Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Bln HIMAM 1.RUSTAM
2.MAHAMIDAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat 01.PDT.G.S/2020/PN Bln
Penggugat
NoNama
1HIMAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAPRUDIN, S.Kom, S.H.HIMAM
Tergugat
NoNama
1RUSTAM
2MAHAMIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LAMSAKDIR, S.HMAHAMIDAH
2POLRIYANTOMAHAMIDAH
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT  I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi
  3. Menyatakan  sah dan berharganya semua bukti-bukti yang diajukan PENGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan  TERGUGAT II membayar sisa pinjaman kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga atas jaminan sertipikat hak milik nomor SHM Nomor 00753 a/n RUSTAM dan MAHAMIDAH;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak dijalan yang terletak dijalan Raya Batulicin Rt. 10 Rw. 02 Kelurahan Batulicin  Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu  sesuai sertipikat hak milik nomor SHM Nomor 00753 a/n RUSTAM dan MAHAMIDAH milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) yaitu sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sehari, setiap lalai memenuhi isi Putusan  ini, terhitung sejak Putusan Pengadilan ini diucapkan dan dilaksanakan ;
  8. Menyatakan Putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan upaya hukum bantahan, banding atau kasasi ;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan  TERGUGAT II  untuk membayar biaya perkara ini;--------

 

Atau

“Jika Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan Putusan yang  dianggap patut dan adil menurut pandangan peradilan yang baik dan benar” (ex equo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak