Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. M. MARWAN Bin EDDY SURYANI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1377 /O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. MARWAN Bin EDDY SURYANI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.M. MARWAN Bin EDDY SURYANI Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR
Bahwa Terdakwa M MARWAN Bin EDDY SURYANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln Pantai Angsana, Desa Angsana, Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat di jalan masuk Pantai Angsana Desa Angsana Kec Angsana akan ada transaksi jual-beli narkotika yang kemudian Saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN dan ATNIKO ALVIN SITOHANG – SUASMIN MARTUA SITOHANG beserta anggota Polsek Angsana lainnya mendapati seseorang dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah putih Nopol DA 2217 ZM yang saat akan dilakukan penangkapan mencoba melarikan diri hingga terjatuh dari sepeda motor.

Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WITA dan diketahui seseorang tersebut bernama M. MARWAN Bin EDDY SURIANI (Alm) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seberat 0,3 (nol koma tiga) gram yang mana posisi sabu ditemukan 1 (satu) paket terjatuh di atas aspal tepat dimana Terdakwa terjatuh dari sepeda motor karena sebelumnya narkotika tersebut digenggam oleh Terdakwa menggunakan tangan kiri sedangkan 1 (satu) paket lagi ditemukan setelah penggeledahan badan Terdakwa di selipkan dipinggang celana sebelah kanan depan. - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr FATURRAHMAN (DPO) dengan cara membeli secara setangan di Jln Simpang Tiga (samping kantor PATRIA) Desa Karang Indah pada hari yang sama pukul 22.00 WITA dengan harga Rp.300.000,-/paket dimana terhadap narkotika jenis sabu tersebut diakui 1 (satu) paket milik Terdakwa yang akan Terdakwa gunakan sendiri sedangkan 1 (satu) paket lagi merupakan titipan dan akan ditserahkan Terdakwa kepada teman Terdakwa yang bernama SI BRO (DPO). - Bahwa sebagai perantara jual-beli, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000- /paket dari pembeli yang akan Terdakwa pakai untuk kebutuhan sehari-hari, namun dalam perkara ini Terdakwa mentransfer sejumlah Rp.400.000,- kepada Sdr FATURRAHMAN (DPO) sehingga keuntungan Terdakwa ikut terkirim dan belum sempat diminta kembali. - Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) bulan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika dan selalu menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Type A12 warna biru dengan No Telp 081346248187 dalam setiap komunikasi perihal jual-beli narkotika. - Bahwa Terdakwa M. MARWAN Bin EDDY SURIANI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Angsana tanggal 23 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 02 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,3 (nol koma tiga) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa M. MARWAN Bin EDDY SURIANI (Alm). - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0362 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel sabu plastik klip warna bening dengan berat netto ± 0,01 gram dengan hasil pengujian identifikasi Metamfetamina, menggunakan metode reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV telah dilakukan pemeriksaan terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau ditemukan hasil kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa M. MARWAN Bin EDDY SURIANI (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa M. MARWAN Bin EDDY SURIANI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa M. MARWAN Bin EDDY SURIANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa M MARWAN Bin EDDY SURYANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln Pantai Angsana, Desa Angsana, Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat di jalan masuk Pantai Angsana Desa Angsana Kec Angsana akan ada transaksi jual-beli narkotika yang kemudian Saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN dan ATNIKO ALVIN SITOHANG – SUASMIN MARTUA SITOHANG beserta anggota Polsek Angsana lainnya mendapati seseorang dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah putih Nopol DA 2217 ZM yang saat akan dilakukan penangkapan mencoba melarikan diri hingga terjatuh dari sepeda motor. - Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WITA dan diketahui seseorang tersebut bernama M. MARWAN Bin EDDY SURIANI (Alm) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seberat 0,3 (nol koma tiga) gram yang mana posisi sabu ditemukan 1 (satu) paket terjatuh di atas aspal tepat dimana Terdakwa terjatuh dari sepeda motor karena sebelumnya narkotika tersebut digenggam oleh Terdakwa menggunakan tangan kiri sedangkan 1 (satu) paket lagi ditemukan setelah penggeledahan badan Terdakwa di selipkan dipinggang celana sebelah kanan depan. - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr FATURRAHMAN (DPO) dengan cara membeli secara setangan di Jln Simpang Tiga (samping kantor PATRIA) Desa Karang Indah pada hari yang sama pukul 22.00 WITA dengan harga Rp.300.000,-/paket dimana terhadap narkotika jenis sabu tersebut diakui 1 (satu) paket milik Terdakwa yang akan Terdakwa gunakan sendiri sedangkan 1 (satu) paket lagi merupakan titipan dan akan ditserahkan Terdakwa kepada teman Terdakwa yang bernama SI BRO (DPO). - Bahwa Terdakwa M. MARWAN Bin EDDY SURIANI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Angsana tanggal 23 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 02 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,3 (nol koma tiga) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa M. MARWAN Bin EDDY SURIANI (Alm). - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0362 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel sabu plastik klip warna bening dengan berat netto ± 0,01 gram dengan hasil pengujian identifikasi Metamfetamina, menggunakan metode reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV telah dilakukan pemeriksaan terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau ditemukan hasil kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa M. MARWAN Bin EDDY SURIANI (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa M. MARWAN Bin EDDY SURIANI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
Perbuatan Terdakwa M. MARWAN Bin EDDY SURIANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya