Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. MASYUTI Bin RAHMADI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-606/O.3.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASYUTI Bin RAHMADI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MASYUTI Bin RAHMADI Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar Pukul 21.40 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di Rumah Dinas SDN Karang Bintang, RT010 RW005 Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm) membeli 04 (empat) paket klip kecil narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dari sdra YOYO (DPO) di depan rumah Terdakwa seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara berhutang terlebih dahulu yang akan dibayarkan apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual dan pada hari yang sama Terdakwa juga menghubungi Saksi HERLINA melalui aplikasi Whatsapp menerangkan bahwa narkotika Terdakwa sudah mau habis kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa menjemput Saksi HERLINA di rumah Saksi HERLINA di Kecamatan Mantewe dan Terdakwa bawa kerumah Terdakwa untuk bermalam dirumah Terdakwa hingga keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 18:00 Wita, Saksi HERLINA menyerahkan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram yang Saksi HERLINA dapatkan dari Sdr BESTI (DPO) kepada Terdakwa MASYUTI secara langsung di dalam Rumah Dinas SDN Karang Bintang, RT010 RW005 Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan yang mana rumah tersebut ditempati oleh Terdakwa sudah selama kurang lebih 7 tahun.
Bahwa Terdakwa menerima 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram seharga Rp.9.000.000,- tersebut dengan tangan kanan kemudian Terdakwa simpan di kantong celana samping sebelah kanan dan akan Terdakwa bayar jika sudah laku terjual.
Bahwa setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO, SH., Saksi BAYU PRAKOSO dan Saksi MA’RUF ANGGITO SAPUTRA anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan anggota Polsek Karang Bintang lainnya melakukan penyelidikan di alamat tersebut pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 21.40 Wita, disaksikan oleh Saksi SAIFUL BAHRI, Spd.sd. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm) dan ditemukan posisi 05 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 5,03 (lima koma nol tiga) gram ditemukan masing-masing 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram ditemukan di dalam kantong celana samping sebelah kanan yang Terdakwa kenakan beserta 01 (satu) buah pipet kaca pada saat Terdakwa tertangkap dan 04 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram ditemukan di dalam dompet kecil warna hitam di dalam tas ransel warna coklat yang tergantung di dinding di dalam kamar rumah yang Terdakwa tempati yang berjarak kurang lebih 1 meter dari tempat Terdakwa duduk di dalam kamar rumah Terdakwa  sebagai barang bukti untuk kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa MASYUTI pernah membeli/mengambil narkotika jenis sabu kepada Saksi HERLINA sebanyak 02 (dua) kali, pertama pada tanggal 06 November 2023 seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan banyak satu paket seberat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram, kemudian kedua pada tanggal 09 November 2023 dengan harga dan banyak yang sama yaitu Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan banyak satu paket seberat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram.
Bahwa pembelian ke-1 (pertama) narkotika jenis sabu seharga Rp. 4.500.000,- sebagian sudah laku terjual seharga Rp. 3.500.000,- dan telah dibayarkan sebesar Rp. 3.500.000,- kepada Saksi HERLINA dan Terdakwa masih ada hutang sebesar Rp. 1.000.000,- karena sebagian narkotika jenis sabu tersebut telah di gunakan sendiri oleh Terdakwa MASYUTI dan keuntungan Terdakwa tidak mendapat keuntungan karena sebagian narkotika jenis sabu tersebut digunakan oleh Terdakwa MASYUTI, apabila laku terjual semua maka keuntungan di perkirakan sekitar kurang lebih Rp. 9.000.000,-, kemudian Terdakwa MASYUTI melakukan pembelian ke-2 (kedua) narkotika jenis sabu seharga Rp. 4.500.000,- dan sudah laku terjual seharga kurang lebih Rp. 4.200.000,- dan sudah dibayarkan sebesar Rp. 4.200.000,-  kepada Saksi HERLINA dan masih ada hutang sebesar Rp. 300.000,- dan sebagian narkotika jenis sabu tersebut juga digunakan oleh Terdakwa MASYUTI dan keuntungan Terdakwa tidak mendapat keuntungan karena sebagian narkotika jenis sabu tersebut telah digunakan oleh Terdakwa MASYUTI, apabila laku terjual semua maka keuntungan di perkirakan sekitar kurang lebih Rp. 9.000.000,-.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 05 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,03 (lima koma nol tiga) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol 2) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 09757/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,034 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa  MASYUTI Bin RAHMADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar Pukul 21.40 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di Rumah Dinas SDN Karang Bintang, RT010 RW005 Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm) membeli 04 (empat) paket klip kecil narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dari sdra YOYO (DPO) di depan rumah Terdakwa seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara berhutang terlebih dahulu yang akan dibayarkan apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual dan pada hari yang sama Terdakwa juga menghubungi Saksi HERLINA melalui aplikasi Whatsapp menerangkan bahwa narkotika Terdakwa sudah mau habis kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa menjemput Saksi HERLINA di rumah Saksi HERLINA di Kecamatan Mantewe dan Terdakwa bawa kerumah Terdakwa untuk bermalam dirumah Terdakwa hingga keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 18:00 Wita, Saksi HERLINA menyerahkan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram yang Saksi HERLINA dapatkan dari Sdr BESTI (DPO) kepada Terdakwa MASYUTI secara langsung di dalam Rumah Dinas SDN Karang Bintang, RT010 RW005 Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan yang mana rumah tersebut ditempati oleh Terdakwa sudah selama kurang lebih 7 tahun.
Bahwa Terdakwa menerima 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram seharga Rp.9.000.000,- tersebut dengan tangan kanan kemudian Terdakwa simpan di kantong celana samping sebelah kanan dan akan Terdakwa bayar jika sudah laku terjual.
Bahwa setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO, SH., Saksi BAYU PRAKOSO dan Saksi MA’RUF ANGGITO SAPUTRA anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan anggota Polsek Karang Bintang lainnya melakukan penyelidikan di alamat tersebut pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 21.40 Wita, disaksikan oleh Saksi SAIFUL BAHRI, Spd.sd. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm) dan ditemukan posisi 05 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 5,03 (lima koma nol tiga) gram ditemukan masing-masing 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram ditemukan di dalam kantong celana samping sebelah kanan yang Terdakwa kenakan beserta 01 (satu) buah pipet kaca pada saat Terdakwa tertangkap dan 04 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram ditemukan di dalam dompet kecil warna hitam di dalam tas ransel warna coklat yang tergantung di dinding di dalam kamar rumah yang Terdakwa tempati yang berjarak kurang lebih 1 meter dari tempat Terdakwa duduk di dalam kamar rumah Terdakwa  sebagai barang bukti untuk kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa MASYUTI pernah membeli/mengambil narkotika jenis sabu kepada Saksi HERLINA sebanyak 02 (dua) kali, pertama pada tanggal 06 November 2023 seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan banyak satu paket seberat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram, kemudian kedua pada tanggal 09 November 2023 dengan harga dan banyak yang sama yaitu Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan banyak satu paket seberat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 05 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,03 (lima koma nol tiga) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol 2) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 09757/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,034 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa MASYUTI Bin RAHMADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya