Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. M. HIDAYAT Als JABUK Bin Alm MARKADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1234/O.3.21/Enz.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HIDAYAT Als JABUK Bin Alm MARKADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.M. HIDAYAT Als JABUK Bin Alm MARKADIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU

Bahwa terdakwa M. HIDAYAT Alias JABUK Bin Almarhum MARKADIN Pada Hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 21:00 WITA dan Pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 01:00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Dicky Bayu Nasrullah tepatnya di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan di pinggiran jalan Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu dekat Toko Dunia Motor setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 Tersangka dihubungi oleh seseorang yang bernama KRIS (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah) melalui media Whatsapp untuk mencarikan Narkotika jenis Sabu, kemudian Tersangka menyanggupi permintaan tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, Tersangka menghubungi saudara Dicky (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah) melalui media whatsapp dan Tersangka langsung melakukan transfer uang ke Rekening saudara Dicky (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah) dan mengirimkan bukti transfernya kepada saudara Dicky (Tersangka dalam berkas 2 penuntutan terpisah) dengan metode timer melalui Aplikasi Whatsapp agar hanya dapat dibuka sekali saja dan memang benar uang tersebut ada masuk ke rekening milik saudara Dicky (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah). - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 21:00 WITA Tersangka pergi ke rumah saudara Dicky (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah) dan mengambil Narkotika jenis Sabu seharga Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk kemudian saudara Dicky (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah) melakukan penyisihan terhadap Narkotika jenis Sabu yang dimilikinya dan diberikan kepada Tersangka yang diketahuinya, Narkotika tersebut memang akan dijual kembali oleh Tersangka kepada temannya. Adapun, sebelumnya saudara Dicky (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah) memiliki Narkotika jenis Sabu yang didapatkannya melalui Saudara Jack (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan Senin, 4 Maret 2024 seharga Rp800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). - Setelah Tersangka mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari saudara Dicky (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah), Tersangka segera pulang kediamannya dan melakukan pencukilan, atau yang biasa disebut quit yang berarti menyisihkan sedikit terhadap Narkotika yang didapatkan Tersangka sebelum Tersangka memberikannya kepada KRIS (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah). Adapun perkiraan Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan quit oleh Tersangka bernilai sekitar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). - Tidak lama kemudian, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekita pukul 01:00 WITA Tersangka pergi menemui KRIS di pinggiran jalan Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu dekat Toko Dunia Motor untuk menyerahkan Narkotika Jenis Sabu dan setelah bertemu KRIS (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah), Tersangka menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanannya serta diterima KRIS (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah) dengan tangan kanannya juga tanpa disaksikan oleh siapapun. Kemudian, KRIS (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah) melakukan Transfer ke Rekening Dana dengan Nomor 085252601961 atas Nama M. Hidayat sejumlah Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Setelah transaksi selesai, Tersangka langsung pulang ke rumahnya di Dusun Marga Jaya RT 003 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. - Bahwa kemudian, Saksi Norman, Saksi Immanuel Y. Simangunsong dan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menerima informasi dari masyarkat bahwa di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan salah satunya didapatkan informasi bahwa Tersangka merupakan pelaku jual beli Narkotika Jenis Sabu. Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, Saksi Norman, Saksi Immanuel Y. Simangunsong dan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 03.45 wita mengetahui bahwa saudara M. HIDAYAT Als JABUK berada dikediamannya kemudian Saksi Norman, Saksi Immanuel Y. Simangunsong dan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api mancis warna kuning, dan 1 (satu) unit handphone merk vivo wanna biru hitam yang disimpan dalam sebuah Tas Warna Hitam milik Tersangka yang tergantung di ruang tamu rumah Tersangka. Berkaitan dengan Narkotika Jenis Sabu yang ada dalam penguasaan Tersangka, Narkotika tersebut tidak dalam bentuk klip namun sudah berada didalam pipet kaca milik Tersangka sebagaimana Narkotika tersebut dilakukan pengerikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan didapatkan hasil seberat 0.024 gram. Adapun penangkapan Tersangka dan penggeledahan badan serta rumah Tersangka disaksikan oleh Saksi Ilman Balya selaku warga sipil. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01829/NNF/2024 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh Kompol Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan AKP Rendy Dwi Marta Cahya, S.T. menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelan dibuka dan diberi nomor bukti 07104/2024/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik bersikan kristal wama putth dengan berat netto + 0,024 gram adalah milik tersangka: M. Hidayat als Jabuk bin Markadin hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil (+) positip narkotika dan (+) positip metamfetamina, sehingga barang bukti dengan nomor: 07104/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkolika; - Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Bebas Narkotika Nomor SKBN/10/BOHC/III/24 yang dikeluarkan oleh dr. Rio Salam sebagai Dokter Pemeriksa pada Klinik Medika Batulicin menyatakan bahwa seseorang 3 yang diperiksa bernama M. Hidayat Alias Jabuk Bin Almarhum Markadin setelah dilakukan pemeriksaan terhadap urinnya dengan alat Multi Drug Test yang ditemukan hasil Urinnya Positif Mengandung Narkotika jenis Amphetamine dan Methampethamine.

Bahwa Tersangka tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkolika. Perbuatan Terdakwa AHMAD HARTANI Bin HAJI MUHAMMAD AINI ALMARHUMsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa M. HIDAYAT Alias JABUK Bin Almarhum MARKADIN pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 01:00 WITA sampai dengan Pukul 04:00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa M. Hidayat Alias Jabuk Bin Almarhum Markadin tepatnya di Dusun Marga Jaya RT 003 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya Tersangka mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari saudara Dicky (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 dan setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, Tersangka segera pulang kediamannya dan melakukan pencukilan, atau yang biasa disebut quit yang berarti menyisihkan sedikit terhadap Narkotika yang didapatkan Tersangka sebelum Tersangka memberikannya kepada KRIS (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah). ¾ Bahwa kemudian, Saksi Norman, Saksi Immanuel Y. Simangunsong dan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menerima informasi dari masyarkat bahwa di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan salah satunya didapatkan informasi bahwa Tersangka merupakan salah satu orang yang menguasai Narkotika Jenis Sabu. Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, Saksi Norman, Saksi Immanuel Y. Simangunsong dan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 03.45 wita mengetahui bahwa saudara M. HIDAYAT Als JABUK berada dikediamannya kemudian Saksi Norman, Saksi Immanuel Y. Simangunsong dan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api mancis warna kuning, dan 1 (satu) unit handphone merk vivo wanna biru hitam yang disimpan dalam sebuah Tas Warna Hitam milik Tersangka yang tergantung di ruang tamu rumah Tersangka. Berkaitan dengan Narkotika Jenis Sabu yang ada dalam penguasaan Tersangka, Narkotika tersebut tidak dalam bentuk klip namun sudah berada didalam pipet kaca milik Tersangka sebagaimana Narkotika tersebut dilakukan pengerikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan didapatkan hasil seberat 0.024 gram. Adapun penangkapan Tersangka dan penggeledahan badan serta rumah Tersangka disaksikan oleh Saksi Ilman Balya selaku warga sipil. ¾ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01829/NNF/2024 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh Kompol Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan AKP Rendy Dwi Marta Cahya, S.T. menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelan dibuka dan diberi nomor bukti 07104/2024/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik bersikan kristal wama putth dengan berat netto + 0,024 gram adalah milik tersangka: M. Hidayat als Jabuk bin Markadin hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil (+) positip narkotika dan (+) positip metamfetamina, sehingga barang bukti dengan nomor: 07104/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkolika; ¾ Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Bebas Narkotika Nomor SKBN/10/BOHC/III/24 yang dikeluarkan oleh dr. Rio Salam sebagai Dokter Pemeriksa pada Klinik Medika Batulicin menyatakan bahwa seseorang yang diperiksa bernama M. Hidayat Alias Jabuk Bin Almarhum Markadin setelah dilakukan pemeriksaan 4 terhadap urinnya dengan alat Multi Drug Test yang ditemukan hasil Urinnya Positif Mengandung Narkotika jenis Amphetamine dan Methampethamine. ¾ Bahwa Tersangka tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkolika.

Perbuatan Terdakwa M. HIDAYAT Alias JABUK Bin Almarhum MARKADIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU KETIGA

Bahwa Terdakwa M. HIDAYAT Alias JABUK Bin Almarhum MARKADIN pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 01:00 WITA sampai dengan Pukul 04:00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa M. Hidayat Alias Jabuk Bin Almarhum Markadin tepatnya di Dusun Marga Jaya RT 003 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - - Bahwa pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 01:00 WITA sampai dengan Pukul 04:00 WITA di Rumah milik Terdakwa, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang didapatkan sebelumnya dari Dicky (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah) menggunakan alat-alat seperti bong sabu – sabu yang terbuat dari botol plastik milik Terdakwa sendiri namun, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam pipet kaca dan dibakar dengan korek api, setelah mengeluarkan asap, asap tersebut dihisap hingga habis oleh Terdakwa dengan sedotan. - Bahwa sesaat setelah menghisap asap hasil pembakaran narkotika jenis sabu – sabu, Terdakwa merasakan badan menjadi lebih Rilex, stamina badan bertambah dan merasa lebih tenang dan kemudian untuk alat dan pipet yang tersangka gunakan untuk memakai narkotika jenis sabu tersebut langsung tersangka simpan kembali ke dalam tas berwarna hitam milik Tersangka dan Tersangka letakkan dengan cara digantung di ruang tamu rumah milik Tersangka. - Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Bebas Narkotika Nomor SKBN/10/BOHC/III/24 yang dikeluarkan oleh dr. Rio Salam sebagai Dokter Pemeriksa pada Klinik Medika Batulicin menyatakan bahwa seseorang yang diperiksa bernama M. Hidayat Alias Jabuk Bin Almarhum Markadin setelah dilakukan pemeriksaan terhadap urinnya dengan alat Multi Drug Test yang ditemukan hasil Urinnya Positif Mengandung Narkotika jenis Amphetamine dan Methampethamine.

Perbuatan Terdakwa M. HIDAYAT Alias JABUK Bin Almarhum MARKADIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya