Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi
- Menyatakan sah dan berharganya semua bukti-bukti yang diajukan PENGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar sisa pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga atas jaminan sertipikat hak milik nomor SHM Nomor 00753 a/n RUSTAM dan MAHAMIDAH;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak dijalan yang terletak dijalan Raya Batulicin Rt. 10 Rw. 02 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu sesuai sertipikat hak milik nomor SHM Nomor 00753 a/n RUSTAM dan MAHAMIDAH milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) yaitu sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sehari, setiap lalai memenuhi isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan Pengadilan ini diucapkan dan dilaksanakan ;
- Menyatakan Putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan upaya hukum bantahan, banding atau kasasi ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini;--------
Atau
“Jika Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan Putusan yang dianggap patut dan adil menurut pandangan peradilan yang baik dan benar” (ex equo et bono);
|