Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.B/2024/PN Bln | YUSRIN SHAFIRA, S.H | 1.HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI 2.UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin Alm KASMILAN 3.YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin Alm BASRI 4.SUKRON MA MUN Als SUKRON Bin Alm NASIHIN 5.UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI 6.JUNAIDI Als JUNAI Bin Alm MIHIL 7.RIZKI ANDI Als RIZKI Bin Alm ASMURI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.B/2024/PN Bln | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1222 /O.3.21/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa I HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI bersama-sama dengan Terdakwa II UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin (Alm) KASMILAN, Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI, Terdakwa IV SUKRON MA’MUN Als SUKRON Bin (Alm) NASIHIN, Terdakwa V UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI, Terdakwa VI JUNAIDI Als JUNAI Bin (Alm) MIHIL, dan Terdakwa VII RIZKI ANDI Als RIZKI Bin (Alm) ASMURI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 05.19 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Alamunda KM. 08 Batulaki Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Stockroom Batubara PT. Borneo Indobara (PT. BIB) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Para Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sore hari Terdakwa I HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI mendatangi Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI di rumahnya yang beralamat di RT. 03 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan mengatakan bahwasannya ada sisa batubara yang tidak digunakan lagi di Stockroom Batubara PT. Borneo Indobara (selanjutnya disebut PT. BIB) yang bisa diambil, dan Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa I HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI dan Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI juga mengajak Terdakwa V UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI, Terdakwa VI JUNAIDI Als JUNAI Bin (Alm) MIHIL, Terdakwa VII RIZKI ANDI Als RIZKI Bin (Alm) ASMURI, Terdakwa IV SUKRON MA’MUN Als SUKRON Bin (Alm) NASIHIN, serta Terdakwa II UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin (Alm) KASMILAN (selaku supir truk tronton yang digunakan untuk memuat batubara tersebut) yang juga menyetujui tawaran tersebut. Perbuatan Terdakwa I HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI, Terdakwa II UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin (Alm) KASMILAN, Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI, Terdakwa IV SUKRON MA’MUN Als SUKRON Bin (Alm) NASIHIN, Terdakwa V UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI, Terdakwa VI JUNAIDI Als JUNAI Bin (Alm) MIHIL, dan Terdakwa VII RIZKI ANDI Als RIZKI Bin (Alm) ASMURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |