Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1933 /O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jembatan Pemasiran Ds. Karang Bintang, Kec. Karang Bintang, Kab. Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jumat sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL datang kerumah Saksi RUSDIANA (berkas perkara terpisah) bersama dengan Sdr YADI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan rincian 5 (lima) paket sabu dibeli seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket sabu karena sisa milik RUSDIANA (berkas perkara terpisah) dibeli Terdakwa dengan harga Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) sehingga total uang yang dibayarkan Terdakwa berjumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) - Bahwa kemudian Terdakwa membawa sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat 0,31 (nol koma tiga satu) gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan merk EMBA JEANS yang Terdakwa kenakan dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL GT warna Merah Maron sedangkan Sdr YADI (DPO) membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna merah hitam - Bahwa kemudian Saksi MUHAMMAD ERWIN MAULANA BIN ABDUL HAMID, AGUS SULISTIYONO BIN NURYONO, I KETUT SUWARSANA anak dari I WAYAN B, MA’RUF ANGGITO BIN ASLIKHAN dan Saksi HENDI RIYONO yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan degnan disaksikan oleh Saksi ILMAN BALYA Bin MATSEMAN (Alm) terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ Bin SYAHRIL pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA di Jembatan Pemasiran Ds. Karang Bintang, Kec. Karang Bintang, Kab. Tanah Bumbu dan kemudian diproses lebih lanjut sedangkan Sdr YADI (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa gunakan bersama Sdr YADI dan rekannya di tempat karaoke namun Terdakwa beserta barang bukti tersebut terlebih dahulu tertangkap oleh petugas - Bahwa Terdakwa tidak menjual kembali narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 10 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03568/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jembatan Pemasiran Ds. Karang Bintang, Kec. Karang Bintang, Kab. Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jumat sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL datang kerumah Saksi RUSDIANA (berkas perkara terpisah) bersama dengan Sdr YADI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan rincian 5 (lima) paket sabu dibeli seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket sabu karena sisa milik RUSDIANA (berkas perkara terpisah) dibeli Terdakwa dengan harga Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) sehingga total uang yang dibayarkan Terdakwa berjumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) - Bahwa kemudian Terdakwa membawa sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat 0,31 (nol koma tiga satu) gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan merk EMBA JEANS yang Terdakwa kenakan dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL GT warna Merah Maron sedangkan Sdr YADI (DPO) membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna merah hitam - Bahwa kemudian Saksi MUHAMMAD ERWIN MAULANA BIN ABDUL HAMID, AGUS SULISTIYONO BIN NURYONO, I KETUT SUWARSANA anak dari I WAYAN B, MA’RUF ANGGITO BIN ASLIKHAN dan Saksi HENDI RIYONO yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan degnan disaksikan oleh Saksi ILMAN BALYA Bin MATSEMAN (Alm) terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ Bin SYAHRIL pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA di Jembatan Pemasiran Ds. Karang Bintang, Kec. Karang Bintang, Kab. Tanah Bumbu dan kemudian diproses lebih lanjut sedangkan Sdr YADI (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa gunakan bersama Sdr YADI dan rekannya di tempat karaoke namun Terdakwa beserta barang bukti tersebut terlebih dahulu tertangkap oleh petugas - Bahwa Terdakwa tidak menjual kembali narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 10 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03568/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu. 


Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL KHALIQ BIN SYAHRIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya