Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. JOKO SANTOSO Bin IRFAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1378 /O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SANTOSO Bin IRFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.JOKO SANTOSO Bin IRFAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PRIMAIR

Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN pada hari Senin tanggal 01 April 2024 pukul 02.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl Transmigrasi KM 37 RT 004 Ds Bulurejo Kec Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Ds Bulurejo, Kec Mantewe pada hari Senin, 01 April 2024 sekira pukul 02.00 WITA di pinggir jalan Jl. Transmigrasi KM 37 RT 004 Ds. Bulurejo Kec. Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Saksi FREDY ADHE SUKMANTO bersama dengan Saksi HENDI RIYONO dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN; - Bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna biru dari penguasaan Terdakwa; - Bahwa saat akan dilakukan penggeledahan, Terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram tersebut kedalam selokan dengan tangan kiri Terdakwa; - Bahwa posisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram ditemukan di dalam selokan yang berjarak kurang lebih 1 meter dari tempat Terdakwa berada, sedangkan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa disimpan dilantai belakang pintu kamar dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna biru didapatkan dari Terdakwa karena digunakan sebagai sarana transaksi narkotika jenis sabu; - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa berada dilokasi tersebut adalah sedang menunggu teman Terdakwa yang bernama Sdr. YANTO (DPO) yang akan mengambil 1 paket sabu tersebut; - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara bertemu lalu membeli setangan dari seseorang bernama HANDOKO (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WITA disebuah rumah kosong di RT 06 Ds Bulurejo Kec Mantewe, sebanyak 1 paket sabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa bayarkan secara langsung; - Bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika dari HANDOKO (DPO) sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut : 1. Minggu tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 2. Minggu tanggal 03 Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 3. Minggu tanggal 10 Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 4. Minggu tanggal 17 Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 5. Minggu tanggal 24 Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 6. Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut Terdakwa gunakan sedikit dan sisanya baru akan Terdakwa jual kepada YANTO (DPO) seharga Rp.200.000 namun Terdakwa tertangkap - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksisaksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 02801/NNF/2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN pada hari Senin tanggal 01 April 2024 pukul 02.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl Transmigrasi KM 37 RT 004 Ds Bulurejo Kec Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Ds Bulurejo, Kec Mantewe pada hari Senin, 01 April 2024 sekira pukul 02.00 WITA di pinggir jalan Jl. Transmigrasi KM 37 RT 004 Ds. Bulurejo Kec. Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Saksi FREDY ADHE SUKMANTO bersama dengan Saksi HENDI RIYONO dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN; - Bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna biru dari penguasaan Terdakwa; - Bahwa saat akan dilakukan penggeledahan, Terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram tersebut kedalam selokan dengan tangan kiri Terdakwa; - Bahwa posisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram ditemukan di dalam selokan yang berjarak kurang lebih 1 meter dari tempat Terdakwa berada, sedangkan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa disimpan dilantai belakang pintu kamar dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna biru didapatkan dari Terdakwa karena digunakan sebagai sarana transaksi narkotika jenis sabu; - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara bertemu lalu membeli setangan dari seseorang bernama HANDOKO (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WITA disebuah rumah kosong di RT 06 Ds Bulurejo Kec Mantewe, sebanyak 1 paket sabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa bayarkan secara langsung; - Bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika dari HANDOKO (DPO) sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut : 1. Minggu tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 2. Minggu tanggal 03 Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 3. Minggu tanggal 10 Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 4. Minggu tanggal 17 Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 5. Minggu tanggal 24 Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 6. Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut Terdakwa gunakan sedikit dan sisanya baru akan Terdakwa jual kepada YANTO (DPO) seharga Rp.200.000 namun Terdakwa tertangkap - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksisaksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 02801/NNF/2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN pada hari Senin tanggal 01 April 2024 pukul 02.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl Transmigrasi KM 37 RT 004 Ds Bulurejo Kec Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara bertemu lalu membeli setangan dari seseorang bernama HANDOKO (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WITA disebuah rumah kosong di RT 06 Ds Bulurejo Kec Mantewe, sebanyak 1 paket sabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa bayarkan secara langsung; - Bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika dari HANDOKO (DPO) sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut : 1. Minggu tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 2. Minggu tanggal 03 Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 3. Minggu tanggal 10 Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 4. Minggu tanggal 17 Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 5. Minggu tanggal 24 Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut habis Terdakwa gunakan. 6. Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000, sabu tersebut Terdakwa gunakan sedikit dan sisanya baru akan Terdakwa jual kepada YANTO (DPO) seharga Rp.200.000 namun Terdakwa tertangkap - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi setelah dilaksanakan pengambilan sampel urine atas nama Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN menggunakan alat teskit narkoba merk RAPID TEST CASSETE dengan hasil terjadi perubahan menjadi Positive yang menandakan bahwa urine Terdakwa benar mengandung Amphetamine dan Methapetamine. - Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Perbuatan Terdakwa JOKO SANTOSO Bin IRFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya