongkrong dengan teman Tersangka di Jalan Pelabuhan Batang Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, namun sebelum sampai dilokasi Tersangka mampir untuk buang air kecil di pinggir jalan tersebut lalu setelah Tersangka buang air kecil Tersangka dihampiri oleh Anggota Satresnarkona Polres Tanah Bumbu berpakaian biasa yang kemudian pihak kepolisan melakukan pengeledahan terhadap Tersangka dan menemukan 03 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram didalam dompet warna hitam milik Tersangka yang Tersangka letakkan dikantong celana belakang Tersangka, kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut; - Bahwa Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr BAIHAKI (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian : - Pertama, membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); - Kedua, membeli sebanyak 2 (dua) kali dengan nominal Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 Sekitar pukul 20.00 WITA dengan cara diranjaukan di MAWAR SARON di dekat POS KAMLING samping kuburan; - Terakhir, membeli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 WITA Sekitar pukul 20.00 WITA dengan cara langsung setangan dengan Sdr. BAIHAKI (DPO) di Jalan MAWAR SARON didekat Pos Kamling samping kuburan; - Bahwa Tersangka berencana akan menjual 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket, kemudian terakhir Tersangka pernah menjual narkotika jenis sabu dengan Harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada teman Tersangka Sdr. EDO pada hari jumat tanggal 10 mei 2024 Skj. 20.00 wita secara langsung/setangan kepada sdr EDO dibelakang masjid pasar sabtu yang merupakan narkotika jenis sabu yang sebelumnya Tersangka beli dari saudara BAIHAKI beberapa hari yang lalu; - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 03569/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 16 Mei 2024, terkait : - Barang Bukti Nomor 03569/NNF/2024 adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan Tersangka tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Tersangka terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Tersangka tidak mempunyai kapasitas itu;

Perbuatan Terdakwa SIGIT WIANDI Bin BAMBANG SUPENO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa SIGIT WIANDI Bin BAMBANG SUPENO (Alm) pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jl. Pelabuhan Batang Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada Hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 WITA Anggota Satresnarkona Polres Tanah Bumbu melakukan pengeledahan terhadap Tersangka di pinggir jalan di Jalan Pelabuhan Batang Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu lalu kemudian menemukan 03 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram didalam dompet warna hitam milik Tersangka yang diletakkan di dalam kantong celana belakang Tersangka, kemudian Tersangka dan barang bukti tersebut berupa 03 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,19 gram; 01 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru; dan 01 (satu) buah dompet warna hitam; di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut; - Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 03569/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 16 Mei 2024, terkait : - Barang Bukti Nomor 03569/NNF/2024 adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa perbuatan Tersangka tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Tersangka terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Tersangka tidak mempunyai kapasitas itu.


Perbuatan Terdakwa SIGIT WIANDI Bin BAMBANG SUPENO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya