Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2024/PN Bln AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. 1.ANDI TRI SAPUTRA Bin ANDI SOEHADA ARFAN
2.MUHAMMAD RIFQI FARKHAN Bin TUGIO Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2260/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI TRI SAPUTRA Bin ANDI SOEHADA ARFAN[Penahanan]
2MUHAMMAD RIFQI FARKHAN Bin TUGIO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ANDI TRI SAPUTRA Bin ANDI SOEHADA ARFAN
2DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MUHAMMAD RIFQI FARKHAN Bin TUGIO Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa mereka terdakwa I ANDI TRI SAPUTRA Bin ANDI SOEHADA ARFAN bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIFQI FARKHAN Bin TUGIO (Alm) pada hari kamis tanggal 09 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pintu gerbang perumahan bumi barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 09 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa I ANDI TRI yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa I ANDI TRI bersama dengan terdakwa II RIFQI kemudian terdakwa I ANDI TRI mendapat telepon dari saudara SUPRI (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam percakapan tersebut SUPRI (Daftar Pencarian Orang) mengajak para terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu selanjutnya para terdakwa menyetujui dan pada pukul 21.15 Wita SUPRI (Daftar Pencarian Orang) ke rumah terdakwa I ANDI TRI dimana di dalamnya terdapat terdakwa II RIFQI kemudian SUPRI (Daftar Pencarian Orang) mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan memberikan kepada terdakwa I ANDI TRI dan SUPRI (Daftar Pencarian Orang) meninggalkan para terdakwa kemudian beberapa saat kemudian terdakwa II RIFQI menawarkan kepada terdakwa I ANDI TRI untuk membeli narkotika kepada saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) beberapa saat kemudian terdakwa I ANDI TRI menghubungi saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari supri dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa I ANDI TRI kemudian saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan kepada terdakwa I ANDI TRI untuk menunggu 5 menit kemudian para terdakwa berbagi tugas dimana tugas terdakwa I ANDI TRI sebagai yang mengambil narkotika jenis sabu dan tugas terdakwa II RIFQI sebagai orang yang mengirimkan uang kepada saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian terdakwa II RIFQI segera mengirimkan uang kepada saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa I ANDI TRI untuk segera ke perumahan datar laga dan kemudian saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa I ANDI TRI untuk ke pintu gerbang perumahan bumi barokah dan narkotika jenis sabu tersebut terletak di bawah gerbang perumahan bumi barokah tersimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna setelah terdakwa I ANDI TRI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa segera ke rumah terdakwa I ANDI TRI dan terdakwa I ANDI TRI segera mengambil narkotika jenis sabu guna memeriksa keaslian narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa II RIFQI mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa I ANDI TRI dan memeriksa kembali keaslian narkotika jenis sabu tersebut kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I ANDI TRI simpan di lantai depan aquarium atas sepengetahuan terdakwa II RIFQI guna menunggu SUPRI datang ke rumah para terdakwa
Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan transmigrasi dalam tempo 1 (saru) bulan di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan transmigrasi Dusun Kupang Jaya Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi GANADI RAHMAT bersama dengan anggota res narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 09 Mei tahun 2024 sekira pukul 22.40 Wita para saksi penangkap mendatangi rumah yang sudah menjadi target dan para saksi penangkap segera melakukan penangkapan terhadap orang yang berada di dalam rumah tersebut dan menemukan terdakwa I ANDI TRI bersama dengan terdakwa II RIFQI sedang bersantai di rumah terdakwa I ANDI TRI kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan dan ruangan dimana dalam hal tersebut para saksi penangkap menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di lantai depan aquarium kemudian ditanyakan kepada para terdakwa perihal kepemilikan dan para terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik para terdakwa selanjutnya para saksi penangkap menanyakan kembali perihal pembelian narkotika jenis sabu dan para terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dapat dari saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian para saksi penangkap berdasarkan pengembangan informasi dari para terdakwa segera melakukan penyelidikan perihal kediaman dari saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan pada hari Kamis tanggal 09 Mei tahun 2024 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan menanyakan perihal narkotika jenis sabu yang para terdakwa miliki dan saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah berasal dari saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) diamankan ke Polres Tanah  Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 03570/NNF/2024 tanggal 16 mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa ANDI TRI SAPUTRA, Dkk  dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti barang bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 09 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu)  paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa ANDI TRI SAPUTRA, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,05 gram ( nol koma nol lima )
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR

Bahwa mereka terdakwa I ANDI TRI SAPUTRA Bin ANDI SOEHADA ARFAN bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIFQI FARKHAN Bin TUGIO (Alm) pada hari kamis tanggal 09 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 22.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa I ANDI TRI yang beralamat di Jalan transmigrasi Dusun Kupang Jaya Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan transmigrasi dalam tempo 1 (saru) bulan di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan transmigrasi Dusun Kupang Jaya Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi GANADI RAHMAT bersama dengan anggota res narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 09 Mei tahun 2024 sekira pukul 22.40 Wita para saksi penangkap mendatangi rumah yang sudah menjadi target dan para saksi penangkap segera melakukan penangkapan terhadap orang yang berada di dalam rumah tersebut dan menemukan terdakwa I ANDI TRI bersama dengan terdakwa II RIFQI sedang bersantai di rumah terdakwa I ANDI TRI kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan dan ruangan dimana dalam hal tersebut para saksi penangkap menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di lantai depan aquarium kemudian ditanyakan kepada para terdakwa perihal kepemilikan dan para terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik para terdakwa selanjutnya para saksi penangkap menanyakan kembali perihal pembelian narkotika jenis sabu dan para terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dapat dari saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian para saksi penangkap berdasarkan pengembangan informasi dari para terdakwa segera melakukan penyelidikan perihal kediaman dari saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan pada hari Kamis tanggal 09 Mei tahun 2024 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan menanyakan perihal narkotika jenis sabu yang para terdakwa miliki dan saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah berasal dari saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian saksi MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) diamankan ke Polres Tanah  Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 03570/NNF/2024 tanggal 16 mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa ANDI TRI SAPUTRA, Dkk  dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti barang bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 09 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu)  paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa ANDI TRI SAPUTRA, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,05 gram ( nol koma nol lima )
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya