Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 39.878.848,- ( Tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah).
-
- Yang terdiri dari pokok sebesar Rp 33.463.517,- ( Tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh belas rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 6.415.331.,- ( Enam juta empat ratus lima belas ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda dijaminkan oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa terhadap obyek aset Para Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 590/020/PDMJ/2018 Tanggal 21 Sept 2018 Atas nama Suhardi Hamid (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat yaitu yang merupakan asset tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |